Undang-undang (UU) tentang Pinjaman Republik Indonesia dari Uni Republik-Republik Soviet Sosialis
ABSTRAK:
Bahwa telah dibuat Persetujuan Pokok tentang kerja-sama dalamlapangan ekonomi dan tehnik antara Republik Indonesia dan UniRepublik-republik Soviet Sosialis pada tanggal 15 September1956, sebagai terlampir;b.Bahwa dalam pasal-pasal 5,6 dan 7 Persetujuan Pokok tersebutPemerintah Uni Republik-republik Soviet Sosialis bersediamemberikan kredit sampai jumlah seharga U.S. $ 100 juta(seratus juta dollar Amerika) kepada Republik Indonesia.
Pasal-pasal 89 dan 118 ayat 1 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia;b.Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun1957 No. 101).
Menteri Keuangan diberi kuasa mengadakan pinjaman dari PemerintahUni Republik-republik Soviet Sosialis sampai jumlah seharga U.S. $ 100juta (seratus juga dollar Amerika) untuk membiayai pembelian barang-barangkonsumsi,bahanpakaian,alat-alatpertanian,alat-alatperhubungan, termasuk kapal-kapal dan guna pendirian industri-industriatau bangunan-bangunan lain yang akan ditentukan dan diselenggarakanoleh Pemerintah Republik Indonesia.
Untuk menyelenggarakan yang ditentukan dalam pasal 1 MenteriKeuangan diberi kuasa untuk mengambil segala tindakan dalam halmenyiapkan dan mengadakan pinjaman-pinjaman yang jumlah semuanyatidak boleh melebihi jumlah yang disebut dalam pasal 1, membuatperjanjian-perjanjian berhubungan dengan hal itu atas tanggunganPemerintah Republik Indonesia dan memberikan kuasa kepada pejabatPemerintah untuk membuat perjanjian-perjanjian ini; mengatur syarat-syarat mengenai bunga dan pelunasan dan mengambil segala tindakanyang perlu untuk pelaksanaan pinjaman itu.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 1958.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 9, LN. 1979 No. 7, LL SETNEG : 2 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Mengesahkan "Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The ASEAN Relating To The Priviliges Dan Immunities Of The ASEAN Secretariat" Yang Telah Ditandatangani Di Jakarta Pada Tanggal 20 Januari 1979
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 1979.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 9, LN. 1978/No. 18, LLSETKAB : 2 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Mengesahkan "Amandemen Terhadap Pasal 24 dan Pasal 25 Konstitusi World Health Organization", yang Telah diterima Baik dan disetujui oleh Sidang World Health Assembly Ke 29, di Jenewa, Pada Tanggal 17 Mei 1976, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden ini
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 1978.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Ekstradisi (Treaty Between the Republic of Indonesia and the Islamic Republic of Iran on Extradition)
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang penegakan hukum, Pemerintah Republik lndonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran telah menandatangani Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Ekstradisi pada tanggal 14 Desember 2016 di Tehran, Iran.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Undang-Undang ini mengatur tentang:
Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Republik Islam Iran Tentang Ekstradisi
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
Hukum Pidana, Perdata, dan DagangPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Status Peraturan
Mencabut :
KEPPRES No. 25 Tahun 1975 tentang Mengesahkan Trade Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Socialist Republic of Rumania
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik India Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of India On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters)
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2014.
Pengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERPRES No. 2 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Federal Swiss mengenai Peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik atas Penanaman Modal (Agreement between the Swiss Federal Council and the Government of the Republic of Indonesia on the Promotion and Reciprocal Protection of Investments)
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 9, LLSETKAB : 2 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Mengesahkan "Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Swiss Confederation Concerning The Encouragement and The Reciprocal Protection of Investments"
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 1976.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Tabanan Nomer 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENENTUAN BATAS JUMLAH UANG PERSEDIAAN PADA PERANGKAT DAERAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN BUPATI NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DAN BATAS JUMLAH UANG PERSEDIAAN PADA PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang,besaran uang persediaan merupakan kebijakan Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Batas Jumlah Uang Persediaan pada Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Batas Jumlah Uang Persediaan Pada Perangkat Daerah, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Batas Jumlah Uang Persediaan pada Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Batas Jumlah Uang Persediaan Pada Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Pasal 1 Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Batas Jumlah Uang Persediaan Pada Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021
Pasal 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Agreement For The Establishment Of The Indian Ocean Tuna Commission (Persetujuan Tentang Pembentukan Komisi Tuna Samudera Hindia)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat