Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 9 Tahun 2022

PENCABUTAN PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENENTUAN BATAS JUMLAH UANG PERSEDIAAN PADA PERANGKAT DAERAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN BUPATI NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DAN BATAS JUMLAH UANG PERSEDIAAN PADA PERANGKAT DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Batas Jumlah Uang Persediaan Pada Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021 Pasal 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tabanan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENENTUAN BATAS JUMLAH UANG PERSEDIAAN PADA PERANGKAT DAERAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN BUPATI NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DAN BATAS JUMLAH UANG PERSEDIAAN PADA PERANGKAT DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabanan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tabanan
Tanggal Penetapan
14 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2022
Tanggal Berlaku
14 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tabanan Nomer 9 Tahun 2022
Subjek
PENGESAHAN DAN / ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN / KONVENSI / PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 251 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan