Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2014 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mempercepat pertumbuhan pembangunan ekonomi Provinsi Sumatera Barat, diperlukan penambahan penanaman modal yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, guna mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil yang berkelanjutan;
b. bahwa untuk mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing, perlu diciptakan suatu iklim penanaman modal yang lebih kondusif dan promotif di wilayah Provinsi Sumatera Barat;
c. bahwa untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum kepada penanam modal di Provinsi Sumatera Barat, maka diperlukan pengaturan tentang Penanaman Modal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
6. Peraturan Pemerintahan Nomor 65 Tahun 2005
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008
9. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009
10. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012
11. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014
12. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 11 Tahun 2009
13. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009
14. Peraturan Kepala Badan koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2011
15. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2012
16. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013
17. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2008
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kewenangan
Bab III Perencanaan
Bab IV Bidang Usaha dan Pengembangan
Bab V Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab
Bab VI Pelaksanaan
Bab VII Peran Serta Masyarakat
Bab VIII Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
Bab IX Penyelesaian Sengketa
Bab X Sanksi Administrasi
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2014.
44
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2010
PENYERTAAN MODAL PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM)
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PURWAKARTA PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN PURWAKARTA
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian di daerah serta pelayanan kepada masyarakat perlu upaya penggalian potensi sumber pendapatan asli daerah.
Sektor air bersih merupakan sektor lapangan usaha yang potensial dan sektor yang menjadi kebutuhan primer masyarakat, sehingga perlu dikembangkan pembangunannya dalam upaya peningkatan pelayanan dan perluasan cakupan layanan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Purwakarta.
Untuk mempercepat proses terwujudnya peningkatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, maka perlu dukungan investasi yaitu berupa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Purwakarta.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang–Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tk II Purwakarta Nomor3/PD/1976, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Purwakarta dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Tujuan, 3. Penyertaan Modal, 4. Tata Cara Penyertaan Modal, 5. Pengelolaan Investasi, 6. Pengaturan Bagian Laba, 7. Resiko, 8. Re-Investasi, dan 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2010.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2019
PERDA Kab. Grobogan No. 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta mempercepat pembangunan ekonomi di Daerah perlu adanya upaya peningkatan dalam sektor Penanaman Modal; bahwa untuk menciptakan dan menjamin iklim usaha yang kondusif dan menumbuh kembangkan investasi dalam berbagai bidang, termasuk usaha kecil dan menengah perlu diatur kebijakan penyelenggaraan Penanaman Modal di Daerah; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam Penanaman Modal perlu pengaturan tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Penanaman modal, lebijakan penyelenggaraan Penanaman modal, fasilitas penanaman modal, pelaporan kegiatan penanaman modal, hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal, ketenagakerjaan, peran serta masyarakat, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2005, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2012; Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2014; Pasal 37 sampai dengan Pasal 45 Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 18 Tahun 2016 dicabut.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi pertumbuhan dan perkembangan Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka peningkatan perekonomian daerah adalah melalui penyertaan modal daerah. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah merupakan investasi pemerintah daerah guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan meningkatkan kapasitas usaha dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERDA No. 18 Tahun 2017; PERDA No. 11 Tahun 2018; .
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, jenis, jumlah dan sumber penyertaan modal daerah, pelaksanaan penyertaan modal, pengendalian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2021.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 2 Tahun 2005
Prosedur - Pelayanan - Investasi - dalam Kabupaten Batang Hari
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BD.2005/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Prosedur Pelayanan Investasi dalam Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
Dalam rangka kelancaran pelayanan Perizinan terhadap investasi yang akan dilaksanakan maka perlu ditetapkan prosedur pelayanan Investasi dalam Kabupaten Batang Hari;
Setiap investasi yang akan dilaksanakan harus dikaji secara mendalam terhadap kelayakannya sehingga dapat memberi perlindungan kepada Investasi dan masyarakat;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di pandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prosedur Pelayanan Investasi dalam Kabupaten Batang Hari;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.5 Tahun 1960; UU No.56 Tahun 1960; UU No.12 Tahun 1967; UU No.6 Tahun 1968 sebagaimana diubah dengan UU No.12 Tahun 1970; UU No.27 Tahun 1985; UU No.5 Tahun 1990; UU No.12 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1997; UU No.41 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 1988; PP No.51 Tahun 1993; PP No.20 Tahun 1994; PP No.13 Tahun 1995; PP No.24 Tahun 1997; PP No.34 Tahun 2002; Kepres No.97 Tahun 1993; Kepres No.99 Tahun 1998; Kepres No.96 Tahun 2000; Pepres No.36 Tahun 2005; Perda No.21 Tahun 1999; Perda No.15 Tahun 2000; Perda No.13 Tahun 2003; Perda No.15 Tahun 2003;
Perbup Ini Mengatur Mengenai Prosedur Pelayanan Investasi Dalam Kabupaten Batang Hari; Meliputi; Prosedur Pelayanan Investasi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2005.
8 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu upaya dalam rangka
mendorong dan mempercepat pembangunan daerah
bidang perekonomian adalah dengan mengembangkan
dan memberdayakan secara maksimal Perusahaan
.
•
•,
,
>_.-'
Daerah, sehingga dapat menjarnin terselenggaranya
kegiatan perusahaan daerah berdasarkan prinsip
prinsip ekonomi, maka diperlukan penguatan struktur
permodalan melalui penyertaan modal dari Pemerintah
Kota Palangka Raya kepada Perusahaan Daerah Air
Minum, perlu mengubah beberapa ketentuan dala
111
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor
15
Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kota Palangka Raya kepada Perusahaan Daerah Air
Minum Kota Palangka Raya
Pasal 18 ayat (6} Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indones ia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Palangka Raya Nomor 1 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12
Tahun 2001; Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 03
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palan
Raya Nomor 11
Tahun 2016
Ketentuan dalam
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun
2007 tentang Penyertaan
Pemerintah Kota Palangka Raya Kepada
Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2007 Nomor 15), sebagaimana telah di ubah dengan
Modal
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Kepada Perusahaan
Daerah
Air
Minum Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2014 Nomor 18), di ubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2018.
Ketentuan dalam
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun
2007 tentang Penyertaan
Pemerintah Kota Palangka Raya Kepada
Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2007 Nomor 15), sebagaimana telah di ubah dengan
Modal
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Kepada Perusahaan
Daerah
Air
Minum Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2014 Nomor 18), di ubah
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng Kepada Perseroaan Terbatas Lembaga Penjaminan Kredit Provinsi Bali
ABSTRAK:
a. bahwa peranan usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi dalam mendukung perekonomian Kabupaten Buleleng sangat signifikan, disisi lain eksistensi usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi menghadapi kendala dari segi permodalan, disamping kendala-kendala pemasaran, manajemen/sumber daya manusia dan teknologi;
b. bahwa dalam rangka membantu dan mendorong usahaMikro, Kecil, Menengah dan Koperasi memperoleh akses permodalan yang memadai, maka Pemerintah Kabupaten Buleleng, mengeluarkan kebijakan untuk membantu usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi memperoleh akses permodalan pada sumber-sumber pembiayaan baik dari lembaga keuangan Bank maupun non Bank ;
c. bahwa untuk memperoleh dan mendapatkan akses permodalan melalui sumber-sumber pembiayaan, baikdari lembaga keuangan Bank, maupun non Bank, usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi banyak terkendala yang disebabkan tidak memiliki jaminan, sebagai salah satu persyaratan memperoleh akses permodalan ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk penyertaan modal daerah pemerintah kabupaten buleleng kepada perseroaan terbatas lembaga penjaminan kredit provinsi bali dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008 ; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. TUJUAN; 3. JUMLAH DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL; 4. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2010
Penanaman Modal dan Investasi-Perbankan, Lembaga Keuangan
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2010/2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah
melalui perkuatan permodalan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat dan Banten, dipandang perlu untuk melakukan penyertaan modal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka Kepada PT. Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2010
Terduri dari 8 pasal, 7 bab yaitu ketentuan umum, tujuan dan sasaran, penyertaan modal, pelaksanaan penyertaan modal, laba usaha, pembinaan dan pengawasan, ketentuan umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2010.
mengatur mengenai penyertaan modal pemerintah kabupaten majalengka kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 2 Tahun 2012
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa Bank Kalimantan Selatan adalah Bank Daerahyang sahamnya milik Pemerintah Provinsi KalimantanSelatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota seKalimantan Selatan yang perlu terus dikembangkan permodalannya,
sehingga diharapkan tidak saja dapat menggerakkanroda perekonomian masyarakat secara mikro, tetapi juga dapat memberikan deviden berupa bagi hasil laba kepada Pemerintah Daerah, oleh karena itu dalam upaya meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah perlumelakukan penambahan penyertaan modal daerahkepada bank tersebut;bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalambentuk Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank KalimantanSelatan Tahun Anggaran 2012.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2012 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penyertaan Modal Daerah;Bagi Hasil Keuntungan;Pembinaan Dan Pengawasan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN ENDE TAHUN 2016 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN ENDE PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dalam rangka memperkuat pelaksanaan Otonomi Daerah dan pendekatan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu menggali sumber-sumber pendapatan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur merupakan Bank Daerah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Nusa Tenggara Timur, yang perlu terus dikembangkan permodalannya, sehingga dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat, meraih laba, serta dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Ende sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Undang-Undang Dasar 1945
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN ENDE PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Penyertaan Modal
4. Pelaksanaan
5. Pembinaan dan Pengawasan
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2016.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat