Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2003/ No.5 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal Angkutan Penumpang
ABSTRAK:
Bahwa untuk menunjang kelamcaran mobilitas oirang dan terlaksananya keterpaduan intra dan antar moda pengaturan Retribusi Terminal sebagaimana diatur dalam Perda No. 2 Tahun 1991 maka perlu adamya pengaturan yang ditetapkan dengan Perda Kab. Sukabumi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagasimana telah diubah dengan Uu No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 72 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepemendagri No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Perbup Kab. Sukabumi No. 31 Tahun 2000; Perbup Kab. Sukabumi No. 143 Tahun 2001; Perda No. 15 Tahun 2002.
PeraturanBupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Obyek Dan Subyek, Tata Cara Pemungutan, Tarif Retribusi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2003.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2003/NO.6, TLD No.6, LL KOTA SINGKAWANG: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, Pasal 2 ayat (2) huruf a Pajak Hiburan merupakan jenis pajak daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1981, UU No.9 Tahun 1990, UU No.17 Tahun 1997, UU No.19 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, UU No.34 Tahun 2000, UU No.12 Tahun 2001, PP No.25 Tahun 2000, PP No.65 Tahun 2001, Kepres No.44 Tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Nama Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan Pajak, Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluwarsa, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2003.
Peraturan Daerah ini memiliki 15 halaman dan 2 halaman halaman penjelasan
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2003/3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Kegiatan Perusahaan Dalam Daerah di Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan urusan rumah tangga daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab di Kabupaten Barito Utara,mencakup pula keseluruhan urusan di bidang pendanaan untuk pembangunan, dipandang perlu menggali sumber pendapatan asli daerah ;
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara Nomor 2 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 08 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 09 Tahun 2000;
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
KEBIJAKAN DALAM PENGATURAN
KEGIATAN USAHA; BAB III
KEWAJIBAN PERUSAHAAN; BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB V
KETENTUAN PIDANA; BAB VI
KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB VII
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2003.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2003/NO.9 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah (POLDAS) Kota Surakarta Tahun 2003 - 2008
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Daerah yang mencakup segala aspek kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan Pemerintah perlu adanya Pola Dasar Pembangunan Daerah; bahwa Pola Dasar Pembangunan Daerah Kota Surakarta Tahun 2003-2008 merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2001 tentang Visi Misi Kota Surakarta yang berisikan dokumen perencanaan induk pembangunan Kota Surakarta yang memuat visi, misi strategi dan asas kebijakan pemerintah; bahwa guna memberikan kejelasan arah pembangunan untuk mencapai tujuan otonomi maka Pola Dasar Pembangunan Daerah Kota Surakarta Tahun 2003-2008 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistematika Pola Dasar Pembangunan Daerah (POLDAS) Tahun 2003-2008.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2003.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 6 Tahun 2003
Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran perlu ditinjau kembali; Untuk memungut pajak sebagaimana dimaksud huruf a diatas perlu diatur dan ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 22 Tahun 1999; UU Prp No. 49 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Pajak Restoran, meliputi Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 6, LN. 2003 No. 9, LL SETNEG : 2 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Korea Tentang Kerjasama Dalam Bidang-Bidang Energi Dan Sumber-Sumber Mineral
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2003.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2003 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat