Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2003

Retribusi Terminal Angkutan Penumpang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PeraturanBupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Obyek Dan Subyek, Tata Cara Pemungutan, Tarif Retribusi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Terminal Angkutan Penumpang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukabumi
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Pelabuhan Ratu
Tanggal Penetapan
02 Juni 2003
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2003
Tanggal Berlaku
02 Juni 2003
Sumber
LD 2003/ No.5 Seri C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 157 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan