Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa ketertiban umum dan ketentraman masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang dalam pelaksanaannya harus di jalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010 tentang Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Dalam Rangka Penegakan Hak Asasi Manusia;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Satuan Polisi Pamong Praja;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana Dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional Dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja;
Peraturan Gubemur Kalimantan Tengah Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Dalam Penegakan Peraturan Daerah;
a. tertib jalan;
b. tertib jalur hijau, taman, tempat umum dan kawasan objek wisata;
c. tertib sungai, saluran air atau drainase, kolam dan danau;
d. tertib lingkungan;
e. tertib bangunan;
f. tertib usaha;
g. tertib reklame;
h. tertib sosial;
i. tertib peran serta masyarakat;
j. tertib kesehatan;
k. tertib kawasan tanpa rokok;
l. tertib kegiatan keramaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan,
peran dan kualitas Perempuan dan laki-laki serta
menjamin kesetaraan gender dan keadilan gender
antara perempuan dan laki-laki di bidang ekonomi,
sosial budaya, politik dan hukum, diperlukan
pengarusutamaan gender dengan mengintegrasikan
perspektif gender ke dalam seluruh proses
pembangunan di Daerah; bahwa dalam penerapan pengarusutamaan gender
sebagai strategis pelaksanaan pembangunan pada
tahap perencanaan dan pelaksanaan diperlukan
sinergitas antara seluruh pemangku kepentingan di
Daerah; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat
dalam penyelenggaraan pengarustamaan gender,
maka diperlukan pengaturan tentang
pengarustamaan gender; bahwa, berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan dan Ruang Lingkup, Perencanaan, Pelaksanaan dan Pemberdayaan, Rencana Aksi Daerah, Kerja Sama, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 03 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2017/No.03, TLD No.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di
Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 ten tang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender
didaerah;
b. bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan
dan pelayanan masyarakat diperlukan pengintegrasian gender
melalui penguatan kelembagaan, perencanaan, penyusunan,
pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas
kebijakan, program dan kegiatan yang responsif gender;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kota Palopo tentang Pengarusutamaan Gender.
Mengingat
1.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan
Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
Terhadap Perempuan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3277);
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 24, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4168);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah.
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palopo.
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Walikota unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Walikota adalah Walikota Palopo.
5. Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Palopo.
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo.
7. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD
adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah.
8. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Palopo.
9. Camat adalah pejabat yang diangkat oleh Walikota untuk melaksanakan tugas pemerintahan di kecamatan.
10. Lurah adalah pejabat yang diangkat oleh Walikota untuk melaksanakan tugas pemerintahan di kelurahan.
11. Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disingkat PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembanguan di daerah.
12. Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
13. Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-halmya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
14. Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan.
15. Analisis Gender adalah analisis untuk mengidentifikasi dan memahami pembagian kerja/peran laki-laki dan perempuan, akses kontrol terhadap sumber-sumber daya pembangunan, partisipasi dalam proses pembangunan, dan manfaat yang mereka nikmati, pola hubungan antara laki-laki dan perempuan yang timpang, yang di dalam pelaksanannya memperhatikan faktor lainnya seperti kelas sosial, ras, dan suku bangsa.
16. Perencanaan Responsif Gender adalah Perencanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender, yang dilakukan melalui pengintegrasian, pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki-laki.
1 7. Anggaran Responsif Gender yang selanjutnya disingkat ARG
adalah Anggaran yang respon terhadap kebutuhan perempuan dan laki-laki yang tujuannya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
18. Anggaran Berperspektif Gender (Gender Budget) adalah penggunaan atau pemanfaatan anggaran yang berasal dari berbagai sumber pendanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender.
yang selanjutnya disingkat RENSTRA SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun.
21. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RENJA SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun.
22. Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
23. Gender Budget Statement yang selanjutnya disingkat GBS adalah Dokumen yang menginformasikan suatu output kegiatan telah responsif gender terhadap isu gender yang ada dan atau suatu biaya telah dialokasikan pada output kegiatan untuk menangani permasalahan kesenjangan gender.
24. Focal Point PUG adalah aparatur SKPD yang mempunyai kemampuan untuk melakukan pengarusutamaan gender di unit kerjanya masing-masing.
25. Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak pengarusutamaan gender dari berbagai instansi di daerah.
26. Pembangunan Berperspektif Gender adalah suatu kebijakan
pembagunan yang tidak mempertimbangkan relasi gender dan tidak mengarahkan kesenjangan gender akan terbatas efektifitasnya.
27. Metode Alur Kerja Analisis Gender adalah suatu alat atau
instrument yang variatif namun kesemuanya dimulai dengan penyedia data dan fakta serta informasi tentang gender.
BABU
AZAS, MAKSUD DAR TUJUAN
Bagian Kesatu
Asas
Pasal 2
Pengarusutamaan gender berasaskan:
a. penghormatan terhadap hak asasi manusia;
b. keadilan;
c. partisipasi;
d. kesetaraan; dan
e. non diskriminasi.
Bagian Kedua
Maksud
Pasal 3
Pelaksanaan PUG dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat yang berperspektif gender.
Bagian Ketiga
TuJuan
Pasal 4
Tttjuan pelaksanaan PUG adalah:
a. memberikan acuan bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian gender yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan.
b. mewujudkan perencanaan berperspektif gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan;
c. mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan
berkeluarga, berbangsa dan bemegara;
d. mewujudkan pengelolaan anggaran yang responsif gender;
e. meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai insan dan sumberdaya pembangunan; dan
f. meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan.
BABm
RUANG LINGKUP
Pasal 5
Ruang lingkup PUG meliputi seluruh perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan kota.
BABIV
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Bagian Pertama
Wewenang
Pasal 6
Pemerintah Daerah mempunyai wewenang untuk merumuskan kebijakan, strategi, dan pedoman tentang pelaksanaan PUG.
Bagian Kedua
Tanggung Jawab
Pasal 7
(1) Walikota bertanggungjawab atas pelaksanaan PUG di daerah.
(2) Tanggung jawab Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Wakil Walikota.
Pasal 8
Walikota menetapkan SKPD yang membidangi tugas pemberdayaan perempuan sebagai koordinator penyelenggaraan PUG di daerah.
BABV
PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN
Bagian Kesatu
Perencanaan
Pasal 9
(1) Pemerintah daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, RENSTRA SKPD dan RENJA SKPD.
(2) Penyusunan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan responsif gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui analisis gender.
Pasal 10
(1) Dalam melakukan analisis gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat menggunakan metode Alur Kerja Analisis Gender (Gender Analisys Pathway) atau metode analisis lain.
(2) Analisis gender terhadap Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang dilalrukan oleh masing-masing SKPD.
(3) Pelaksanaan analisis gender terhadap RPJMD, RENSTRA SKPD, RENJA SKPD dan RKA-SKPD dapat bekerjasama dengan lembaga perguruan tinggi atau pihak lain yang memiliki kapabilitas di bidangnya.
Pasal 11
(1) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mengkoordinasikan
penyusunan RPJMD, RENSTRA SKPD dan RENJA SKPD responsif gender. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Kerja dan anggaran SKPD
responsif gender diatur dengan Peraturan Walikota.
Pasal 12
(1) Hasil Analisis Gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
dituangkan dalam penyusunan OBS.
(2) Hasil Analisis Gender yang terdapat dalam GBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar SKPD dalam menyusun kerangka acuan kerja.
Bagian Kedua
Pelaksanaan
Pasal 13
(1) Dalam upaya percepatan pelembagaan PUG di seluruh SKPD dibentuk
Pokja PUG.
(2) Anggota Pokja PUG adalah seluruh Kepala/Pimpinan SKPD.
(3) Walikota menetapkan Kepala Bappeda sebagai Ketua Pokja PUG dan Kepala SKPD yang membidangi tugas pemberdayaan perempuan sebagai Kepala Sekretariat Pokja PUG.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Pokja PUG ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
BAB VI
FOCAL POINT PUG
Pasal 14
(1) Focal Point PUG pada setiap SKPD terdiri dari pejabat dan/atau staf yang membidangi tugas Perencanaan dan/ atau Program.
(2) Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. mempromosikan pengarusutamaan gender pada unit kerja;
b. memfasilitasi penyusunan Rencana Kerja dan Penganggaran SKPD yang responsif gender;
c. melaksanakan pelatihan, sosialisasi, advokasi PUG kepada seluruh pejabat dan staf di lingkungan SKPD dan lingkungan masyarakat;
d. melaporkan pelaksanaan PUG kepada pimpinan SKPD;
e. mendorong pelaksanaan analisis gender terhadap kebijakan, program dan kegiatan pada unit kerja; dan
f. memfasilitasi penyusunan data gender pada masing-masing SKPD.
(3) Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dan ditetapkan oleh Kepala SKPD.
BAB VII
PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
Pasal 15
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG dilakukan oleh Walikota.
Pasal 16
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara berjenjang pada setiap SKPD.
(2) Pelaksanaan evaluasi dapat dilakukan melalui kerjasama dengan Perguruan Tinggi, Pusat Studi Wanita dan/atau Lembaga Swadaya Masyarakat.
(3) Hasil evaluasi pelaksanaan PUG menjadi bahan masukan dalam penyusunan kebijakan, program dan kegiatan tahun berikutnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaporan pelaksanaan PUG
diatur dengan Peraturan Walikota.
· ..
BAB VIII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
(1) Setiap orang, kelompok, organisasi masyarakat dan Lembaga Swadaya
Masyarakat berhak turut serta dalam berbagai kegiatan PUG.
(2) Perguruan tinggi dan lembaga pendidikan lainnya berfungsi sebagai sumber informasi, kajian, advokasi, pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan upaya melaksanakan PUG.
BABIX
PEMBINAAN
Pasal 18
(1) Walikota melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan PUG.
(2) Pembinaan terhadap pelaksanaan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat
(l}, meliputi:
a. penetapan panduan teknis pelaksanaan PUG;
b. penguatan kapasitas kelembagaan melalui pelatihan, konsultasi, advokasi dan koordinasi;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG pada SKPD;
d. peningkatan kapasitas Focal Point dan Pokja PUG; dan e. strategi pencapaian kinerja.
BABX
PENDANAAN
Pasal 19
(1) Pendanaan pelaksanaan program dan kegiatan PUG bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Pendanaan pelaksanaan program dan kegiatan PUG selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 20
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palopo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan penerus keberlangsungan Daerah yang harus diupayakan pemenuhan kebutuhan dasar hidupnya, dihindarkan dari berbagai bentuk kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran, serta terlindungi kesempatannya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Bahwa pelaksanaan pemenuhan hak anak masih belum dilakukan secara maksmimal yang mengakibatkan masih terjadi tindakan kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran terhadap anak, sehingga diperlukan peran Pemerintah Kabupaten Bantul dalam mewujudkan generasi anak yang sehat, cerdas, dan sejahtera.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985, dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987.
Materi Pokok: Peraturan Daerah ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban orang tua, Keluarga, Masyarakat, dan Pemerintah Kabupaten Bantul merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus-menerus demi terlindunginya hak-hak Anak. Rangkaian kegiatan tersebut harus berkelanjutan dan terarah guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
Jumlah Halaman: 18 HLM; Penjelasan : 4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Bahwa setiap anak sebagai generasi penerus bangsa mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.23 Tahun 2002, UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.11 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pemenuhan Hak Anak, Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak; Kelembagaan Kabupaten Layak Anak; Peran dan Kewajiban Pers dan Lembaga Swadaya Masyarakat; Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha; Penganggaran; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa Penyandang Disabilitas memiliki hak konstitusional yang
dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan
khusus untuk rnernperoleh kesempatan dan rnanfaat yang sarna
guna mencapai persamaan dan keadilan;
Bahwa terdapat Penyandang Disabilitas di Kota Banjarmasin
yang memerlukan Pelindungan dan Pemenuhan hak sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 27 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi ten tang
pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas di Kota Banjarmasin;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak
Penyandang Disabilitas;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Hak Penyandang Disabilitas;
Ragam Penyandang Disabilitas;
Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Hibah dan Bantuan Sosial;
Partisipasi Masyarakat;
Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas;
Kecamatan dan Kelurahan Inklusi;
Anggaran;
Komite Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Penghargaan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pendanaan;
Sanksi Administratif;
Ketentuan Lain-Lain; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
52 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN
ABSTRAK:
setiap warga Negara berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia, berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan serta untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan yang merupakan salah satu tanggung jawab Pemerintah Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 7 Tahun 1984; UU Nomor 19 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 13 Tahun 2006; UU Nomor 21 Tahun 2007; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 3 Tahun 1982; PP Nomor 24 Tahun 1983; PP Nomor 4 Tahun 2006; PP Nomor 09 Tahun 2008; PP Nomor 39 Tahun 2012; PERMEN Nomor 2 Tahun 2008; PERMEN Nomor 15 Tahun 2008; PERMEN Nomor 01 Tahun 2010; PERMEN Nomor 19 Tahun 2011; PERMEN Nomor 61 Tahun 2014; PERMEN Nomor 8 Tahun 2016; PERMEN Nomor 04 Tahun 2018
Penetapan Undang-Undang, Pengesahan Konvensi, Pengesahan Konvensi, HAM, Ketenagakerjaan, Penghapusan Kekerasan, Perlindungan Saksi dan Korban, Pemberantasan Tindak Pidana, Informasi dan Transaksi Elektronik, Kesejahteraan Sosial, PERDA, Perubahan Batas Wilayah, Perubahan Nama Kotamadya, Penyelenggaraan dan Kerjasama, Tata Cara dan Mekanisme, Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Pelaksanaan Perlindungan Perempuan, Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender, SPM, Pemberdayaan Perempuan Korban Kekerasan, Kesehatan Reproduksi, Hasil Pemetaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2020
peraturan daerah kota denpasar - pengarusutamaan gender
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2020/No.3/JDIHDenpasar/13halaman
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
a. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Pancasila telah mengamanatkan agar negara menjamin hak setiap orang untuk bebas dan untuk mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi;
b. bahwa untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gende diperlukan strategi Pengarusutamaan Gender ke dalam seluruh proses pembangunan daerah;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Pengarusutamaan Gender diperlukan pengaturan dalam Peraturan Daerah ;
d. bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, Bupati/Walikota bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat bidang pemberdayaan perempuan dan Pengarusutamaan Gender skala Kabupaten/Kota;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008.
1. Ketentuan Umum ;
2. Tugas dan Kewenangan ;
3. Perencanaan dan Pelaksanaan ;
4. Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi;
5. Partisipasi Masyarakat ;
6. Pembinaan ;
7. Pendanaan ;
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2020.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2020/No.3, TLD No.137
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KABUPATEN RAMAH HAK ASASI MANUSIA
ABSTRAK:
bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental, yang harus dihormati, dipenuhi, dilindungi, ditegakkan dan dimajukan bersama baik oleh individu, pemerintah, dan negara; bahwa sesuai Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pemerintah Kabupaten Banggai berkewajiban untuk menghormati, memenuhi, melindungi, menegakkan dan memajukan Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan pemerintahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Udang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: prinsip penyelenggaraan; HAM dan kebebasan dasar manusia; kewajiban dasar manusia; pelaksanaan; partisipasi masyarakat; dan kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
15 halaman; Penjelasan 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2015 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum perlu membentuk Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 18 Tahun 2003; UU No. 48 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Miskin yang terdiri dari: Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan dan Fasilitasi, Syarat, Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Hak dan Kewajiban, Pendanaan, Tata Cara Pelaksanaan Penyaluran Anggaran, Pelaporan Penggunaan Anggaran, Larangan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
Penjelasan : 3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat