KEDUDUKAN - PROTOKOLER - KEUANGAN - PIMPINAN - ANGGOTA - DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN TEBO
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2008/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional, perlu mengganti Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2006;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 62 Tahun 1990; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo; Meliputi Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Keuangan DPRD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2008.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
14 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 12 Tahun 2008
pendirian-perusahaan induk milik daerah-pt. rakyat papua
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2008/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Perseroan, Perusahaan Induk Milik Daerah PT Rakyat Papua Sejahtera (Holding Company)
ABSTRAK:
Pelaksanaan otonomi khusus Papua telah memberikan kewenangan kepada daerah untuk menggali, mengolah, mengelola dan memaanfaatkan berbagai sumber daya dan hasil kekayaan alam yang ada di daerah untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. Dalam meningkatkan pendapatan daerah, taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat diperlukan adanya upaya-upaya konkrit untuk mengoptimalkan potensi, sumber daya, dan hasil kekayaan daerah melalui perusahaan perseroan serta diperlukannya pendirian suatu perusahaan perseroan yang berupa Holding Company untuk melakukan penataan perusahaan di daerah Provinsi Papua yang telah ada dan/atau membentuk suatu perusahaan perseroan atau perusahaan daerah lainnya, serta perlunya dilakukan pengelolaan perusahaan perseroan dan/atau perusahaan daerah tersebut secara professional sehingga dapat mendapatkan keuntungan, meningkatkan nilai perusahaan dan memberikan kontribusi positif bagi daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Perseroan, Perusahaan Induk Milik Daerah PT Rakyat Papua Sejahtera (Holding Company).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Dalam peraturan dibahas mengenai pendirian, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, bidang usaha, organ, RUPS, direksi, dewan komisaris, kewajiban dan larangan angota direksi dan dewan komisaris, modal, tahun buku, anggaran perusahaan papua sejahtera, laporan perhitungan tahunan, penetapan dan penggunaan hasil perusahaan, karyawan, pengawasan, pembubaran dan anggaran dasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2008.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD 2008/No.11 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan Daerah yang baik perlu didukung dengan sistem pengelolaan keuangan Daerah secara efektif dan efisien berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan tentang Pokok-pokok pengelolaan keuangan Daerah diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, asas-asas pengelolaan keuangan daerah, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, penyusunan, penetapan APBD dan perubahan APBD, pelaksanaan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, penyelesaian kerugian daerah, pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2008.
146 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat No. 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Pembangunan desa sebagai bagian integral dari
pembangunan daerah dilaksanakan melalui otonomi desa
dan pengaturan sumber daya daerah yang member
kesempatan bagi peningkatan demokraasi dan kinerja
desa bagi penyelenggaraan pemerintah, pembangunan,
dan pelayanan masyarakat memerlukan dukungan
pembiayaan yang memadai.
1. Undang -Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah -daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan ajak Retribusi Daerah
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bebas dan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah kabupaten / Kota
ALOKASI DANA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2008.
7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No.10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat