PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA BANDA ACEH TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Qanun NO. 4, LD.2018/ No.4
Qanun tentang Perubahan ANggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun ANggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 1983; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2018; PP No. 19 Tahun 2018; Perpres No. 107 Tahun 2017; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagru No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah ketiga kalinya dengan Permendagri No. 13 Tahun 2018; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Permenkeu No. 30/PMK.07/2018.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2018.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Minahasa Selatan Th. 2018 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hibah Daerah
ABSTRAK:
- Untuk meningkatkan pembangunan dan pelayanan masyarakat, pemerintah daerah perlu memanfaatkan segala potensi pendapatan daerah;
- Hibah merupakan salah satu potensi pendapatan daerah yang dapat dimanfaatkan dalam rangka mendanai urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang nantinya berimplikasi terhadap peningkatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah;
- Pelaksanaan pemberian hibah daerah dalam rangka peningkatan pembangunan dan pelayanan masyarakat memerlukan dasar hukum.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- UU No. 10 Tahun 2003;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- PP No. 2 Tahun 2012;
- PP No. 27 Tahun 2014;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
- Permendagri No. 19 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang ruang lingkup, prinsip hibah, bentuk dan sumber hibah, mekanisme pemberian hibah, penatausahaan hibah, perjanjian hibah, penganggaran hibah, dan pemanfaatan hibah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2018.
11 halaman terdiri dari 7 halaman batang tubuh dan 3 halaman penjelasan (19 pasal)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2018
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahDesa
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Ciamis No. 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Bupati Ciamis No 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Tahun 2018 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Peternak
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kemandirian, memberikan kemudahan dan kemajuan usaha, serta meningkatkan daya saing dan kesejahteraan peternak di Kabupaten Solok perlu upaya pemberdayaan peternak di daerah. Untuk melakukan upaya pemberdayaan peternak secara optimal, efektif dan efisien, diperlukan upaya yang komprehensif dalam rangka mendorong percepatan kemandirian dan daya saing peternak sehingga peningkatan kesejahteraan peternak dapat terwujud dengan baik. Dalam rangka menjamin kepastian hukum dan memberikan pedoman dalam upaya pemberdayaan peternak diperlukan pengaturan dalam bentuk Perda.
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 18 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 39 Tahun 2004, PP No. 6 Tahun 2013, Permentan No. 13/Permentan/Pk.240/5/2017 tentang Kemitraan Usaha Peternakan.
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pelayanan Peternakan dan Pelayanan Kesehatan Hewan
3. Akses Informasi dan Ilmu Pengetahuan
4. Akses Sumber Pembiayaan
5. Fasilitas Produksi, Promosi dan Pemasaran
6. Kemitraaan
7. Kawasan Usaha Peternakan
8. Rumah Potong Hewan
9. Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan
10. Perizinan
11. Pembiayaan
12. Ketentuan Peralihan
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
40 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BINJAI NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 31 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam batang tubuh dan lampiran Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2018, terdapat adanya kekurangan dalam pengaturan dan kurang lengkap dalam penulisan redaksi sehingga perlu dilakukan perbaikan
UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.56 Tahun 2005, PP No.71 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.33 Tahun 2017, Perda No.2 Tahun 2010, Perda No.2 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PASAL 1, PASAL 13, PASAL 14, PERATURAN BUPATI NOMOR 31 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 31 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
8 HALAMAN DAN 17 HALAMAN LAMPIRAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG
ABSTRAK:
a. ketentuan Pasal 73 Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan tentang Badan Permusyawaratan Kampung.
1.Pasal18 ayat (6)Undang-Undang Dasar NegaraKesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999;
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
4.Undang-Undang Nomor5Tahun 2014;
5.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
7.Peraturan PemerintahNomor 43Tahun 2014;
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014;
9.PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015;
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016;
12.Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2016;
Membahas peraturan daerah mengenai Badan Permusyawaratan Kampung Maksud Pengaturan BPK dalam Peraturan Daerah ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPK sebagai lembaga di Kampung yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Kampung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
44 Halaman, dan 9 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dan bahwa Rancangan Peraturan Daerah telah disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Empat Lawang dan Bupati Empat Lawang, dan telah dievaluasi oleh Gubernur Sumatera Selatan dan berdasarkan ketentuan Pasal 322 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dalam hal gubernur menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Kabupaten tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sudah sesuai dengan Perda Kabupaten tentang APBD dan/atau Perda Kabupaten tentang perubahan APBD dan telah menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, bupati menetapkan rancangan Perda dimaksud menjadi Perda Kabupaten.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 01 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas Ketentuan Umum, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan disertai Lampiran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2018.
-
Peraturan Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 34 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER, KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK:
terbitnya surat menteri dalam negeri nomor 188.31/780B/SJ tanggal 2 november 2017 perihal penjelasan terhadap implementasi substansi peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD serta peraturan menteri dalam negeri nomor 62 tahun 2017 tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional dipandang perlu untuk menyesuaikan kembali pengelompokan kemampuan keuangan daerah
1. undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional
2. undang-undang nomor 48 tahun 2008 tentang pembentukan kabupaten pringsewu di provinsi lampung
3. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
4. undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggaraan jaminan sosial
5. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah
6. peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah
7. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah
8. peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang padoman pengelolaan keuangan daerah
9. peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah
10. peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah
11. peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2017 tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah, pengangguran dan pertanggungjawaban penggunaan belanja penunjang operasional pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah
12. peraturan daerah nomor 5 tahun 2017 tentang kedudukan protokoler, keuangan dan administartif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten pringsewu
13. peraturan bupati nomor 34 tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah
peraturan bupati ini memutuskan tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 34 tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah nomor 5 tahun 2017 tentang kedudukan protokoler, keuangan dan administatif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2018
unit pelaksana teknis daerah-perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten demak
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, LD. 2018/No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak dan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor : 061/19563 Tanggal 27 Desember 2017 Perihal: Hasil Konsultasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Demak, terdapat 9 (sembilan) Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak yang dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sesuai rekomendasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 1976, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 18 Tahun 2016, PP Nomor 11 Tahun 2017, Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, Perda Demak Nomor 5 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan dan susunan organisasi, penjabaran tugas, fungsi dan uraian tugas, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku maka, Peraturan Bupati Demak Nomor 59 Tahun 2008 tentang Nomenklatur, Jenis, Jumlah, Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Kabupaten Demak; Peraturan Bupati Demak Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Demak; Peraturan Bupati Demak Nomor 34 Tahun 2012 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Demak; dan Keputusan Bupati Demak Nomor 061.2/443/2009 tentang Pembakuan Nomenklatur dan Akronim Perangkat Daerah dan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan Kabupaten Demak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
37 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat