Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkup Rumah Sakit Umum Daerah dr. Iskak Tulungagung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2020
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN TERINTEGRASI DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE BOLANGO
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2020/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Terintegrasi Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menjamin efisiensi, efektivitas dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara diperlukan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara yang diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antar Instansi Pemerintah, yang memuat seluruh pemuktahiran informasi dan data Pegawai Sipil Negara secara berkala dan menyampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara yang berbasiskan teknologi informasi yang mudah diaplikasikan, diakses dan memiliki sistem keamanan yang terpercaya.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.53 Tahun 2010; PP No.46 Tahun 2011; PP No.82 Tahun 2012; PP No.11 Tahun 2017; Peraturan Presiden RI No.95 Tahun 2018; Permenpan RB No.5 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem Informasi Manajamen Kepegawaian Terintegrasi Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud, Tujuan dan Manfaat, Ruang Lingkup Simpeg, Sumber Daya Manusia, Sara dan Prasarana Teknologi Informasi, Mekanisme Pelaksanaan Simpeg, Pengembangan, dan Keamanan Informasi, serta Pembiyaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2020.
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Belajar, Tugas Belajar Dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 7, BN.2014/No.481, jdih.lkpp.go.id : 3 hlm.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Donggala Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN PENGHASILAN TETAP BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA TUNJANGAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 62 huruf e, Pasal 66 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) dan pasal 100 ayat (1) huruf b angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala desa dan perangkat desa serta Badan Permusyawaratan Desa berhak mendapatkan penghasilan tetap dan tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam menetapkan besaran penghasian tetap dan tunjangan bagi kepala desa dan perangkat desa serta tunjangan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa, perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat desa; tunjangan Kepala Desa, perangkat desa dan BPD; penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan perangkat desa serta tunjangan anggota BPD yang berstatus PNS dan pensiunan PNS; dasar pemberian penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan perangkat desa serta tunjangan anggota BPD; tata cara pelaksanaan dan penatausahaan penghasilan tetap dan tunjangan; monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2019.
20 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Disiplin Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan profesionalisme kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara serta memberikan pelayanan pnma kepada masyarakat, perlu adanya penetapan hari dan jam kerja serta pemantauan kedisiplinan kehadiran
pegawai;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016;
Ketentuan Umum; Ketentuan Jumlah Jam dan Hari Kerja; Disiplin Kerja; Pengelolaan Daftar Hadir; Sanksi Administratif; Wewenang Penjatuhan Hukum Disiplin; Penghargaan; Pengawasan dan Pembinaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2022.
13 halaman peraturan dan 3 halaman lampiran
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2023
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2023/NO.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900) sebagaimana telah di ubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966 );
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2022 Nomor 03, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Morowali Nomor 0293);
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
16 Halaman, Lampiran 4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 7 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Hari dan Jam Kerja Serta Pemantauan Kedisiplinan Kehadiran Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemko Kediri
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan
profesionalisme kerja Aparatur Sipil Negara serta
memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, perlu
adanya penetapan hari dan jam kerja serta pemantauan
kedisiplinan kehadiran pegawai
1. Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah–daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat
dandalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
6. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari
Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
8 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di
Lingkungan Lembaga Pemerintah
Ketentuan disiplin pegawai aparatur sipil negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri. Berisi hari dan jam kerja, pemantauan kedisiplinan kehadiran pegawai, pelanggaran, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2017.
Keputusan Walikota
Kediri Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja bagi
Instansi Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat