Materi Pokok: Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Walikota ini adalah pemangku jabatan Lurah Pasar di lingkungan Dinas sebagai koordinator pelayanan administrasi pedagang pasar, administrasi retribusi, kebersihan dan keindahan, pengelolaan sarana prasarana, keamanan dan ketertiban, penataan lahan dan pedagang pasar serta tugas-tugas ketatausahaan lainnya. Lurah Pasar berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris dan secara administrasi berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Pasar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat