Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 33 Tahun 2017

Koordinator Pasar di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Walikota ini adalah pemangku jabatan Lurah Pasar di lingkungan Dinas sebagai koordinator pelayanan administrasi pedagang pasar, administrasi retribusi, kebersihan dan keindahan, pengelolaan sarana prasarana, keamanan dan ketertiban, penataan lahan dan pedagang pasar serta tugas-tugas ketatausahaan lainnya. Lurah Pasar berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris dan secara administrasi berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Pasar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2017 tentang Koordinator Pasar di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
12 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2017
Tanggal Berlaku
12 Mei 2017
Sumber
BD.2017/NO.33
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1228 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Perwali No. 7 Tahun 2012 tentang Koordinator Pasar di Lingkungan Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta
  2. PERWALI Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2012 tentang Koordinator Pasar di Lingkungan Dinas Pengelolaan Pasar

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan