Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Dan Penetapan Kinerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah Sebagaimana telah Diubah Perppu No. 2 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD kepada Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh Persetujuan bersama;
Raperda tentang APBD yang diajukan Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah kota Sungai Penuh dengan DPRD Kota Sungai Penuh tanggal 25 Agustus 2014
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28
Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU NO. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Perda No. 4 Tahun 2013
Perda ini mengatur tentang APBD TA 2015 Kota Sungai Penuh
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2014
PERBUP Kab. Purworejo No. 18 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 120 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2014
Mengubah :
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 120 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2014/No.6 Seri A Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 120 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan PasaI 11 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2014, telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 120 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2014; bahwa sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2013 masih terdapat belanja hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2013 yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan pencairan namun belum dapat direalisasikan pencairannya sehingga menjadi kewajiban pemerintah Kabupaten Purwortjo kepada pihak ketiga untuk merealisasikan pembayarannya; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kewajiban kepada pihak ketiga merupakan belanja bersifat wajib; bahwa berdasarkan ketentuan angka 36 romawi V pada Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, Dalam hal pemerintah daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2014 sesuai kode rekening berkenaan, dengan cars terlebih dahulu dilakukan perubahan atas Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2014, dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubaban APBD Tabun Anggaran 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati Purworejo tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 120 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang·Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Pcraturan Pernerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pernerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraruran Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Oaerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Dacrah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 120 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 1, perubahan Lampiran I dan perubahan Lampiran II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2014.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 120 Tahun 2012 diubah.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 beserta uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2014.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2014
PERDA Kab. Grobogan No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
PERUBAHAN ATAS PERDA KAB. GROBOGAN NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan dipandang sudah tidak
sesuai lagi dengan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor
23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan,
maka perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan
Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan
pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional,
memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib
dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar
pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang
menyeluruh untuk mengatasi permasalahan
kependudukan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
3 Nomor 102 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 35 A Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan tersebut mengatur beberapa perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2014.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sigi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sigi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan permendagri No. 56 Tahun 2010; Permendagri No. 40 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sigi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi; susunan organisasi; eselonisasi; kelompok jabatan fungsional; pengangkatan dan pemberhentian; tata kerja; kerjasama dan koordinasi; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
7 Halaman, Penjelasan: 3 hlm, Lampiran: 1 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nduga Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan umum di Kabupaten Nduga, perlu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah
melalui pemungutan Retribusi sesuai dengan UndangUndang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nduga tentang Retribusi Jasa Umum.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Nduga Nomor 06 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum dengan Ketentuan Umum di Daerah Kabupaten Nduga, Jenis Retribusi Jasa Umum, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Rretribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Retribusi Penyediaan dan / atau Penyedotan Kakus, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Subjek dan Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Peninjauan Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan Rettribusi Jasa Umum dipungut di wilayah Kabupaten Nduga, tempat Pelayanan yang diberikan, Pemungutan, Tata cara Pemungutan, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi, Pemeriksaan, Pemanfaatan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2014.
66 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
kependudukan secara nasional, Pemerintah
Kabupaten Takalar sebagai bagian dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban
memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap
penentuan status pribadi dan status hukum atas
setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
yang dialami oleh Penduduk dan/atau Warga Negara
Indonesia yang berada di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan
Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan
pelayanan Administrasi Kependudukan yang
profesional, memenuhi standar teknologi informasi,
dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalampencapaian standar pelayanan minimal menuju
pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi
permasalahan kependudukan, telah dilakukan
perubahan terhadap beberapa ketentuan dalamUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
NOMOR : 06 TAHUN 2014
TENTANG
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TAKALAR,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
kependudukan secara nasional, Pemerintah
Kabupaten Takalar sebagai bagian dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban
memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap
penentuan status pribadi dan status hukum atas
setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
yang dialami oleh Penduduk dan/atau Warga Negara
Indonesia yang berada di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan
Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan
pelayanan Administrasi Kependudukan yang
profesional, memenuhi standar teknologi informasi,
dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalampencapaian standar pelayanan minimal menuju
pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi
permasalahan kependudukan, telah dilakukan
perubahan terhadap beberapa ketentuan dalamUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
NOMOR : 06 TAHUN 2014
TENTANG
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TAKALAR,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
kependudukan secara nasional, Pemerintah
Kabupaten Takalar sebagai bagian dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban
memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap
penentuan status pribadi dan status hukum atas
setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
yang dialami oleh Penduduk dan/atau Warga Negara
Indonesia yang berada di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan
Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan
pelayanan Administrasi Kependudukan yang
profesional, memenuhi standar teknologi informasi,
dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalampencapaian standar pelayanan minimal menuju
pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi
permasalahan kependudukan, telah dilakukan
perubahan terhadap beberapa ketentuan dalamUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Mengingat :
Administrasi Kependudukan melalui Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013;
c. bahwa ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013, Pasal 20 Peraturan Pemerintah
Nomor 37 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan, dan Pasal 107 Peraturan Presiden
Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata
Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, telah mendelegasikan lebih lanjut pengaturan teknis
penyelenggaraan administrasi kependudukan kepada
Pemerintah Kabupaten/Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 71);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4634);
4. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4736) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5475);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Repubilik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5216);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4736) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun
2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5373);
10. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk
dan Pencatatan Sipil;
11. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang
Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor
Induk Kependudukan secara Nasional, sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
BAB III
MEKANISME PENCATATAN SIPIL
BAB IV
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
BAB V
SANKSI DENDA ADMINISTRATIF
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
NOMOR : 06 TAHUN 2014
TENTANG
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bukit Selero
ABSTRAK:
Untuk pemantapan status dan dasar hukum Hotel Bukit Serelo Lahat menjadi Perusahaan Daerah maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 536-666 Tanggal 7 Oktober 1981; Permendagri No. 43 Tahun 2000.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pembentukan Perusahaan Daerah Bukit Serelo Lahat; Penetapan Status Dan Bidang Usaha; Tempat Kedudukan, Sifat Dan Tujuan; Pengurusan Dan Tata Kerja; Pengawasan; Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi; Tahun Buku Dan Anggaran Perusahaan Daerah; Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala Kegiatan Perusahaan Daerah Dan Perhitungan Tahunan; Pengadaan Dan Pengelolaan Barang; Penetapan Dan Penggunaan Laba; serta Pembubaran Perusahaan Daerah dan penunjukan likuidaturnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka emua ketentuan yang telah ada yang menjadi landasan penyelenggaraan Hotel Bukit Serelo yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat