Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Informasi Jabatan Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa hasil Analisis Jabatan menginformasikan tentang data-data jabatan dan sebagai instrumen yang digunakan oleh manajemen dalam rangka pembinaan di bidang kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan
dan kediklatan; bahwa Informasi Jabatan perlu ditetapkan dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas pada Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kota Banjarmasin untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi dan efektifitas
kerja sehingga dapat berhasil guna dan berdaya guna secara maksimal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Informasi Jabatan Dinas
Kebersihan Dan Pertamanan Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2014
Peraturan Walikota inI Mengatur Tentang Inform,asi Jabatan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Banjarmasin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan Penetapan Informasi Jabatan; Penyusunan Informasi Jabatan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2015.
6 Halaman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2022
JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
2020
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 56, BN.2020/NO.834, jdih.menpan.go.id : 47 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di
bidang pemeriksaan perdagangan berjangka komoditi,
serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu
ditetapkan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan
Berjangka Komoditi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa
Perdagangan Berjangka Komoditi;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87
Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
Mengatur tentang Ketentuan umum; Kedudukan, Tanggung Jawab dan Klasifikasi/Rumpun Jabatan; Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional; Tugas Jabatan, Unsur dan Sub Unsur Kegiatan, Uraian Kegiatan Jenjang Jabatan dan Hasil Kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji; Penilaian Kinerja; Penilaian dan PAK; Kenaikan Pangkat dan kenaikan Jabatan; Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi; Kompetensi; Pemberhentian dari jabatan; Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan;Tugas Instansi Pembina; Organisasi Profesi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 56, LN.2022/No.92, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Instruktur, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan yang diberikan setiap bulannya kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Instruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Instruktur bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN, dan bagi PNS yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari APBD.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 58 Tahun 2007.
Lampiran 1 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah tersebut; Untuk maksud diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.15 Tahun 2008.
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
Dalam menyelenggarakan tugas,Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa mempunyai fungsi :a. perumusan kebijaksanaan teknis operasional dibidang Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa; b. pelaksanaan kebijaksanaan operasional, pemberian bimbingan dan pembinaan dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; c. pembinaan UPT Badan dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; d. pengelolaan urusan ketatausahaan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
26 hlm.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 56 Tahun 2017
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 56, BN 2017/ NO 1780; PERATURAN.GO.ID : 8 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Petunjuk Teknis Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Inspektur Minyak Dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Penyelidik Bumi, Dan Pengamat Gunungapi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 56 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Informasi Jabatan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyeragaman uraian jabatan, nama jabatan, kode jabatan, ikhtisar jabatan, uraian tugas, bahan kerja, perangkat kerja, hasil kerja, tanggungjawab, wewenang, korelasi jabatan, kondisi kerja dan resiko kerja pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngada, perlu mengatur informasi jabatan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngada; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Informasi Jabatan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 35 Tahun 2012; Permenpan RB No. 33 Tahun 2011; Peraturan Kepala BKN No. 12 Tahun 2011; Permenpan RB No. 41 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada No. 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Ngada No. 51 Tahun 2016; Peraturan Bupati Ngada No. 54 Tahun 2018
Peraturan tersebut berisi tentang Informasi jabatan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2018.
3 halaman; 19 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat