Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengikatan Pengalokasian Anggaran
ABSTRAK:
a. Penyediaan Pelayanan Publik yang memadai dan berkesinambungan merupakan kebutuhan mendesak untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintahan daerah, meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat;
b. Untuk mempercepat proses penyediaan pelayanan publik dimaksud, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat perlu menetapkan skema pembiayaannya guna menjamin kesinambungan pelaksanaan program pembangunan yang bersifat mendesak, baik untuk jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang secara proposional;
c. Berdasarkan pertimbangan yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengikatan Pengaolkasian Anggaran Dalam Rangka Pembiayaan Penyediaan Pelayanan Publik Melalui Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga di Kabupaten Sumbawa Barat.
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 32 Tahun 2004;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 50 Tahun 2007;
Kepres No. 80 Tahun 2003;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 21 Tahun 2006;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 1 Tahun 2007.
Ketentuan Umum; Tujuan, Jenis dan Bentuk Kerjasama; Penyediaan Pelayanan Publik; Sumber Dana, Alokasi, dan Rencana Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 182 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mengatur pengelolaan keuangan daerah yang efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab sesuai perencanaan dan penganggaran dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat bagi
masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2006; PP No. 23 Tahun2003; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP NO. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006
PERDA ini mengatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang ruang lingkup keuangan Daerah tersebut meliputi : hak Daerah untuk memungut pajak Daerah dan retribusi Daerah serta melakukan pinjaman; kewajiban Daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan Daerah dan membayar tagihan pihak ketiga; penerimaan Daerah; pengeluaran Daerah; kekayaan Daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa
uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada Perusahaan Daerah; kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan Daerah dan/atau kepentingan umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2007.
104 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 23 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Melawi pada Perseroan Terbatas Bank Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Perda ini mempertimbangkan perlunya kepastian hukum bagi penyertaan modal pemerintah Kabupaten melawi pada PT Bank Kalbar.
UU Nommor 1 Tahu 1995; UU NOmr 10 tahun 1998; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU nomor 34 tahun 2003; UU nomor 1 tahun 2004; UU nomor 3 Tahun 2004; UU Nomor 10 tahun 2004; UU Nomor 15 tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU nomor 32 tahun 2004; UU Nomor 32 tahun 2004; PP nomor 25 Tahun 2000; PP noor 23 tahun 2005 PP Nomor 54 tahun 2005; PP Nomor 57 tahun 2005; PP nomor 58 tahun 2005.
Perda ini memuat tujuan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Melawi pada OT Bank Kalimantan Barat, yang salah satunya adalah agar dapat memenuhi visi Arsitektur Perbankan Indonesia (API) untuk dapat memasuki kelompok Bank Regional dan Bank Devisa, dengan jumlah modal minimum senilai Rp200.000.000.000,00. Mengingat kewajiban Pemda adalah untuk melakukan penyertaan modal sebesar 2% dari syarat modal minimum, yaitu Rp4.000.000.000,00, dan pemda Kabupaten Melawi telah menyetor Rp1.000.000.000,00, masih terdapat kewajiban penyetoran senilai Rp 3.000.000.000,00 hingga tahun anggaran 2010. Untuk itu, penganggaran demi penyertaan modal tersebut perlu dianggarkan setiap tahunnya, sampa dengan tahun anggaran 2010. Kewenangan pengawasan umum atas penyertaan modal daerah dilakukan oleh Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2007.
7 Halaman dan 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 18 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2007/NO.18, TLD NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 14 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Administrasi
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 14 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Administrasi dalam pelaksanaannya dipandang belum mampu memberikan kontribusi yang memadai bagi pendapatan asli daerah sehingga perlu untuk ditinjau kembali, sehingga untuk mengoptimalkan pungutan daerah yang bersumber dari Retribusi Penggantian Biaya Administrasi, maka perlu merubah Peraturan Daerah dimaksud, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 14 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Administrasi.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I A Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003.
Dalam peraturan dibahas mengenai perubahan yang terjadi pada Pasal 8 ayat (3) Bidang kehutanan dan Bidang Pendapatan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2007.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 18 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2007 NOMOR 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 9 Tahun 1993 perlu ditinjau kembali;
b. bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Daerah, maka perlu dikembangkan Sumber Pendapatan Asli Daerah melalui Pajak Reklame;
c. bahwa besarnya tariff Pajak Reklame yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Pajak Reklame.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 12 Tahun 1981; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 4 Tahun 1992; UU Nomor 18 Tahun 1997; UU Nomor 23 Tahun 1997; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 34 Tahun 2000; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 5 Tahun 1973; PP Nomor 20 Tahun 1997; PP Nomor 27 Tahun 1999; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Kepmendagri Nomor 970-893 Tahun 1981; Kepmendagri Nomor 171 Tahun 1997; Kepmendagri Nomor 174 Tahun 1997; Kepmendagri Nomor 119 Tahun 1998; Perda Kab. Sorong Nomor 8 Tahun 1995; Perda Kab. Sorong Nomor 4 Tahun 2000; Perda Kab. Sorong Nomor 13 Tahun 2000; dan Perda Kab. Sorong Nomor 3 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; Surat Pemberitahuan Objek Pajak; Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Keberatan dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluarsa Penagihan; Pemeriksaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Pidana; Penyidik; Pengawasan; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Sorong Nomor 6 Tahun 1995
-
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 17 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2007 NOMOR 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 11 Tahun 1976 tentang Retribusi Atas Ijin Usaha dan telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 13 Tahun 1993 tentang Retribusi atas Ijin Tempat Usaha sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi dan tingkat kehidupan masyarakat dewasa ini;
b. bahwa dalam rangka peningkatan Sumber Pendapatan Asli Daerah maka Peraturan Daerah tersebut pada huruf a diatas ditinjau kembali dan dirubah lagi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud pada huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 17 Tahun 1986; PP Nomor 13 Tahun 1985; PP Nomor 106 Tahun 2000; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 59 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04.PW.07.03 Tahun 1984; Perda Kab. Sorong Nomor 4 Tahun 2000; Perda Kab. Sorong Nomor 13 Tahun 2000; dan Perda Kab. Sorong Nomor 3 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Objek dan Subyek Retribusi Atas Ijin Tempat Usaha; Golongan Retribusi; Pengenaan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2007.
-
-
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2007
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala DaerahJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Sukoharjo No. 9 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan
kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Menciptakan kondisi sosial ekonomi daerah yang
baik dan seimbang, maka perlu melaksanakan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
maka Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun
2006 perlu dilakukan perubahan:
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 59 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun
2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9
Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun
2006.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sukoharjo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2007.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sukoharjo
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 17 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR 01 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN HAK KEUANGAN DAERAH PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 17 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2007/NO.17, TLD NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA KALINYA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan Protukuler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,maka perlu merubah beberapa ketentuan ketentuan beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 2 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dua kali terahir dengan Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2006 ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas maka perlu Membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 2 Tahun 2005 tentang kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tolitoli;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terahir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 2 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah diubah dua kali terahir dengan Peraturan Pemerintah Kabupaten Tolitoli Nomor 28 Tahun 2006;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 2 Tahun 2005: 1) Ketentuan pasal 1 huruf h1 dan huruf h2 diubah; 2) Ketentuan Pasal 2 A Ayat (2) dihapus; 3) Ketentuan Pasal 6 A diubah; 4) Ketentuan Pasal 6 B dan Pasal C dihapus; 5) Ketentuan Pasal 6 D diubah menjadi jadi Pasal 6 B; 6) Ketentuan Pasal 7 Ayat (2) dirubah; 7) Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 5(lima) Pasal baru,yakni Pasal 16 A, Pasal 16 B, Pasal 16 C,Pasal 16 D dan Pasal 16 E; 8) diantara ayat (3) dan ayat (4) pasal 17 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) dan ketentuan Pasal 17 ayat (4) diubah; 9) Ketentuan Pasal 17 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2007.
1) Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 2 Tahun 2005;
2) Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 15 Tahun 2005;
3) Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 28 Tahun 2006
7 halaman; Penjelasan 2 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat