RETRIBUSI PELAYANAN PERUSAHAAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2007 NOMOR 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Perusahaan
ABSTRAK: |
- a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 11 Tahun 1976 tentang Retribusi Atas Ijin Usaha dan telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 13 Tahun 1993 tentang Retribusi atas Ijin Tempat Usaha sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi dan tingkat kehidupan masyarakat dewasa ini;
b. bahwa dalam rangka peningkatan Sumber Pendapatan Asli Daerah maka Peraturan Daerah tersebut pada huruf a diatas ditinjau kembali dan dirubah lagi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud pada huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong.
- UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 17 Tahun 1986; PP Nomor 13 Tahun 1985; PP Nomor 106 Tahun 2000; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 59 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04.PW.07.03 Tahun 1984; Perda Kab. Sorong Nomor 4 Tahun 2000; Perda Kab. Sorong Nomor 13 Tahun 2000; dan Perda Kab. Sorong Nomor 3 Tahun 2007.
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Objek dan Subyek Retribusi Atas Ijin Tempat Usaha; Golongan Retribusi; Pengenaan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2007.
- -
- -
- 7 halaman
|