Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 17 Tahun 2007

PERUBAHAN KETIGA KALINYA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 2 Tahun 2005: 1) Ketentuan pasal 1 huruf h1 dan huruf h2 diubah; 2) Ketentuan Pasal 2 A Ayat (2) dihapus; 3) Ketentuan Pasal 6 A diubah; 4) Ketentuan Pasal 6 B dan Pasal C dihapus; 5) Ketentuan Pasal 6 D diubah menjadi jadi Pasal 6 B; 6) Ketentuan Pasal 7 Ayat (2) dirubah; 7) Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 5(lima) Pasal baru,yakni Pasal 16 A, Pasal 16 B, Pasal 16 C,Pasal 16 D dan Pasal 16 E; 8) diantara ayat (3) dan ayat (4) pasal 17 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) dan ketentuan Pasal 17 ayat (4) diubah; 9) Ketentuan Pasal 17 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 17 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN KETIGA KALINYA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toli-Toli
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Toli-Toli
Tanggal Penetapan
10 Desember 2007
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2007
Tanggal Berlaku
17 Desember 2007
Sumber
LD.2007/NO.17, TLD NO.17
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toli-Toli
Bidang
Halaman ini telah diakses 508 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan