peran - dan - kewenangan - desa - dan - kelurahan - dalam - penurunan - stunting
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 138, BD 2021/138
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peran Dan Kewenangan Desa Dan Kelurahan Dalam Penurunan Stunting
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penurunan kejadian stunting, Pemda telah menetapkan Perbup Garut No. 31 Tahun 2019 Dan sehubungan dengan ditetapkan Perpres No. 72 Tahun 2021 maka perlu menetapkan Perbup tentang Peran dan Kewenangan Desa dan Kelurahan dalam Penurunan Stunting.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 18 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2021; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 86 Tahun 2019; Perpres No. 72 Tahun 2021; Permenkes No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permendagri No. 130 Tahun 2018; Permenkes No. 28 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Garut No. 6 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Desa Dan Kelurahan, Sasaran Percepatan Penurunan Stunting Di Desa Dan Kelurahan, Pendekatan, KPM, Koordinasi Penyelenggaraan Di Tingkat Desa/Kelurahan, Peran Serta Masyarakat, Pemantauan Evaluasi Pencatatan Dan Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
13 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 138 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sang- Sang Kecamatan Kelumpang Tengah dengan Desa Wilas Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sang-Sang Kecamatan Kelumpang Tengah dengan Desa Wilas Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/288/KDSS/IV/2022 dan Nomor 146.3/92/DW-KU/IV/2022 yang telah difasilitasi Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati terikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurd a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sang - Sang Kecamatan Kelumpang Tengah dengan Desa Wilas Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Sang-Sang Kecamatan Kelumpang Tengah dengan Desa Wilas Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Rampa Sang-Sang Kecamatan Kelumpang Tengah dengan Desa Wilas Kecamatan Kelumpang Utara pada tanggal 20 Juni 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Sang-Sang Kecamatan Kelumpang Tengah dengan Desa Wilas Lama Kecamatan Kelumpang Utara, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di
mulai dari titik 12 dengan titik koordinat 2° 46’ 15.159” LS dan 116° 14’ 59.971” BT; 2. Dari titik 12 menuju ke titik 13 dengan titik koordinat 2° 48’ 4.527”LS dan 116° 14’ 31.560” BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 138 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS KELURAHAN PUGUK KECAMATAN SELUMA UTARA KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 138, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 138
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Puguk Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Menimbang :
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Kelurahan Puguk Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Kelurahan Puguk secara pasti di Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan Menhut RI No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda Kab. Seluma No. 13 Tahun 2009
15. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Kelurahan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 69 Tahun 2017 Tentang Penetapan Kelas Dan Nilai Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 138 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGANGGARAN DAN PELAKSANAAN BELANJA YANG MELAMPAUI TAHUN ANGGARAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Bab V huruf T angka 1 huruf h, lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan tata cara penganggaran dan pelaksanaan belanja yang melampaui tahun anggaran diatur dalam Peraturan Wali Kota;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD Pasal 18 Ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.1 Tahun 2022, PP No.23 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.71 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2017, PP No.12 tahun 2019, PP No.13 Tahun 2019, Perpres No.16 Tahun 2018, Permendagri No.77 Tahun 2020, Perda No.13 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Penganggaran Belanja yang Melampaui Tahun Anggaran, Pelaksanaan Belanja yang Melampaui Tahun Anggaran, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Peraturan ini memiliki 8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 138 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan dan Strategi Provinsi Aceh Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Tahun 2017-2025
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Str~teSl Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Me~ten Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.I0/MenlhkjSetJen/ PLB.0/4/2018 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, perlu menetapkan Kebijakan dan Strategi Daerah Provinsi tentangN Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Tahun 2017-2025;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan dan Strategi ProvinsiAcehDalam PengelolaanSampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Tahun 2017-2025;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.10/Menlhk/SetJen/PL~.0/4/2018; Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2016; . Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2018.
Peraturan Gubernur ini mengatur 16 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Arah Kebijakan dan Strategi Provinsi Aceh dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Aceh, BAB III Penyelenggaraan Jakstrada Aceh, BAB IV Pendanaan, BAB V Ketentuan Lain-Lain, BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 138, https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Timah Internasional Ketiga
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat