Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 115 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 Tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 192 Tahun 1998
KEPPRES No. 192 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 Tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 144 Tahun 1998
KEPPRES No. 144 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 Tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 142 Tahun 1998
KEPPRES No. 142 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 Tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 138 Tahun 1998
Mengubah :
KEPPRES No. 102 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 Tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Departemen
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 Tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 1998
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 1998.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 138 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Buru.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU NO. 46 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 6 THN 2000; UU NO. 33 THN 2004; UU NO. 12 THN 2011; UU NO. 5 THN 2014; UU NO. 23 THN 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU NO. 9 THN 2015; PP NO. 18 THN 2016; PERDAKABBURU NO. 17 THN 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDAKABBURU NO. 2 THN 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, susunan organisasi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Buru, tugas pokok dan fungsi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Buru, tata kerja, kepangkatan, pengangkatan, pemberhentian dan eselon, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2018.
Dengan mulai berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Buru Nomor 75Tahun 2017 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Buru, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 138, https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Dan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 1964.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 138 Tahun 2015
Badan Penanggulangan Bencana Daerah-Tugas dan Fungsi-Penjabaran
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 138, Berita Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara dan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka telah dilakukan penataan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Muna Barat Nomor 14 Tahun 2015; b. bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Bupati
Kabupaten Muna Barat Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna Barat, menyebutkan bahwa penjabaran tugas dan fungsi ditetapkan dengan peraturan Bupati. c. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna Barat tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Muna Barat
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 ; Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2015;
Peraturan ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA, PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 ayat
(3) dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap Penyelenggara Negara
wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya
serta bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta
kekayaannya sesuai ketentuan peraturan perundang
undangan yang berlaku.
Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada Penyelenggara dan Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dalam
melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan yang
dimaksud untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang
bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan
Walikota ini memuat tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, yang berisi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; Laporan Harta Kekayaan Aparatus Sipil Negara; Tim Pengelola LHKPN dan LHKASN; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
Mencabut Peraturan
Walikota Banjarmasin Nomor 19 Tahun 2017 tentang Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan
Pemerintah Kota Banjarmasin, dan Keputusan Walikota
Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2017 tentang Unit Pengelola Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan
Pemerintah Kota Banjarmasin .
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaPertahanan dan Keamanan, MiliterKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 138 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Diubah sebagian dengan :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 138 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 138, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 52039
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah, Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat perlu diganti, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 std Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penyelenggaraan kewaspadaan dini yang meliputi pendeteksian, pengidentifikasian, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan informasi dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisapasi berbagai potensi bentuk Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG) di Provinsi DKI Jakarta.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2019.
Mencabut dan Menyatakan Tidak Berlaku:
1. Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat;
2. Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat.
16 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat