target - penerimaan - pajak - daerah - dan - retribusi - daerah - per - triwulan - tahun - anggaran - 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kab. Bogor Tahun 2016 No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Per Triwulan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk mereaisasikan sumber pendapatan daerah pada tahun Anggaran 2016 maka perlu membentuk Perbup tentang Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Per Triwulan Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 4 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 5 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2010; Perda Kab BOgor No. 12 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 13 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 14 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 15 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 16 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 10 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 13 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 25 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 26 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 27 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 28 Tahun 2011; Perda Kab BOgor No. 29 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 30 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2013; Perda Kab Bogor No. 1 Tahun 2015; Perda Kab Bogor No. 13 Tahun 2015; Perbup Bogor No. 13 Tahun 2012; Perbup Bogor No. 55 Tahun 2015.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Jenis Jabatan Dan Retribusi Daerah, Target Penerimaan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Insentif Pemungutan Pajak Daerah, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
11 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 52 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 52 TAHUN 2020
TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL
KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri Nomor 440/7183/SJ tanggal 21
Desember 2021 tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian
Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi
Pedulilindungi maka Peraturan Bupati Soppeng Nomor
52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019 Perlu dilakukan Penyesuaian; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 56
Tahun 2020 untuk tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular; 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana; 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang
Penanganan Wabah Penyakit Menular; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; 9. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam
Keadaan Tertentu; 10. 10. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang
Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah; 13. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 31 Tahun 2020
tentang Kabupaten Wajib Masker; 14. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 52 Tahun 2020
tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum
Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
MEMUTUSKAN : Menetapakan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 52 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS
DISEASE 2019. Pengertian Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Omicron, Penduduk, Pelaku Usaha, Physical Distancing, Masker, Aplikasi Pedulilindungi, Vaksinasi COVID-19. Pasal 3. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah. Pasal 4. 3. Ketentuan Pasal 4 diubah. Pasal 8. 4. Ketentuan Pasal 8 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2020 tentang Standar Belanja Operasional dan Honorarium pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan kelancaran
perencanaan dan pelaksanaan penganggaran pada Badan
Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah
dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah,
terutama berkaitan dengan belanja operasional dan
honorarium, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 57 Tahun 2020 tentang Standar Belanja
Operasional Dan Honorarium Pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dan Rumah Sakit
Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah; bahwa Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2020 tentang Standar Belanja Operasional Dan
Honorarium Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah
Sakit Umum Daerah Dan Rumah Sakit Jiwa Daerah
Provinsi Jawa Tengah sudah tidak sesuai dengan
perkembangan, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b serta agar pelaksanaannya
dapat berdayaguna dan berhasilguna, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Standar Belanja Operasional Dan Honorarium Pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dan
Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2020;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2020 diubah.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencukupi kebutuhan pengeluaran
untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak
yang tidak dapat diprediksi sebelumnya dan pengembalian
atas kelebihan pembayaran atas penerimaan Daerah
tahun-tahun sebelumnya serta untuk bantuan sosial yang
tidak dapat direncanakan sebelumnya dianggarkan belanja
tidak terduga; bahwa dalam rangka pengelolaan belanja tidak terduga
yang akuntabel dan sesuai dengan prinsip-prinsip
pengelolaan keuangan Daerah di Pemerintah Kota Salatiga,
perlu dibentuk dasar hukum pengelolaan belanja tidak
terduga; bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (4) Peraturan Daerah
Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, tata cara penganggaran, pelaksanaan
dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan
serta monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga,
kelebihan pembayaran atas Penerimaan Daerah tahun
berkenaan dan tahun sebelumnya serta bantuan sosial
yang tidak dapat direncanakan sebelumnya ditetapkan
dengan Peraturan Wali Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Belanja Tidak
Terduga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2007
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Blora No. 29 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2017 tentang Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan/atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2017 tentang Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan/atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja dalam suatu
organisasi perlu didukung pemberian gaji, tunjangan,
dan/atau fasilitas sebagai bentuk kesejahteraan,
penghargaan atau prestasi yang ditetapkan berdasarkan
suatu sistem yang terstruktur, terbuka, adil, dan layak;
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Pimpinan
dan/atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Blora, perlu menyesuaikan tunjangan
transportasi berdasarkan nilai standar satuan harga
sewa kendaraan yang berlaku di wilayah Kabupaten
Blora; bahwa besaran tunjangan transportasi sebagaimana
diatur dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 43 Tahun
2017 tentang Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan
dan/atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Blora sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 29
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Nomor 43 Tahun 2017 tentang Tunjangan
Transportasi Bagi Pimpinan dan/atau Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora belum
memenuhi perkembangan nilai standar satuan harga
sewa kendaraan yang berlaku sehingga perlu diubah dan
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2017 tentang
Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan/atau Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 20 Tahun2017; Peraturan Bupati Blora Nomor 43 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan lampiran Peraturan Bupati Blora
Nomor 43 Tahun 2017 tentang Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan/atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
Peraturan Bupati Blora Nomor 43 Tahun 2017 diubah.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Indramayu Tahun 2023 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
Permensos No. 20 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2013 tentang Kelas dan Nilai Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji NO. 3, BN 2023 (111) : 11 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (7)
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Badan
Pengelola Keuangan Haji telah menerbitkan Peraturan
Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018
tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan
Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018
tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan
Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat;
b. bahwa Peraturan tentang Penetapan Prioritas Kegiatan
Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana
Abadi Umat sebagai dimaksud dalam huruf a perlu
diubah dan disesuaikan dengan perkembangan dan
dinamika organisasi Badan Pengelola Keuangan Haji;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang
Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan
Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat;
1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 296, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 13, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6182);
3. Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang
Badan Pengelola Keuangan Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 253);
-Besaran Nilai Manfaat DAU Untuk Kegiatan Kemaslahatan
- Penggunaan Nilai Manfaat DAU
- Prioritas Kegiatan Kemaslahatan
- Koordinasi dan Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan
- Usulan Kegiatan Kemaslahatan
- Penilaian Usulan Kegiatan Kemaslahatan
- Penetapan Kegiatan Kemaslahatan
- Pelaksanaan Kegiatan Kemaslahatan
- Bentuk Bantuan Kegiatan Kemaslahatan
- Evaluas, Pemantauan, dan Pertanggungjawaban Kegiatan Kemaslahatan
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat