MEMUTUSKAN : Menetapakan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 52 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019. Pengertian Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Omicron, Penduduk, Pelaku Usaha, Physical Distancing, Masker, Aplikasi Pedulilindungi, Vaksinasi COVID-19. Pasal 3. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah. Pasal 4. 3. Ketentuan Pasal 4 diubah. Pasal 8. 4. Ketentuan Pasal 8 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat