Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa mewujudkan derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya merupakan cita-cita kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai bagian dari hak asasi manusia yang perlu dipenuhi secara adil dan beradab demi tercapainya kemanusiaan dan kesejahteraan masyarakat; bahwa sebagai upaya mewujudkan pemenuhan hak atas derajat Kesehatan yang setinggi tingginya maka perlu adanya intervensi terhadap permasalahan Kesehatan di Kabupaten Sikka melalui Sistem Kesehatan Daerah yang holistik integratif; bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pemenuhan hak atas derajat kesehatan yang setinggi-tingginya secara adil dan beradap, serta dalam rangka implementasi Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional, perlu adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang Sistem Kesehatan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU. No. 68 Tahun 1958; UU. No. 23 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Sistem Kesehatan Daerah; III. Subsistem Manajemen Regulasi dan Informasi Kesehatan; IV. Subsistem Sumber Daya Manusia Kesehatan; V. Subsistem Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan; VI. Subsistem Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; VII. Subsistem Pemberdayaan Masyarakat; VIII. Subsistem Pembiayaan Kesehatan; IX. Subsistem Upaya Kesehatan; X. Ketentuan Penyidikan; XI. Ketentuan Pidana; XII. Ketentuan Peralihan; XIII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
103 halaman; 31 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi anak
diperlukan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan
kebutuhan anak dalam berbagai bidang kehidupan guna
meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa
perlakuan diskriminatif;
b. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5
Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak sudah tidak
sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-
undangan dan kebutuhan daerah sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Anak;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 , Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun
2012,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun
2014
Terdiri dari 60 Pasal 15 Bab, yaitu Ketentuan Umum, Perencanaan, Hak Anak, Pemenuhan Hak Anak, Perlindungan Khusus Anak, Partisipasi Dan Tanggung Jawab Masyarakat, Ketentuan Pidana, Gugus Tugas Provinsi Layak Anak, Koordinasi, Kerja Sama, Penghargaan, Sistem Informasi, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2021.
mengatur mengenai Penyelenggaraan Perlindungan Anak
37 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 03 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PP NO.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO.77 Tahun 2020
Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah
tahun anggaran 2020 berupa laporan keuangan yang memuat:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. neraca;
d. laporan operasional;
e. laporan arus kas;
f. laporan perubahan ekuitas; dan
g. catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2021.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 01 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 19 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011 Nomor 1 Seri D);
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Dinas-Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 02 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Dinas-Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011 Nomor 2 Seri D);
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Dinas-Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 02 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Dinas-Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011 Nomor 2 Seri D);
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 04 Seri D);
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 05 Seri D); dan
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011 Nomor 4 Seri D);
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK:
a. bahwa Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Gunungkidul telah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul;
b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas kinerja
penyelenggaraan pemerintah daerah perlu dilakukan
perubahan kelembagaan pada beberapa Perangkat
Daerah sehingga perlu mengubah kembali Peraturan
Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Gunungkidul;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7
Tahun 2016
Materi Pokok: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 7 Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
Jumlah halaman: 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2021
narkotika - FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2021/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa permasalahan Narkoba bukan hanya merupakan masalah di bidang kesehatan saja, akan tetapi juga menyangkut berbagai bidang antara lain bidang sosial, ekonomi, kriminal, budaya, Agama, dan lain-lainnya; bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba sekarang ini menjadi permasalahan yang semakin serius dan menjadi hal yang mengkhawatirkan bagi masyarakat Indonesia pada umumnya dan bagi masyarakat Kota Pekalongan pada khususnya terutama bagi masa depan generasi muda; bahwa guna melakukan pencegahan dan pemberantasan Narkoba, Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Daerah dalam regulasi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2021;
Peraturan Dearah ini mengatur tentang ruang lingkup, deteksi dini, antisipasi dini, pencegahan, pemberantasan, penanganan, pelaksanaan, kelembagaan, saran, prasarana dan sumber daya manusia, kerjasama, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, sistem data dan informasi, penghargaan, pembiayaan, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, keuangan daerah wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pengelolaan keuangan daerah yang sesuai kaidah pengelolaan keuangan publik yang efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab dibutuhkan dalam rangka percepatan dan peningkatan kualitas pembangunan serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang baik dengan berorientasi pada pelayanan umum;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Perarturan ini mengatur tentang keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
133 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Klaten Tahun 2021 No.3/ TLD No. 215
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Klaten Tahun 2021-2041.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6); UU No 13 Tahun 1950; UU No 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini adalah :
a. kewenangan pemerintah daerah;
b. Industri Unggulan Daerah;
c. RPIK;
d. strategi dan program pembangunan Industri Kabupaten;
e. pelaksanaan;
f. pembinaan, pengawasan dan pelaporan; dan
g. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2021.
72 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, jdih.gianyarkab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dengan memperhatikan potensi daerah, dengan pesatnya perkembangan keberadaan media reklame sebagai salah satu alat promosi, perlu diatur penyelenggaraannya agar sesuai dengan tata ruang, estetika dan kepribadian bangsa, Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum saat ini
Pasal 18 ayat ( 6 ) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama. Obyek dan Subyek Pajak;
3. Dasar Pengenaan Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan Pajak;
5. Masa Pajak;
6. Pendaftaran, Penetapan, dan Pemungutan Pajak Reklame;
7. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan;
8. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak;
9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif;
10. Keberatan dan Banding;
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
13. Kedaluwarsa Penagihan ;
14. Sanksi Administratif;
15. Ketentuan Peralihan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 152 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya. Dengan adanya pandemi Corona Virus Disease 2019, maka dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakat, perlu adanya sinergi antara pemenuhan kesehatan dan keselamatan masyarakat dengan keberlangsungan kegiatan perekonomian dan sosial budaya masyarakat di daerah dalam bentuk adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019. Untuk mencapai adaptasi kebiasaan baru itu diperlukan juga upaya yang terpadu dalam peningkatan kesadaran masyarakat, penanganan kerentanan sosial, dan kerentanan ekonomi di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat, serta diatur dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; 3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan; 5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penaggulangan Wabah Penyakit; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19; 15. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu; 16. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19); 17. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19); 18. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) Sebagai Bencana Nasional; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah; 22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); 23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 949/Menkes/Per/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (KLB); 24. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.01.07/ Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Corona Virus (Infeksi 2019-nCov) Sebagai Penyakit yangdapat menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya; 25. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.01.07/MENKES/328/ 2020 tentang Panduan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Tempat Kerja Perkantoran Dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi; 26. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negari dan Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-842 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; 27. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : Hk.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019( COVID-19); 28. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : Hk.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019( COVID-19); 29. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019; 30. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 06 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Bencana Daerah; 31. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus.
Perda ini mengatur mengenai: 1. Ketentuan Umum (pengertian Istilah-istilah); 2. Asas, maksud, dan tujuan Pengaturan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19; 3. Tanggung jawab, wewenang, hak, dan kewajiban Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19; 4. Aspek-aspek, bidang dan kegiatan yang diatur dengan penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di daerah; 5. Penghargaan yang dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19; 6. Peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19; 7. Bentuk pengawasan pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 oleh Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah terkait; 8. Koordinasi dan kerjasama penegakan hukum terhadap pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Daerah; 9. Sumber pendanaan penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19; 10. Sanksi administratif bagi pelanggaran terhadap pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19; 11. Ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19; 12. Ketentuan lain-lain bahwa Peraturan Daerah ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap penanggulanggan wabah penyakit yang pola pencegahan dan pengendaliannya sama dengan pencegahan dan pengendalian COVID-19 dan Pemerintah Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 dapat melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19 dalam hal terjadi lonjakan dan peningkatan kasus COVID-19 atau penyebaran Covid-19 tidak dapat terkendali di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2021.
55 halaman (beserta Lampiran)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat