Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini adalah : a. kewenangan pemerintah daerah; b. Industri Unggulan Daerah; c. RPIK; d. strategi dan program pembangunan Industri Kabupaten; e. pelaksanaan; f. pembinaan, pengawasan dan pelaporan; dan g. Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat