Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BD Kab. Bungo Tahun 2021 No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memberikan perlindungan, menjaga kesehatan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat dari dampak buruk terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol sebagai wujud pelaksanaan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam kehidupan generasi bangsa, memicu timbulnya gangguan keamanan, keteitraman dan ketertiban umum, mendorong adanya tindak kekerasan dan kriminalitas, serta tindakan tidak terpuji lainnya yang muncul dan efek konsumsi yang berlebihan;
C. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Keras tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lbih tinggi dan kebutuhan hukum masyarakat terhadap peredaran minuman beralkohol sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, clan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/PER/4/2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2019;
KETENTUAN UMUM; JENIS DAN KLASIFIKASI MINUMAN BERALKOHOL; KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH; PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL; MINUMAN OPLOSAN; PERIZINAN; LARANGAN; FERAN SERTA MASYARAKAT; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PEMBIAYAAN; PENYIDIKAN; PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
-
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor Nomor 12 Tahun 2004.
72
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk kewajiban dari pemerintah daerah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Namor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 31
Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2020;
Ketentuan mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2021
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 3, Noreg Perda Kabupaten Sumbawa Barat Prov NTB Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan penanaman modal daerah merupakan salah satu penggerak perekonomian daerah,
pembiayaan pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan daya saing daerah, sehingga perlu
diciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, dan efisien dengan tetap memperhatikan
kepentingan ekonomi nasional;
b. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
Penanaman Modal, maka diperlukan pengaturan dalam penyelenggaraannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penanaman Modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340); Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724); Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan undang – undang nomor 2 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menjadi undang –undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24 , Tambahan Lembaran Negra Republik Indonesia Nomor 5657); Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4854).
PERATURAN DAERAH TENTANG PENANAMAN MODAL Terdiri dari IX Bab, 37 Pasal. Dengan Ketentuan Bab sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Kewenangan Pemerintah Daerah, Bab IV Kebijakan Penanaman Modal, Bab V Peran Serta Masyarakat, Bab VI Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Bab VII Sanksi Administratif, Bab VIII Ketentuan Peralihan, Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2021
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Gubernur Jambi Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2017 Nomor 30)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH PROVINSI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015;Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 34 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/12/2010;Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/KN.130/4/2018;Peraturan Gubernur Jambi Nomor 53 Tahun 2016
Pemerintah Daerah mengatur Penyelenggaraan Cadangan Pangan di Provinsi Jambi agar menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dalam mengatur Penyelenggaraan Cadangan Pangan di wilayahnya, mewujudkan tingkat kecukupan Pangan Pokok Tertentu dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat, mempermudah dan meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat yang mengalami darurat dan Krisis Pangan akibat bencana alam dan bencana social, sekaligus menyediakan Bantuan Pangan untuk masyarakat rawan Pangan dan masyarakat miskin dan daerah lain yang
membutuhkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Peraturan Gubernur Jambi Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2017 Nomor 30), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Perikanan Pada Perairan Umum Daratan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan sumberdaya ikan pada perairan umum daratan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dilakukan pengelolaan dengan memperhatikan daya dukung yang ada dan kelestariannya untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu; bahwa pengelolaan perikanan pada perairan umum daratan di Kabupaten Tanah Bumbu selama ini belum dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan nelayan/pembudiyaan ikan sehingga perlu dilakukan upaya pengelolaan perikanan pada perairan umum daratan yang berkelanjutan dan berkeadilan; bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 12 ayat (3) huruf a UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengelolaan perikanan pada perairan umum daratan di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Perikanan pada Perairan Umum Daratan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015; . Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Meteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PermenKP/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Perikanan Pada Perairan Umum Daratan, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Pengelolaan Sumber Daya Ikan
3. Koordinasi
4. Kemitraan
5. Pengelolaan Perikanan Oleh Pemerintah Desa
6. Partisipasi Masyarakat
7. Larangan
8. Anggaran
9. Insentif Daerah
10. Pembinaan
11. Sanksi Administratif
12. Ketentuan Penyidikan
13. Ketentuan Pidana
14. Ketentuan Peralihan
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2021 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah sebagai unsur pelayanan publik berkewajiban memenuhi kebutuhan masyarakat dengan menyelenggarakan layanan terhadap pemenuhan barang, jasa dan pelayanan administratif kepada masyarakat;
b. bahwa guna mewujudkan peningakatan kualitas pelayanan publik, perlu adanya penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan danberkelanjutan;
c. bahwa dalam rangka menjamin terwujudnya pelayanan publik yang sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik perlu adanya pengaturan hukum yang menjadi pedoman bagi penyelenggara pelayanan publik dan para pihak terkait lainnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008
Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dengan sistematika sebagai berikut:
Ketentuan Umum
Pembina, Penanggung Jawab, Penyelenggara dan Pelaksana Pelayanan Publik
Bentuk dan Pola Pelayanan Publik
Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan
Inovasi Pelayanan Publik
Sistim Informasi Pelayanan Publik
Sarana dan Prasarana Pelayanan Publik
Biaya/Tarif Pelayanan Publik
Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik
Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Pengaduan Pelayanan Publik
Peran Serta Masyarakat
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung
37
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa mewujudkan derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya merupakan cita-cita kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai bagian dari hak asasi manusia yang perlu dipenuhi secara adil dan beradab demi tercapainya kemanusiaan dan kesejahteraan masyarakat; bahwa sebagai upaya mewujudkan pemenuhan hak atas derajat Kesehatan yang setinggi tingginya maka perlu adanya intervensi terhadap permasalahan Kesehatan di Kabupaten Sikka melalui Sistem Kesehatan Daerah yang holistik integratif; bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pemenuhan hak atas derajat kesehatan yang setinggi-tingginya secara adil dan beradap, serta dalam rangka implementasi Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional, perlu adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang Sistem Kesehatan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU. No. 68 Tahun 1958; UU. No. 23 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Sistem Kesehatan Daerah; III. Subsistem Manajemen Regulasi dan Informasi Kesehatan; IV. Subsistem Sumber Daya Manusia Kesehatan; V. Subsistem Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan; VI. Subsistem Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; VII. Subsistem Pemberdayaan Masyarakat; VIII. Subsistem Pembiayaan Kesehatan; IX. Subsistem Upaya Kesehatan; X. Ketentuan Penyidikan; XI. Ketentuan Pidana; XII. Ketentuan Peralihan; XIII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
103 halaman; 31 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi anak
diperlukan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan
kebutuhan anak dalam berbagai bidang kehidupan guna
meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa
perlakuan diskriminatif;
b. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5
Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak sudah tidak
sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-
undangan dan kebutuhan daerah sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Anak;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 , Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun
2012,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun
2014
Terdiri dari 60 Pasal 15 Bab, yaitu Ketentuan Umum, Perencanaan, Hak Anak, Pemenuhan Hak Anak, Perlindungan Khusus Anak, Partisipasi Dan Tanggung Jawab Masyarakat, Ketentuan Pidana, Gugus Tugas Provinsi Layak Anak, Koordinasi, Kerja Sama, Penghargaan, Sistem Informasi, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2021.
mengatur mengenai Penyelenggaraan Perlindungan Anak
37 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 03 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PP NO.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO.77 Tahun 2020
Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah
tahun anggaran 2020 berupa laporan keuangan yang memuat:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. neraca;
d. laporan operasional;
e. laporan arus kas;
f. laporan perubahan ekuitas; dan
g. catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2021.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 01 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 19 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011 Nomor 1 Seri D);
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Dinas-Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 02 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Dinas-Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011 Nomor 2 Seri D);
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Dinas-Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 02 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Dinas-Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011 Nomor 2 Seri D);
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 04 Seri D);
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 05 Seri D); dan
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011 Nomor 4 Seri D);
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK:
a. bahwa Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Gunungkidul telah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul;
b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas kinerja
penyelenggaraan pemerintah daerah perlu dilakukan
perubahan kelembagaan pada beberapa Perangkat
Daerah sehingga perlu mengubah kembali Peraturan
Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Gunungkidul;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7
Tahun 2016
Materi Pokok: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 7 Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
Jumlah halaman: 13 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat