Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN 2011-2015
ABSTRAK:
Sebagai dasar dan pedoman pembangunan daerah serta penjabaran visi dan misi Bupati dalam satu periode, maka perlu disusun suatu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Raja Ampat secara terencana, terstruktur dan berkesinambungan. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Raja Ampat periode tahun 2011-2015, merupakan penjabaran dan tahapan program/kegiatan pembangunan dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah periode tahun 2011-2030. Berdasarkan amanat pasal 150 ayat (3) huruf e UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu disusun suatu Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan ditetapkan dengan suatu Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Raja Ampat Tahun 2011-2015.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 tahun 2007; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 55 tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 8 tahun 2008; PP No. 19 tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Pergub Irian Jaya Barat No. 9 Tahun 2006; Perda Kab. Raja Ampat No. 1 Tahun 2008; Perda Kab. Raja Ampat No. 3 tahun 2008; Perda Kabupaten Raja Ampat No. 2 Tahun 2010; Perda Kab. Raja Ampat no. 5 Tahun 2011; ; Perda Kabupaten Raja Ampat No. 6 Tahun 2011; Perda Kab. Raja Ampat no. 7 Tahun 2011; Perda Kabupaten Raja Ampat No. 1 Tahun 2011; dan Perda Kab. Raja Ampat Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Raja Ampat Tahun 2011-2015, meliputi Ketentuan Umum yang menetapkan batasan isitilah yang digunakan dalam Perda ini; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Sistematika; Pengendalian Dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
6 halaman, penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 4 Tahun 2012
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nunukan Tahun 2011-2016
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2012/NO.04
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nunukan Tahun 2011-2016
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peratuaran Mentri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2010 dalam pasal 75 ayat (1) tentang Pelaksanaan Peratuaran Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan , Tatacara, Penyusunan, Pengendalian , dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah mengamanatkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat 5 (lima) bulan setelah kepala daerah dilantik. Bahwa dengan ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 19 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Dearah Tahun 2005- 2025, Pemerintah Nunukan Perlu menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah 2012-2016 yang merupakan penjabaran dari Visi,Misi dan Program Kepala daerah dan sebagai Pedoman dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan selama lima tahun sesuai acuan dalam penyusunan Renstra Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD), maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2012-2016.
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sisitem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 24 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang tata cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tahapan, Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Republik Indonesia Wilayah Nasional; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Timur 2005-2025; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai menyatakan visi dan misi pembangunan daerah yang mencerminkan harapan masyarakat. Mengatur tujuan pembangunan yang ingin dicapai serta sasaran spesifik untuk setiap sektor. Menyusun strategi dan program yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2012.
8 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2012
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tarakan Tahun 2012-2032
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2012/NO 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tarakan Tahun 2012-2032
ABSTRAK:
bahwa untuk mengarahkan pembangunan di wilayah Kota Tarakan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna, berbudaya dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan pertahanan keamanan, perlu disusun rencana tata ruang wilayah; bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat, maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat dan/atau dunia usaha; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka perlu penjabaran ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota; perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tarakan Tahun 2012-2032.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata cara Peran serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 2004 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang
Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147
Tahun 2004 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 06 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Tarakan.
Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang; Struktur dan Pola Ruang; Kawasan Lindung dan Budidaya; Rencana Infrastruktur dan Utilitas Umum; Penggunaan Lahan; Pengendalian dan Penataan Ruang; Mitigasi Bencana; Pengembangan Wilayah Berbasis Lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2012.
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 03 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tarakan
65 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Barito Kuala memerlukan perencanaanpembangunan jangka panjang daerah untuk jangka waktu20 (dua puluh) tahun guna mewujudkan cita-cita dantujuan yang telah disepakati bersama sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaanpembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di
daerah dapat berjalan efisien, efektif dan berkelanjutan;bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan PembangunanNasional dan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan denganPeraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a dan b, maka perlu membentuk PeraturanDaerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2005–2025.
Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini Mengatur Tentan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2005-2025 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Program Pembangunan Daerah;Sistematika Penyusunan rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2005-2025;Pengendalian dan Evaluasi;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang
Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pengaturan mengenai tarif/retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perlu diatur tersendiri dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu ; bahwa untuk memenuhi maksud tersebut di atas maka perlu diadakan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG
NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG
NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 03 Tahun 2012
a. bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya;
b. bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus berlandaskan pada Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang dan Rencana Teknik Bangunan dan Lingkungan;
1. Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945;2. UU No. 8 tahun 1981;3. UU No. 15 tahun 1985
;4. UU No. 2 tahun 1993;5. UU No. 4 tahun 1997;6. UU No. 18 tahun 1997
;7. UU No. 28 tahun 2002;8. UU No. 32 tahun 2004;9. UU No. 24 tahun 2007
;10. UU No. 26 tahun 2007;11. UU No. 12 tahun 2008;12. UU No. 32 tahun 2009
;13. UU No. 44 tahun 2009;14. UU No. 11 tahun 2010;15. UU No. 1 tahun 2011
;16. PP No. 27 tahun 1983;17. PP No. 36 tahun 2005;18. PP No. 26 tahun 2008
;19. PP No. 15 tahun 2010;20. Keputusan Presiden No. 33 Tahun 1991
;21. Keputusan Presiden No.34 Tahun 2003 ;22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 30/PRT/M/2006 ;23.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 30/PRT/M/2006 ;24.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2007 Tahun 2007
;25. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 25/PRT/M/2007 Tahun 2007
;26. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2007 Tahun 2007
;27. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2007 Tahun 2007 ;28. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2008 ;29. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 25/PRT/M/2008 ;30. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008 ;31. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 20/PRT/M/2009
;32. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 16/PRT/M/2010;33. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 17/PRT/M/2010 ;34.Perda No.1 tahun 2008
1.ketentuan umum;2.fungsi dan klasifakasi bangunan gedung;3.persayaratan bangunan gedung;4.penyelenggaraan bangunan gedung;5.tim ahli bangunan gedung (TABG);6.peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung
;7.pembinaan;8.sanksi;9.ketentuan peralihan;10.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
79 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 07 TAHUN 2001 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERKOTAAN KISARAN BWK III DAN BWK IV IBU KOTA KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2001 - 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Partisipatif Daerah
ABSTRAK:
bahwa keberhasilan perencanaan pembangunan sangat itentukan oleh partisipasi aktif masyarakat dalam
setiap aspek dan tahapan proses pembangunan daerah yang meliputi pereneanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pelestarian basil pembangunan daerah; bahwa dalam rangka mendorong partisipasi aktif masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan reposisi peran pemerintah dan masyarakat; bahwa dalam rangka menjamin tereapainya tujuan pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional diperlukan sistem perencanaan pembangunan daerah yang mensinergikan mekanisme politis, teknokratis, dan partisipatif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Partisipatif Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Prinsip dan Tujuan
Bab III Pendekatan Perencanaan Pembangunan Daerah
Bab IV Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Daerah
Bab V Penganggaran
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2012.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2012-2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 19 ayat (3) UU No. 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan untuk memberikan arah dan tujuan pembangunan sesuai dengan visi, misi Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli tengah, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2012-2016.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UU No. 7 Drt Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 8 Tahun 2008, PP No. 26 Tahun 2008, Perpres No. 5 Tahun 2010, Perda Provsu No. 12 Tahun 2008, Perda Provsu No. 8 Tahun 2009, Perdakab Tapanuli Tengah No. 12 Tahun 2008, Perdakab Tapanuli Tengah No. 3 Tahun 2012, Permendagri No. 54 Tahun 2010,
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2012-2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah, pengendalian dan evaluasi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2012.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Bupati.
8 Hlm, Penjelasan 2 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat