Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2005-2025
ABSTRAK: |
- bahwa Kabupaten Barito Kuala memerlukan perencanaanpembangunan jangka panjang daerah untuk jangka waktu20 (dua puluh) tahun guna mewujudkan cita-cita dantujuan yang telah disepakati bersama sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaanpembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di
daerah dapat berjalan efisien, efektif dan berkelanjutan;bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan PembangunanNasional dan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan denganPeraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a dan b, maka perlu membentuk PeraturanDaerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2005–2025.
- Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008.
- Peraturan daerah ini Mengatur Tentan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2005-2025 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Program Pembangunan Daerah;Sistematika Penyusunan rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2005-2025;Pengendalian dan Evaluasi;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 9 Halaman
|