Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kota Palembang No. 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Bab XVII Dinas Penyelamatan dan Pemadam Kebakaran Bagian Pertama Kedudukan Tugas Pokok dan fungsi Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 66 dan Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 67
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Kota Palembang
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19 UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Kota Palembang. Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Kota Palembang adalah dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana mulai dari prabencana, saat tanggap darurat serta pasca bencana. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Permendagri No. 46 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, unsur pengarah, unsur pelaksana, eselon, tata kerja, kepegawaian, keuanggan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2012.
Mencabut Bab XVII Dinas Penyelamatan dan Pemadam Kebakaran Bagian Pertama Kedudukan Tugas Pokok dan fungsi Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 66 dan Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 67 Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palembang
15 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Pinogu
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Kecamatan Pinogu termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan, Batas Wilayah, dan Pusat Pemerintahan, Kewenangan Kecamatan, Pemerintahan Kecamatan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2012.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2012 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor : 2 Tahun 2011 tentang Susunan Orgaisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Perwakilan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maupun Peraturan Menteri Dalam Neger Nomor : 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah yang berbentuk Kantor Perwakilan Pemerintah Kabupaten. Perauran Daeah Kabupaten Halmhaera Utara No : 2 Tahun 2001 telah ditetapkan Organisasi Perangkat Daerah yang berbentuk Kantor Perwakilan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara di Jakarta, sehingga keberadaan Peraturan Daerah dimaksud tidak sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 maupun Peraturan Mengerti Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah No : 2 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Perwakilan Kabupaten Halmahera Utara.
UU RI No. 46 Tahun 1999; UU RI No. 1 Tahun 2003; UU RI No. 17 Tahun 2003; UU RI No. 1 Tahun 2004; UU RI No.15 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU RI No. 33 Tahun 2005; UU RI No. 12 Tahun 2011; PP RI No. 9 Tahun 2003; PP RI No. 55 Tahun 2005; PP RI No.58 Tahun 2005; PP RI No. 79 Tahun 2005; PP RI No. 8 Tahun 2006; PP RI No. 8 Tahun 2006; PP RI No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Keppres RI No. 5 Tahun 2001; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentan Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2012.
5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah dan meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia usaha, maka perlu adanya peningkatan pemerataan pelayanan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha; bahwa dalam rangka peningkatan pemerataan pelayanan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha sebagaimana dimaksud pada huruf a dan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jepara Artha sudah tidak sesuai sehingga perlu dicabut dan diganti dengan Peraturan Daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama Dan Tempat Kedudukan
Bab III Asas, Maksud, Dan Tujuan
Bab IV Fungsi , Tugas Dan Kegiatan Usaha
Bab V Modal
Bab VI Organ PD. BPR Bank Jepara Artha
Bab VII Kewenangan Bupati
Bab VIII Dewan Pengawas
Bab IX Direksi
Bab X Pegawai
Bab XI Perencanaan Dan Pelaporan
Bab XII Tahun Buku Dan Penggunaan Laba Bersih
Bab XIII Pembinaan
Bab XIV Pembubaran
Bab XV Ketentuan Peralihan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2012.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jepara Artha dicabut.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Palembang No.10 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Bab V Perda No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang, fungsi perlindungan masyarakat dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat. Berdasarkan PP No. 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, kebijakan perlindungan masyarakat menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja dengan demikian penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi perlindungan masyarakat yang selama ini dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat perlu dialihkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja. Dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu meningkatkan kapasitas kelembagaan pada unit kerja yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah dengan membentuk Badan Keuangan Daerah. Terdapat beberapa nomenklatur jabatan struktural pada Badan Arsip, Perpustakaan dan Dokumentasi yang kurang bersesuaian dengan tugas pokok dan fungsinya, sehingga perlu disempurnakan, Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan antara lain pembentukan lembaga teknis daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2012.
Mengubah Perda No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang
7 hlm, Lampiran : 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 4 Tahun 2012
PEMBENTUKAN KECAMATAN TEWEH BARU KECAMATAN TEWEH SELATAN DAN KECAMATAN LAHEI BARAT
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Teweh Baru Kecamatan Teweh Selatan Dan Kecamatan Lahei Barat
ABSTRAK:
Dengan semakin pesatnya pembangunan disertai dengan peningkatan jumlah penduduk di beberapa wilayah
Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Barito Utara, perlu diimbangi dengan peningkatan pelayanan kepada
masyarakat;
Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Kecamatan
baru dalam wilayah Kecamatan Teweh Tengah dan Kecamatan Lahei;
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan menyatakan bahwa Kecamatan dibentuk di wilayah Kabupaten dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008.
PEMBENTUKAN KECAMATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2012.
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pencapaian tujuan pelaksanaan pemerintahan daerah perlu didukung dengan perangkat daerah yang efektif, efisien, rasional dan proporsional;
b. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, maka untuk melaksanakan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati, maka perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008;
1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBENTUKAN; 3. KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI; 4. ORGANISASI; 5. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; 6. TATA KERJA DAN HUBUNGAN KERJA; 7. ESELON; 8. PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN; 9. PENDANAAN; 10. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan Kabupaten Bangli (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun
2003 Nomor 56 Seri D Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Nomor 24) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 3 Tahun 2012
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa,pembentukan BUMDes sebagaimana dimaksud
pada huruf a di atas, ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang – undangan yang berlaku,untuk menindak lanjuti pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa Pemerintah Kabupaten menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan BumDes,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Dasar Hukum;Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 1 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Pembentukan
3.Kewajiban Dan Hak Bumdes
4.Pengorganisasian
5.Pembubaran
6.Pembinaan
7.Pengawasan
8.Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kartini FM Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan sarana komunikasi massa di Kabupaten Jepara yang berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan masyarakat, maka perlu adanya media penyiaran publik di Kabupaten Jepara; bahwa dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, perlu dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kartini FM Kabupaten Jepara; bahwa Radio Kartini FM Kabupaten Jepara yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Jepara Nomor 49 Tahun 2011 yang keberadaanya sudah memasyarakat, agar dapat meningkatkan fungsi dan perannya sebagai lembaga penyiaran publik lokal, maka perlu ditingkatkan legalitas hukum pembentukannya dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kartini FM
Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007; Peraturan Daerah kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendirian
Bab III Bentuk, Kedudukan Dan Organisasi
Bab IV Tugas Dan Fungsi
Bab V Sifat, Tujuan Dan Kegiatan
Bab VI Perizinan
Bab VII Alat Kelengkapan
Bab VIII Pertanggungjawaban
Bab IX Sumber Biaya
Bab X Cakupan Wilayah Dan Isi Siaran
Bab XI Peraturan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2012.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat