Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Lontar Timur Kecamatan Pulau Laut Barat dengan Desa Tata Mekar Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Lontar Timur Kecamatan Pulau Laut Barat dengan Desa Tata Mekar Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/75/KD.LT/IV/2022 dan Nomor 146.3/100/KD-TM/IV/2022 yang telah difasilitasi Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati terikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurd a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Lontar Timur Kecamatan Pulau Laut Barat dengan Desa Tata Mekar Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Lontar Timur Kecamatan Pulau laut Barat dengan Desa Tata Mekar Kecamatan Pulau laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Lontar Timur Kecamatan Pulau laut Barat dengan Desa Tata Mekar Kecamatan Pulau laut Tanjung Selayar pada tanggal 13 Maret 2022 sebagai berikut : 1.Bahwa terkait Penyelesaian batas Desa Lontar Timur Kecamatan Pulau Laut Barat dengan Desa Tata Mekar Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar, kedua Desa Seoakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 05 dengan titik koordinat 3° 59’ 29.608” LS dan 116° 5’ 39.580” BT; 2. Dari titik 05 menuju ke titik 07 dengan titik koordinat 3° 59’ 7.821” LS dan 116° 5’ 43.459” BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 121 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Purworejo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 4 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bab III Susunan Organisasi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Kepegawaian
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 85 Tahun 2021 dicabut.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 120 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Bandar Raya Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar dengan Desa Teluk Aru Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Bandar Raya Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar dengan Desa Teluk Aru Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/54/DS-BDR/III/2022 dan Nomor 146.3/47/KD-TA/III/2022 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis bayas dan titik koordinatnya oleh Kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wiliyah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Bandar Raya Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar dengan Desa Teluk Aru Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Bandar Raya Kecamatan Pulau laut Tanjung Selayar dengan Desa Teluk Aru Kecamatan Pulau laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Bandar Raya Kecamatan Pulau laut Tanjung Selayar dengan Desa Teluk Aru Kecamatan Pulau laut Kepulauan pada tanggal 28 Maret 2022 sebagai berikut :1. Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Teluk Aru Kecamatan Pulau Laut Kepulauan, kedua Desa sepakat bahawa garis batas desa di mulai dari titik 02 dengan titik koordinat 3° 59’ 43.603” LS dan 116° 7’ 45.391” BT; 2. Dari titik 01 menuju ke titik 12 dengan titik koordinat 3° 58’ 51.869” LS dan 116° 8’ 31.533” BT
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 120 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Purworejo, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 4 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bab III Susunan Organisasi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Kepegawaian
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 84 Tahun 2021 dicabut.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 119 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Lontar Timur Kecamatan Pulau Laut Barat dengan Desa Bandar Raya Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Lontar Timur Kecamatan Pulau Laut Barat dengan Desa Bandar Raya Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/062/KD-LT/III/2022 dan Nomor 146.3/52/DS-BDR/III/2022 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis bayas dan titik koordinatnya oleh Kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wiliyah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Lontar Timur Kecamatan Pulau Laut Barat dengan Desa Bandar Raya Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Lontar Timur Kecamatan Pulau laut Barat dengan Desa Bandar Raya Kecamatan Pulau laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Lontar Timur Kecamatan Pulau laut Barat dengan Desa Bandar Raya Kecamatan Pulau laut Tanjung Selayar pada tanggal 28 Maret 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Lontar Timur Kecamatan Pulau laut Barat dengan Desa Bandar Raya Kecamatan Pulau laut Tanjung Selayar, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titk 06 dengan titik koordinat 3° 58’ 22.263” LS dan 116° 6’ 15.278” BT; 2. Dari titik 06 menuju ke titik 07 dengan titik koordinat 3° 59’ 7.821” LS dan 116° 5’ 43.459” BT
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 118 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Kelas A pada Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kinerja pegawai Badan Layanan
Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Laboratorium
Kesehatan Kelas A Pada Dinas Kesehatan Kabupaten
Boyolali, perlu menyesuaikan persentase pemanfaatan
pendapatan Badan Layanan Umum Daerah dimaksud
untuk jasa pelayanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Bupati Boyolali
Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola Badan
Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis
Laboratorium Kesehatan Kelas A Pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Boyolali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 40
Tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan
Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Laboratorium
Kesehatan Kelas A Pada Dinas Kesehatan Kabupaten
Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 40 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 41.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 40 Tahun 2022 diubah.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 118 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Sungkai dengan Desa Tanjung Pelayar Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Tanjung Sungkai dengan Desa Tanjung Pelayar Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Sungkai dengan Desa Tanjung Pelayar Kecamatan Pulau laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan
hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Tanjung Sungkai dengan Desa Tanjung Pelayar Kecamatan Pulau laut Tanjung
Selayar Kabupaten Kotabaru pada tanggal 28 Maret 2022 sebagai berikut :
1. Bahwa terkait Penyelesaian batas Desa Tanjung Sungkai dengan Desa Tanjung Pelayar Kecamatan Pulaulaut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat
4° 2' 5,514" LS dan 116° 4' 21,976" BT; 2. Dari titik 01 menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 4° 3' 11,213" LS dan 116° 5' 59,860" BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 117 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tapian Balai Kecamatan Pulau Laut Barat dengan Desa Kampung Baru Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Tapian Balai Kecamatan Pulau Laut Barat dengan Desa Kampung Baru Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/146/KD-TB/II/2022 dan Nomor 146.3/48/KD-KB/III/2022 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis bayas dan titik koordinatnya oleh Kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wiliyah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tapian Balai Kecamatan Pulau Laut Barat dengan Desa Kampung Baru Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Tapian Balai Kecamatan Pulau laut Barat dengan Desa Kampung Baru Kecamatan Pulau laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Tapian Balai Kecamatan Pulau laut Barat dengan Desa Kampung Baru Kecamatan Pulau laut Tanjung Selayar Kecamatan Pulaulaut Tanjung
Selayar pada tanggal 28 Maret 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait Penyelesaian Desa Tapian Balai Kecamatan Pulau laut Barat dengan Desa Kampung Baru Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 03 dengan titik koordinat 4° 0’ 14.140” LS dan 116° 4’ 20.815” BT; 2. Dari titik 03 menuju ke titik 11 dengan titik koordinat 4° 0’ 17.343” LS dan 116° 3’ 23.249” BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 116 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Bandar Raya Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar dengan Desa Teluk Kemuning Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Bandar Raya Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar dengan Desa Teluk Kemuning Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/53/DS-BDR/III/2022 dan Nomor 146.3/152/KD-TLK/III/2022 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis bayas dan titik koordinatnya oleh Kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wiliyah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Bandar Raya Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar dengan Desa Teluk Kemuning Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Bandar Raya Kecamatan Pulau laut Tanjung Selayar dengan Desa Teluk Kemuning Kecamatan Pulau laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah
administrasi Desa Bandar Raya Kecamatan Pulau laut Tanjung Selayar dengan Desa Teluk Kemuning Kecamatan Pulau laut Kepulauan pada tanggal 28 Maret 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait Penyelesaian batas Bandar Raya Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar dengan Desa Teluk Kemuning Kecamatan Pulau Laut Kepulauan, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 3° ’59 30.183” LS dan 116° 6’ 39.426” BT; 2. Dari titik 01 menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 3° 59’ 43.603” LS dan 116° 7’ 45.391” BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 115 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Lontar Selatan Kecamatan Pulau Laut Barat dengan Desa Kampung Baru Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Lontar Selatan Kecamatan Pulau Laut Barat dengan Desa Kampung Baru Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/84/DLS/III/2022 dan Nomor 146.3/47/KD-KB/III/2022 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis bayas dan titik koordinatnya oleh Kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wiliyah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Lontar Selatan Kecamatan Pulau Laut Barat dengan Desa Kampung Baru Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Lontar Selatan Kecamatan Pulau laut Barat dengan Desa Kampung Baru Kecamatan Pulau laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah
administrasi Desa Lontar Selatan Kecamatan Pulau laut Barat dengan Desa Kampung Baru Kecamatan Pulau laut Tanjung Selayar pada tanggal 28 Maret 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait Penyelesaian batas Desa Lontar Selatan Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulau dari titik 03 dengan titik koordinat 4° 0’ 14.140” LS dan 116° 4’ 20.815” BT; 2. Dari titik 03 menuju ke titik 04 dengan titik koordinat 4° 0’ 49.349” LS dan 116° 5’ 25.013” BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat