Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Harga Satuan Bangunan Gedung Negara, Rumah Negara Dan Pagar
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor : 45 / PRT / M / 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara, BAB IV Pembiayaan Pembangunan Bangunan Gedung Negara, mengatur standar harga satuan tertinggi per-m2 konstruksi fisik maksimum untuk pembangunan bangunan gedung negara.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 18 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 1 Tahun 2011, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 29 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2005, Perpres No. 54 Tahun 2010, Permen PU No. 29/PRT/M/2006, Permen PU No. 45/PRT/M/2007, Kepmen Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 43/PRT/M/2007, Permen PU No. 11/PRT/M/2013, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Permen PU No. 11/PRT/M/2013, Perda No. 3 Tahun 2008, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pengaturan Penyelenggaraan, Klasifikasi Bangunan Gedung Negara/Daerah, Standar Luas Bangunan Gedung Negara, Standar Harga Satuan, Pembiayaan Bangunan/Komponen Bangunan Tertentu, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2015.
10 halaman, 1 halaman lampiran
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK.011/2013
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
Status Peraturan
Diubah dengan :
PMK No. 170/PMK.08/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 143/PMK.011/2013 Tentang Panduan Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Panduan Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.08/2018
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Bersama atau Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur Terhadap Risiko Gagal Bayar dari Badan Usaha Milik Negara yang Melakukan Pinjaman dan/atau Penerbitan Obligasi untuk Membiayai Penyediaan Infrastruktur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.07/2010
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya Tahun Anggaran 2007 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2009.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.08/2016
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 168/PMK.08/2016, BN.2016/NO.1698,jdih.kemenkeu.go.id : 27 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Obligasi Dalam Rangka Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol Di Sumatera
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.07/2011
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturKerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha/KPBU
Status Peraturan
Mencabut :
PMK No. 95/PMK.08/2017 tentang Ruang Lingkup Dan Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah Di Bidang Infrastruktur Oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Ruang Lingkup Pengelolaan Penjaminan Pemerintah oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur, untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang
Dilakukan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan
(Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ruang Lingkup Pengelolaan Penjaminan Pemerintah oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 35 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 72) sebagaimana telah diubah dengan PP 55 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 224), Perpres 78 Tahun 2010, Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 141/PMK.01/2022 (BN Tahun 2022 No. 954).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Penjaminan BUPI dimaksudkan untuk mengoptimalisasi peran BUPI sebagai instrumen fiskal Pemerintah dalam menyediakan Penjaminan Pemerintah sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip pengendalian dan pengelolaan risiko fiskal untuk mendukung penyediaan infrastruktur, perekonomian nasional, dan pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur berdasarkan penugasan Pemerintah. Penjaminan BUPI sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan
kelayakan: kredit pihak Terjamin; proyek infrastruktur untuk kepentingan umum; dan/atau pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur, untuk mendorong
perekonomian nasional. BUPI memberikan Penjarninan Pemerintah di bidang infrastruktur clan Penjarninan Pemerintah di bidang lainnya selain infrastruktur sesuai
penugasan Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BUPI memberikan penjarninan dengan memperhatikan tata kelola yang baik clan kapasitas Penjarninan BUPI. BUPI melaksanakan tata kelola penjaminan untuk menjaga kredibilitas Penjaminan BUPI. BUPI melakukan penempatan kekayaan dalam bentuk investasi dengan tujuan untuk menambah kekayaan BUPI.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2017 tentang Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah di Bidang Infrastruktur oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 986), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.08/2016
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
Status Peraturan
Diubah dengan :
PMK No. 135/PMK.08/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.08/2016 Tentang Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Infrastuktur Ketenagalistrikan
Mencabut :
PMK No. 173/PMK.011/2014 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Kelayakan Usaha Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik dengan Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas yang Dilakukan Melalui Kerjasama dengan Pengembang Listrik Swasta
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 130/PMK.08/2016, BN.2016/NO.1240,jdih.kemenkeu.go.id : 25 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat