Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Batang yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas, perlu menata kembali organisasi dan tata kerjanya; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi, maka perlu melakukan penyesuaian pada kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Kepegawaian Daerah; bahwa Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketentuan peraturan perundangundangan sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016;
Peratran Bupati ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Peraturan Bupati Batang Nomor 70 Tahun 2016 dicabut.
18 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 115 Tahun 2016
PERWALI Kota Bekasi No. 40 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Di Luar Jaminan Kesehatan Nasional Di Kota Bekasi
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah Bagi Keluarga Tidak Mampu Berbasis Kartu Keluarga Dan Nomor Induk Kependudukan Di Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 115 Tahun 2022
BATAS - DESA - RANCAMAHI - KECAMATAN - PURWADADI - KABUPATEN - SUBANG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 115, BD Tahun 2022 No.115
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Rancamahi Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Permendagri No. 45 Tahun 2016, maka perlu ditetapkan Perbup tentang Batas Desa Rancamahi Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 17 Tahun 2018; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2014; Perda No. 4 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, luas wilayah, penetapan dan penegasan batas desa, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
12 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 115 Tahun 2023
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA RETRIBUSI PEMAKAIAN RUMAH SUSUN DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI PAHLAWAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 115, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 115
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA RETRIBUSI PEMAKAIAN RUMAH SUSUN DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI PAHLAWAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk meringankan beban masyarakat Kota Surabaya dan meningkatkan kesadaran masyarakat pemegang Izin Pemakaian Rumah Susun dalam melakukan pembayaran retribusi Pemakaian Rumah Susun, perlu memberikan penghapusan sanksi administratif berupa bunga retribusi pemakaian rumah susun kepada masyarakat pemegang Izin Pemakaian Rumah Susun; b. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal33 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun2022 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah,Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi dan penundaan pembayaran yang diatur dengan Peraturan Walikota; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga Retribusi Pemakaian Rumah Susun Dalam Rangka Memperingati Hari Pahlawan.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun2016 tentang Pembentukan dan Susunan PerangkatDaerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah KotaSurabaya Tahun 2016 Nomor 12, TambahanLembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DaerahKota Surabaya Nomor 3 tahun 2021 tentangPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota SurabayaNomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan DanSusunan Perangkat Daerah Kota Surabaya(Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah KotaSurabaya Nomor 3); 2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun2022 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah(Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2022Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah KotaSurabaya Nomor 1); 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2021tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, UraianTugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas PerumahanRakyat dan Kawasan Permukiman serta PertanahanKota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun2021 Nomor 73).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2023.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 115 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Mekarmulya Kecamatan Telukjambe Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa di Kabupaten Karawang, telah diselenggarakan penegasan batas Desa di Kabupaten Karawang, telah diselenggarakan penegasan batas Desa, berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Permendagri No. 45 Tahun 2016, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Mekarmulya Kecamatan Telukjambe Barat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Permendagri No. 58 Tahun 2021; Perda Kabupaten Karawang No. 4 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Batas Wilayah, Peta Batas Desa, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2023.
10 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 115 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan organisasi Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman yang lebih
proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan
kinerja pelaksanaan tugas Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman, perlu menata kembali
organisasi dan tata kerja Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman; bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman Kabupaten Boyolali;
bahwa Peraturan Bupati Boyolali Nomor 31 Tahun
2018 tentang Uraian Tugas Jabatan Pada Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten
Boyolali, sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Jabatan Perangkat Daerah, Tata Kerja, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 32 Tahun 2018 dicabut.
32 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 115 Tahun 2021
PENETAPAN , PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA DESA PIASAK HULU KECAMATAN SELIMBAU KABUPATEN KAPUAS HULU
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 115, BD.2021/No.115
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Piasak Hulu Kecamatan Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Piasak Hulu Kecamatan Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu
Keputusan Bersama Kepala Desa Piasak Hulu Kecamatan Selimbau dan Kepala Desa Piasak Hilir Kecamatan Selimbau Nomor : 06 Tahun 2013, Nomor : 04 Tahun 2013, dengan Berita Acara Penelitian Dokumen Batas Desa Nomor : 136/06/PSK-HU/2013, Tanggal 28 Desember 2013
Keputusan Bersama Kepala Desa Piasak Hulu Kecamatan Selimbau dan Kepala Desa Vega Kecamatan Selimbau Nomor : 05 Tahun 2014, Nomor : 04 Tahun 2014 tentang Penentuan dan Penetapan Batas Wilayah antara Desa Piasak Hulu Kecamatan Selimbau dan Desa Vega Kecamatan Selimbau dengan Berita Acara Penelitian Dokumen Batas Desa Nomor : 136/05/PEMDES.A/2014, Tanggal 28 Agustus 2014
Berita Acara Kesepakatan Penetapan dan Penegasan Batas Kecamatan antara Kecamatan Jongkong dengan Kecamatan Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan
Barat Nomor : 135.4/2386/PEM-A, Tanggal 17 Oktober 2019.
Peta Batas Wilayah Desa Piasak Hulu Kecamatan Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu
ketentuan umum, ruang lingkup, penetapan penegasan dan pengesahan batas desa, peta batas wilayah, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 115, LN.2022/No.184, jdih.setneg.go.id: 9 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) yang terdiri atas perencanaan, program kegiatan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi. Untuk mendukung pelaksanaan Kebijakan PKBN dibentuk forum komunikasi dan koordinasi.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
Pengawasan kebijakan PKBN dilaksanakan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan kepala daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing.
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Kebijakan PKBN bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Lampiran: 39 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 115 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 115, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2020 Nomor 180
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Loa Buah Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Loa Buah Kecamatan Sungai Kunjang;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Loa Buah Kecamatan Sungai Kunjang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1038).
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas.
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 115 Tahun 2020
KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA..
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 115, BD Tahun 2020 Nomor 116
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lebak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Kabupaten Lebak.
UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016 yg telah diubah dg PP No 72 Th 2019; Permendagri No 5 Th 2017; Permendagri No 90 Th 2019; Perda Kab Lebak No 8 Th 2016 yg telah diubah dg Perda Kab Lebak No 5 Th 2020.
1. Ketentuan Umum; 2. Kewenangan; 3. Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; 4. Organisasi; 5. Tata Kerja; 6. Kepegawaian; 7. Pembiayaan; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
56 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat