PENETAPAN , PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA DESA PIASAK HULU KECAMATAN SELIMBAU KABUPATEN KAPUAS HULU
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 115, BD.2021/No.115
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Piasak Hulu Kecamatan Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu.
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Piasak Hulu Kecamatan Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu
- Keputusan Bersama Kepala Desa Piasak Hulu Kecamatan Selimbau dan Kepala Desa Piasak Hilir Kecamatan Selimbau Nomor : 06 Tahun 2013, Nomor : 04 Tahun 2013, dengan Berita Acara Penelitian Dokumen Batas Desa Nomor : 136/06/PSK-HU/2013, Tanggal 28 Desember 2013
Keputusan Bersama Kepala Desa Piasak Hulu Kecamatan Selimbau dan Kepala Desa Vega Kecamatan Selimbau Nomor : 05 Tahun 2014, Nomor : 04 Tahun 2014 tentang Penentuan dan Penetapan Batas Wilayah antara Desa Piasak Hulu Kecamatan Selimbau dan Desa Vega Kecamatan Selimbau dengan Berita Acara Penelitian Dokumen Batas Desa Nomor : 136/05/PEMDES.A/2014, Tanggal 28 Agustus 2014
Berita Acara Kesepakatan Penetapan dan Penegasan Batas Kecamatan antara Kecamatan Jongkong dengan Kecamatan Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan
Barat Nomor : 135.4/2386/PEM-A, Tanggal 17 Oktober 2019.
Peta Batas Wilayah Desa Piasak Hulu Kecamatan Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu
- ketentuan umum, ruang lingkup, penetapan penegasan dan pengesahan batas desa, peta batas wilayah, ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- 12 halaman
|