Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BD TAHUN 2019 NOMOR 40/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 74 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA BATU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Batu, serta untuk menunjang penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batu;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Batu Nomor 74 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batu diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 15; Ketentuan Pasal 2 ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diubah; Ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diubah;
TIDAK ADA
24 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019
Susunan organisasi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan
Permukiman dan Pertanahan ditetapkan dengan tipe A,
terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat Dinas;
c. Bidang Perumahan dan Permukiman;
d. Bidang Pertanahan;
e. Bidang Penataan Estetika dan Ruang Terbuka Hijau;
f. Bidang Penerangan Jalan Umum (PJU);
g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
h. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku:
a. Pasal 83 sampai dengan Pasal 105 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Dinas Kota Palangka Raya (Berita Daerah
Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 47); dan
b. Pasal 76 sampai dengan Pasal 97 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 55 Tahun 2016 tentang Uraian
Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah
Kota Palangka Raya, (Berita Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2016 Nomor 55).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
42 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 52 TAUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persayaratan lain yang dibutuhkan untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah kota bima, diperlukan acuan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pengisian jabatan dimaksud. Ketentuan mengenai syarat dan pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama daerah kota bima sebagaimana diatur dalam peraturan walikota bima nomor 52 tahun 2015 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah kota bima sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan walikota bima nomor 29 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas peraturan walikota bima nomor 52 tahun 2015 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah kota bima, perlu dilakukan penyelarasan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan walikota tentang perubagan ketiga atas peraturan walikota bima nomor 52 tahun 2015 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah kota bima.
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2002, Undang-Undang nomor 33 tahun 2004, Undang-Undang nomor 12 tahun 2011, Undang-Undang nomor 5 tahun 2014, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, Undang-Undang nomor 30 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2016, Peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017, Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 13 tahun 2014, Peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015, Peraturan walikota bima nomor 52 tahun 2015
Beberapa ketentuan yang diubah yakni pasal 1, Pasal 3, Pasal 7
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2019.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 52 TAUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
-
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019
Susunan organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang ditetapkan dengan tipe A, terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat Dinas;
c. Bidang Sumber Daya Air;
d. Bidang Bina Marga;
e. Bidang Air Minum, Penyehatan Lingkungan
Permukiman (PLP), dan Bina Konstruksi;
f. Bidang Tata Ruang;
g. Bidang Pengembangan Permukiman dan Penataan
Pembangunan;
h. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
i. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku:
a. Pasal 52 sampai dengan Pasal 82 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Dinas Kota Palangka Raya (Berita Daerah
Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 47); dan
b. Pasal 46 sampai dengan Pasal 75 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 55 Tahun 2016 tentang Uraian
Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Daerah
Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2016 Nomor 55).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
46 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur dan unit kerja Sekretariat Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2019.
70 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 37 Tahun 2019
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Kupang No. 31 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Kupang
Mencabut
Peraturan Walikota Kupang Nomor 29 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Kupang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Kupang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenlaktur dan Unit Kerja Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Kupang.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; dan Perda Kota Kupang No. 13 Tahun 2016.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; III. Staf Ahli; IV. Kelompok Jabatan Fungsional; V. Tata Kerja; VI. Ketentuan Peralihan; VII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2019.
Mencabut Peraturan Walikota Kupang Nomor 29 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Kupang
37 halaman; 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019
Susunan organisasi Dinas Kesehatan ditetapkan dengan
tipe A, terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat Dinas;
c. Bidang Kesehatan;
d. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
e. Bidang Pelayanan Kesehatan;
f. Bidang Sumber Daya Kesehatan;
g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
h. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku:
a. Pasal 29 sampai dengan Pasal 51 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Dinas Kota Palangka Raya (Berita Daerah
Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 47); dan
b. Pasal 24 sampai dengan Pasal 45 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 55 Tahun 2016 tentang Uraian
Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Daerah
Kota Palangka Raya, (Berita Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2016 Nomor 55).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
41 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 36 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019
Susunan organisasi Dinas Pendidikan ditetapkan dengan
tipe A, terdiri atas:
a. Kepala Dinas Pendidikan;
b. Sekretariat Dinas;
c. Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
dan Pendidikan Non Formal;
d. Bidang Pembinaan Sekolah Dasar;
e. Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama;
f. Bidang Pembinaan Ketenagaan dan Pengelolaan Data
Kependidikan;
g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
h. Kelompok Jabatan pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku:
a. Pasal 1 sampai dengan Pasal 29 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Dinas Kota Palangka Raya (Berita Daerah
Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 47); dan
b. Pasal 1 sampai dengan Pasal 23 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 55 Tahun 2016 tentang Uraian
Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Daerah
Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2016 Nomor 55).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
46 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 36 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMELIHARAAN RUTIN JALAN, JEMBATAN, PERTAMANAN DAN ALAT BERAT PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan perlu mengubah Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Singkawang.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP N. 12 Tahun 2017, Perda No. 3 Tahun 2016, Perwako No. 58 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja dan Pelaporan, Pembiayaan, Kepegawaian, Jabatan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2019.
-Dalam Ketentuan Peralihan diatur bahwa pada saat perwako ini mulai berlaku, seluruh PNS beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan UPT sebagaimana dalam Perwako No. 13 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Walikota ini.
Peraturan ini memiliki 12 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019
Susunan organisasi Inspektorat ditetapkan dengan tipe B,
terdiri dari:
a. Inspektur;
b. Sekretariat Inspektorat;
c. Inspektur Pembantu Wilayah I;
d. Inspektur Pembantu Wilayah II;
e. Inspektur Pembantu Wilayah III;
f. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
g. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 46 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi,
dan Tata Kerja Inspektorat Kota Palangka Raya (Berita
Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 46) dan
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 53 Tahun 2016
tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan
Inspektorat Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 53) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
23 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat