PROGRAM - PENILAIAN PERINGKAT KINERJA - PERUSAHAAN - PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP - PROVINSI JAMBI
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD.2014/NO.6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Pasal 43 ayat (3) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu diberikan insentif dan disinsentif berupa penghargaan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas pencapaian kinerja dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun serta kerusakan lingkungan;
Pergub Jambi No. 20 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Penilaian Kinerja Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup di Provinsi Jambi sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 27 Tahun 2012; Permenag LH No.. 6 Tahun 2009; Permenag LH No. 6 Tahun 2013; Kepmenag LH No. Kep-51/MENLH/10/1995; Perda No. 6 Tahun 2012; Pergub No. 20 Tahun 2007; Pergub No. 31 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 3 Tahun 2014.
Pergub ini mengatur mengenai Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup di Provinsi Jambi, meliputi: Maksud dan Tujuan; Peserta dan Tim Penilai; Kriteria dan Cara Penilaian Proper Daerah; Hasil Penilaian Proper Daerah; Pembiayaan;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2014.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, Pergub Jambi No. 20 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Penilaian Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup di Provinsi Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm.; Lampiran I dan II 34 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN KERINCI NOMOR 21 TAHUN 2011
TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi aspirasi masyarakat dan permasalahan teknis dalam pengelolaan pajak daerah perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Perda No. 21 Tahun 2011
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permenkeu No. 11/PMK.07/2020; Perda No. 21 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2014
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Perda No. 21 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2014.
MEngubah ketentuan Pasal 37 ayat (1), Pasal 56, dan Pasal 89
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2014 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar
UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 18 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 112 Tahun 2007, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda Kab. Dharmasraya No. 4 Tahun 2008, Perda Kab. Dharmasraya No. 10 Tahun 2008, Perda Kab. Dharmasraya No. 2 Tahun 2010, Perda Kab. Dharmasraya No. 8 Tahun 2010.
Sistematika Perda Ini Adalah Sebagai Berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi
3. Golongan Retribusi
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif
6. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi
7. Wilayah Pemungutan
8. Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran
9. Tata Cara Pemungutan
10. Sanksi Administratif
11. Tata Cara Penagihan
12. Keberatan
13. Tanggal Mulai Berlaku Dan Masa Retribusi
14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
15. Pemeriksaan
16. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi
17. Kedaluwarsa Penagihan
18. Insentif Pemungutan
19. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2014.
20 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BITUNG NOMOR 22 TAHUN 2008 TENTANG RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS SOSIAL KOTA BITUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 6 Tahun 2014
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PT. PEMBANGUNAN BATRA BERJAYA DAN PT. BANK SUMUT
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Pembangunan Batra Berjaya dan PT. Bank Sumut
ABSTRAK:
Dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan
Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Batu Bara Berjaya menjadi
Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya, perlu ditindaklanjuti dengan
penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagai modal dasar Perseroan Terbatas
untuk menggerakkan ekonomi Kabupaten Batu Bara.
PT. Bank Sumut Tbk. merupakan Bank Umum milik Pemerintah Daerah yang
sehat, maka dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah maka
Pemerintah Kabupaten Batu Bara menyertakan modal pada PT. Bank Sumut.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Pembangunan Batra
Berjaya dan PT. Bank Sumut.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 7 Tahun 1992; UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun
2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2007; UU Nomor 40
Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 58 Tahun 2005;
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014;
Perdakab Batu Bara Nomor 9 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah kepada PT. Pembangunan Batra Berjaya dan PT. Bank Sumut dengan
menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur
tentang tujuan; penyertaan modal; pelaporan dan pengawasan. Penyertaan
modal daerah bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian
daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah. Penyertaan modal pemerintah
tahun 2014 kepada PT. Pembangunan Batra Berjaya sebesar
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan penggunaannya dilaporkan
oleh Pihak Direksi kepada Bupati melalui Dewan Komisaris, sedangkan
penyertaan modal kepada PT. Bank Sumut sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) dengan menerbitkan Surat Bukti Penyertaan Modal berupa
sertifikat kolektif saham atas nama Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2014.
8 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 6 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Melalui Tunjangan Khusus Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Pelayanan Prizinan Terpadu Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di daerah Pegawai yang ditugaskan pada Badan dan/ kantor perizinan terpadu dapat diberikan Tunjangan Khusus atau Insentif sesuai dengan kemampuan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 38 Tahun 2007, Perpres No. 27 Tahun 2007, Permendagri No. 24 Tahun 2006, Permendagri No. 20 Tahun 2008, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda No. 2 Tahun 2010, Perda No. 2 Tahun 2011, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 14 Tahun 2009, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Pelaksanaan Penilaian, Tata Cara Pembayaran, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
7 halaman, 2 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat