Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa sumber daya kelautan dan perikanan sebagai bagian dari kekayaan daerah Kabupaten Majene perlu dimanfaatkan secara optimal untuk kemakmuran rakyat, dengan mengusahakan secara berdaya guna dan berhasil guna yang berkelajutan serta selalu memperhatikan kelestariannya;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2004 tentang Usaha Kelautan dan Perikanan, dipandang perlu dilakukan penyempurnaan sehingga nampak/ jelas keberpihakan kepada masyarakat nelayan secara umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Usaha Kelautan dan Perikanan.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1967; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2007; Kepres No. 23 Tahun 1982; Perda Kabupaten Majene No. 7 Tahun 2003;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Jenis-jenis usaha kelautan
2. Wilayah perikanan
3. Perizinan usaha perikanan
4. Hak dan kewajiban pemegang izin usaha kelautan dan perikanan dan pemegang persetujuan penggunaan kapal asing
5. Syarat permohonan izin usaha
6. Pencabutan izin usaha
7. Pungutan hasil perikanan
8. Pembinaan dan pengawasan
9. Larangan
10. ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2008.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
182 dan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan
Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang –Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, asas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan APBD, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, penatausahaan keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD, kekayaan dan kewajiban, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, penyelesaian kerugian daerah, pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, informasi keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2008.
79 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dukungan Pemerintah Daerah terhadap Keberlangsungan Politeknik Muara Teweh
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan kuantitas sumber daya manusia yang berkualitas di Kabupaten Barito Utara, Pemerintah Daerah telah menjalin kerjasama dengan Dirjen Pendidikan Tinggi untuk mendirikan Lembaga Pendidikan Tinggi dengan nama Politeknik Muara Teweh; Bahwa untuk kelangsungan penyelenggaraan pendidikan Politeknik Muara Teweh, dalam penyediaan sarana dan prasarana perlu adanya jaminan dana penunjang dari
Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
TUJUAN; BAB III
DUKUNGAN; BAB IV
PEMBIAYAAN; BAB V
ASSET; BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2008.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan dan peningkatan kualitas pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta berorientasi kepada pelayanan umum, perlu adanya Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab; Sehubungan dengan hal tersebut, dan dalam rangka melaksanakan kebijaksanaan Keuangan Daerah sesuai kaidah pengelolaan keuangan publik serta sebagai pelaksanaan lebih lanjut Pasal 194 UU No. 32 Tahun 2004, Pasal 151 ayat (1) PP No. 58 Tahun 2005, dan Pasal 330 ayat (1) Permendagri No. 13 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Keppres No. 42 Tahun 2002; Keputusan Mendagri No. 152 Tahun 2004; Permendagri No. 12 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 12 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Musi Rawas, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kekuasaan pengelolaan keuangan daerah; azas umum dan struktur APBD; penyusunan rancangan APBD; penetapan APBD; pelaksanaan APBD; perubahan APBD; pengelolaan kas; penatausahaan keuangan daerah; akuntansi keuangan daerah; pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah; kerugian daerah; pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah; serta pengaturan pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
94 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2008 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun
2002 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Temanggung dan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2002
tentang Perbendaharaan Daerah Kabupaten
Temanggung perlu diganti.
Dasar Hukum ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pengelolaan keuangan daerah, terutama terkait dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Peraturan ini menetapkan tugas, tanggung jawab, dan wewenang dari berbagai pejabat keuangan daerah, termasuk Bupati, Pejabat Pengguna Anggaran, Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, dan pejabat lainnya dalam pengelolaan APBD secara efisien, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan prinsip-prinsip peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2008.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menciptakan ketertiban, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan dan memantapkan pelaksanaan fungsi pelayanan umum pemerintah daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu peraturan pe run d an g-un d an gan pengelolaan keuangan yang mengikat seluruh pejabat atau pihak terkait dalam pengelolaan keuangan daerah. berdasarkan pertimbangan sebagaimana .dimaksud, serta sebagai pelaksanaan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muna tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
UU No 29 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 1985; UU No 18 Tahun 1997; UU No 21 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1999; UU No 25 tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 tahun 2005; UU No 33 Tahun 2004; PP No 21 Tahun 1997; PP No 109 Tahun 2000; PP No 21 Tahun 2001; PP No 65 tahun 2001; PP No 66 Tahun 2001; PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No 37 Tahun 2005; PP No 23 Tahun 2005; PP No 24 Tahun 2005; PP No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 57 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2007; Perda Kabupaten Muna No 12 Tahun 2007; Perda Kabupaten Muna No 14 Tahun 2007; Perda Kabupaten Muna No 15 Tahun 2007; Perda Kabupaten Muna No 16 Tahun 2007; Perda Kabupaten Muna No 17 Tahun 2007; Perda Kabupaten Muna No 18 Tahun 2007.
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
3. ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBD
4. PENETAPAN APBD
5. PELAKSANAAN APBD
6. PERUBAHAN APBD
7. PENGELOLAAN KAS
8. PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
9. AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
10. PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN APBD
11. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
12. KERUGIAN DAERAH
13. PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2008.
85 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjung Balai No. 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungbalai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat