Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta menjamin kepastian pemindahan hak atas harta tetap.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 37 Tahun 1998; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan termasuk di dalamnya mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak, wilayah pemungutan, saat terutangnya pajak, pemungutan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, pengurangan dan keringanan pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pajak, kadaluwarsa penagihan, kewajiban dan sanksi pejabat pembuat akta tanah/notaris dan instansi yang membidangi pelayanan lelang negara dan pertanahan dalam pemenuhan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 23 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa setiap kegiatan usaha dapat
menimbulkan bahaya, gangguan kepada
masyarakat dan kelestarian lingkungan,
sehingga Pemerintah Daerah perlu melakukan
pembinaan, pengawasan dan pengendalian
terhadap setiap kegiatan usaha yang dilakukan
oleh masyarakat melalui pemberian izin
gangguan;
b. bahwa izin gangguan merupakan sarana
pengendalian, perlindungan, penyederhanaan
dan penjaminan kepastian hukum dalam
berusaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Izin Gangguan.
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3274);
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3699);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 132 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
7. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4690);
8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4724);
9. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4725);
10. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
11. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4866);
12. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025) ;
13. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4833);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008
tentang Pedoman Pemberian Insentif dan
Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24
Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
18. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2010 Nomor 12);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8
Tahun 2008 tentang Lambang Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara
Nomor 8).
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA
TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2011.
37
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai Pengganti Undang-undang Nomor 34
Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan penataan kembali terhadap Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah diberikan kewenangan yang seluas-luasnya disertai dengan pemberian hak dan kewajiban penyelenggaraan Otonomi Daerah dalam kesatuan Sistem Penyelenggaraan Negara, Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, untuk itu guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah perlu ditetapkan objek Pajak Hiburan sebagai salah satu objek pajak untuk meningkatkan PAD Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958, UU No.1 Tahun 2003, UU No.14 Tahun 2003, UU No.8 Tahun 1981, UU No.17 Tahun 1997, UU No.19 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU NBo.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, PP No.30 Tahun 1980, Pemendagri No.4 Tahun 1997, Keputusan mentri dalam negri No.172 Tahun 1997, Keputusan mentri dalam negri No.173 Tahun 1997, Keputusan, mentri dalam negeri 178 Tahun 1997.
Peraturan daerah ini diatur tentang Pajak hiburan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Nama, objek dan subjek pajak; Dasar pengenaan, tarif pajak dan cara perhitungan pajak; Wilayah pengumutan; masa pajak dan saat pajak terutang; Surat pemberitatuan pajak daerah dan tata cara penetapan pajak; Surat tagihan pajak; Tata cara pembayaran; Tata cara penagihan pajak; Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; Tata cara pembentulan, pembatalan pengurangan keringanan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak; Kadaluarsa penagihan; Pembukuan dan pemeriksaan; Insentif pengumutan; Ketentuan khusus; Ketentuan pidana; Penyidikan; Sanksi administrasi; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 21 Tahun 2005
19 Halaman, Penjelasan: 5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 10 Tahun 2011
PERUBAHAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2011
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2011, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2011;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, Perubahan APBD tahun anggaran 2010 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2010; PERDA No. 01 Tahun 2005
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2011.
14 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/NO.36, TLD NO.4046, SEKDA KOTA TUAL, 7 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Dalam Lingkup Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa sebagai Implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka perlu ditetapkan lebih lanjut urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Tual.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Dalam Lingkup Kewenangan Pemeirntah Daerah Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jombang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jombang, maka Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jombang perlu diubah dengan menetapkan ketentuannya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741).
6. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 8/D)
7. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 1/D).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Tahun
2008 Nomor 8/D) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 di antara huruf f dan huruf g ditambah satu huruf yaitu huruf f1;
2. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf d, ayat (4) diubah;
3. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf b diubah dan di antara huruf f dan huruf g ditambah satu huruf yaitu huruf f1;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2011 Nomor 78
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur
ABSTRAK:
Sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur jenis-jenis pajak dan retribusi yang dapat diatur dan diberlakukan di daerah sesuai kewenangan masing-masing, sehingga terhadap jenis pajak dan retribusi daerah diluar sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 pemberlakuannya hanya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Undang-Undang ini. Untuk menghindari terjadinya kekeliruan dalam penerapan Peraturan Daerah yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009, maka beberapa jenis Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur yang terkait dengan Retribusi diperjelas status hukumnya atau perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur di Bidang Retribusi Daerah.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Beberaa Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur di Bidang Retribusi, yaitu:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 18 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Perikanan, (Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2005 Nomor 18);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Jasa Pelabuhan Laut, (Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2006 Nomor 9);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 13 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, (Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2006 Nomor 13)
4. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 11 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kabupaten Halmahera Timur, (Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2007 Nomor 42)
5. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Kabupaten Halmahera Timur, (Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2007 Nomor 47)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2011.
4 Halaman, Penjelasan: 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/NO. , TLD NO. , LL. KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
ABSTRAK:
Bahwa Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku
Tenggara Barat Nomor 08 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 03
Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah,penyusunan dan pelaksanaannya masih
berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2003
tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang telah dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Untuk menyesuaikan dengan perkembangan pelaksanaan
urusan Daerah dan pedoman pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor
41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah,maka
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 08
Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Maluku Tenggara Barat Nomor 03 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah,perlu dicabut dan mengatur kembali Susunan Organisasi
Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas,perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Maluku Tenggara Barat tentang Pembentukan
Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Maluku Tenggara Barat.
Undang- Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Maluku Tenggara Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan 3 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/NO. 10, TLD NO. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) huruf f dan Pasal 95 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Darah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu jenis Pajak Daerah KabupatenKota, yang pungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama, obyek, subyek pajak, dasar pengenaan, tarif, cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan pajak, masa pajak, saat pajak terutang, surat pemberitahuan pajak daerah, penetapan pajak, tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan, banding, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2005 tentang Pajak Galian Pengambilan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2005 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat