Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Demak Tahun 2011-2031
ABSTRAK:
bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Demak dengan
memanfaalkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi,
selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan perlu Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Demak: bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa Rencana tata ruang wilayah kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Demak Tahun 2011 -2031;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nornor 16 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 4·1 Toh\ln 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Mornor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraluran Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerinlah Nomor 20 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraluran Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerinlah Nomor 63 Tahun 2002; Pera luran Pemerinlah NolTh)r 16 Tahun 2004; Peraluran Pemerinlah Nomor 45 Tahun 2004; Peraluran Pemerinlah Nomor 15 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahon 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerinlah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009; Peraturan Pemerinlah Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan· Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nornor 36 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupalen Demak Nomor 32 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2006; Peraluran Daerah Kabupalen Demak Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, arahan pengendalian pemanfaatan ruang, hak, kewajiban dan peran masyarakat, pengawasan penataan ruang, penyelesaian sengketa, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 1997 dicabut.
102 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten
Penukal Abab Lematang Ilir.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 7 Tahun 2013; UU No 3 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022,; Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perindustrian No 110/MIND/PER/ 12/2015; Peraturan Daerah No 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten selanjutnya disebut RPIK Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2022 - 2042, adalah periode 20 (dua puluh) tahun, terhitung sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2042, yang memuat visi, misi, program, dan sasaran pembangunan Industri nonmigas di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup dan fungsi RPIK, sistematika RPIK, pengendalian dan evaluasi RPIK, perubahan RPIK, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
9 hlm, Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
a. bahwa dokumen Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 20212026
telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2021-2026;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 123 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 ten tang
Tata Cara Perencanaan, Pengedalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah setelah
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Strategis Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Wakatobi Tahun 2021-2026;
1 . Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik 2Indonesia
Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UndangUndang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6485);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6042);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) 3sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
10. Pemerintah Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
1 1 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi pembangunan daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentag Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembvangunan Jangka
menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (Berita Negara Repu blik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1312);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2013 Nomor 7) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2014 Nomor 3);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi
Tahun 2019 Nomor 9); 14. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2013 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2013 Nomor 28);
15. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran
Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020 Nomor 5);
16. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2021-2026 (Lembaran
Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2021 Nomor 8);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2022.
7 hal
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 6, BN.2024 (282)/18 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Di Dalam Negeri
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri yang dilakukan oleh pemegang izin usaha pertambangan dan pemegang izin usaha pertambangan khusus tahap kegiatan operasi produksi mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, dan seng yang telah memasuki tahap commisioning memerlukan tambahan waktu hingga dapat berproduksi secara optimal dan memberikan kontribusi bagi pertumbuhan perekonomian;
b. bahwa kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri telah ditindaklanjuti oleh pemegang izin usaha pertambangan dan pemegang izin usaha pertambangan khusus sehingga sudah tidak sesuai lagi dan memerlukan penggantian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, pemegang IUP, rekomendasi, Pedoman pelaksanaan permohonan, evaluasi, dan persetujuan pemberian rekomendasi ekspor dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2024.
PeraturanMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun
2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2023
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2014-2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2019/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2014-2019
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkanya Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2016 tentang pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Langkat, maka RPJMD Tahun 2014-2019 perlu dilakukan penyempurnaan terkait dengan adanya perubahan Perangkat Daerah Baru
UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 1982; PP No. 10 Tahun 1986; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERDA No. 1 Tahun 2016; PERDA No. 6 Tahun 2016
Perubahan pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Langkat Tahun 2014-2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.128 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa Di Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Peraturan PemerintahNomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan desa diatur dengan Peraturan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 01 Tahun 2014
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA;
BAB III
PENYUSUNAN RPJM-DESA DAN RKP-DESA;
BAB IV
PELAPORAN;
BAB V
PENDANAAN;
BAB VI
PELAKSANAAN RPJMDES DAN RKPDes;
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2014.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemda Kab. Sampang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, perlu menetapkan
peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sampang.
1. Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 61 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua AtasUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2006 tentang tata cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 4817);
16.Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 -2019;
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
20.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Daerah;
21.Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang.
Tahapan perencanaan pembangunan daerah terdiri dari: a. RPJPD; b. RPJMD; c. Renstra SKPD; d. RKPD; dan e. Renja SKPD.
Tahapan penyusunan RKPD :
1. RKPD disusun dengan tahapan sebagai berikut: a. persiapan penyusunan RKPD; b. penyusunan rancangan awal RKPD; c. pelaksanaan musrenbang RKPD; d. perumusan rancangan akhir RKPD; dan e. penetapan RKPD.
2. Bappeda menyusun rancangan RKPD.
Musrenbang RKPD meliputi: a. Musrenbang Desa/Kelurahan; b. Musrenbang RKPD di Kecamatan;
c. Forum SKPD/Forum Gabungan SKPD; dan d. Musrenbang RKPD Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2016.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH BANGKA TENGAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2006.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat