Dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, daerah diberikan kewenangan dibidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang lebih besar sehingga meningkatkan akuntabilitas Penyelenggaraan Otonomi Daerah. Salah satu jenis Pajak yang diatur dalam Undang-ndang ini adalah Pajak Parkir. Untuk itu, perlu membentuk Qanun Kota Langsa tentang Pajak Parkir.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU NO. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983 ; QANUN Aceh No. 3 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan,Tarif dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa dan Penetapan Pajak, Pemungutan Pajak, Kedaluwarsa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
PENGELOLA KEBERSIHAN, KEINDAHAN DAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN DALAM KOTA LANGSA
2010
Qanun NO. 15, LD.2010/No.15
Qanun tentang Pengelola Kebersihan, Keindahan dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dalam Kota Langsa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menciptakan, menjaga dan meningkatkan kebersihan lingkungan, maka diperlukan peran serta masyarakat dan dunia usaha sehingga penanganan sampah dapat dilakukan secara proporsional, efektif dan efisien. Bahwa dengan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kota Langsa tentang Pengelolaan Kebersihan, Keindahan dan Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan dalam Kota Langsa.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU NO. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983 ; QANUN Aceh No. 3 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pengaturan Kebersihan, Pengelolaan Sampah/Kotoran, Bak Sampah dan Tempat Pembuangan, Nama,Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa yang Bersangkutan, Prinsip yang dianut dalam Penetapan Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah pemungutan, Penentuan Pembayaran,Tempat Pembayaran,Tata Cara Pembayaran,Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi, Pemungutan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG DALAM KOTA LANGSA
2010
Qanun NO. 14, LD.2010/No.15
Qanun tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Dalam Kota Langsa
ABSTRAK:
Dalam rangka kewenangan yang diberikan Pemerintah Pusat disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan Otonomi Daerah dalam sistem penyelenggaraan Pemerintahan Negara, maka dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Langsa sektor perindustrian dan perdagangan serta dengan lahirnya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu mengatur besaran retribusi pelayanan tera/ tera ulang dalam Kota Langsa.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU NO. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983 ; QANUN Aceh No. 3 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa yang bersangkutan, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi dan Tata Cara Pengawasan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan,Masa Pembubuhan Cap Tera/ Tera Ulang dan Masa Pelayanan Tera/ Tera Ulang, Penentuan Pembayaran,Tempat Pembayaran,Tata Cara Pembayaran,Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi, Pemungutan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan penutup.
Qanun tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kebersihan terutama penyedotan kakus (wc) maka perlu dilakukan penanggulangan agar tidak menggangu kesehatan dan pencemaran lingkungan, maka perlu dibentuk Qanun tentang Retribusi Penyediaan Dan / Atau Penyedotan Kakus di Lingkungan Kabupaten Aceh Besar.
UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004 ; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; QAUN ACEH No. 3 Tahun 2007, QANUN KAB.ACEH BESAR No. 2 Tahun 2006; QANUN KAB.ACEH BESAR No. 3 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administratif, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan,dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Qanun tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan salah satu pengaturan kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dibidang pengendalian menara telekomunikasi, mengenai ketentuan pembangunan menara dan ketentuan perizinannya bertujuan agar kebijakan yang ditempuh dalam pelaksanaannya dapat secara maksimal mencapai daya guna dan hasil guna bagi masyarakat baik dari ekonomi maupun sosial kemasyarakatan. Untuk itu Pemerintah daerah dapat membentuk Qanun tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No.28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 38Tahun 2007; QANUN ACEH No. 3 Tahun 2007; QANUN KAB.ACEH BESAR No. 3 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Pendaftaran, Ketetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran,Sanksi Administratif, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan Retribusi, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, daerah diberikan kewenangan dibidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang lebih besar sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan Otonomi Daerah.Undang-undang ini juga mengatur secara terperinci jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dapat dipungut oleh daerah, untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha. Salah satu jenis Pajak yang diatur dalam Undang-undang ini adalah Pajak Hiburan.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; QANUN Aceh No. 3 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan,Tarif,dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa dan Penetapan Pajak, Pemungutan Pajak, Kedaluwarsa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
Qanun tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang
ABSTRAK:
Untuk menciptakan tertib alat Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP) perlu dilaksanakan tera/tera ulang guna melindungi kepentingan umum (konsumen dan produsen) yang pada gilirannya memberikan kontribusi positif dalam pembangunan Sektor perdagangan dalam rangka memperkuat daya saing produk Indonesia khususnya bagi daerah Kabupaten Aceh Besar di pasar nasional dan global, UTTP merupakan Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Besar untuk menetapkan Otonomi Daerah. Maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu dibentuk Qanun tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Aceh Besar.
UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 16 Tahun 1986; PP No. 102 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; QANUN ACEH No. 3 Tahun 2007, QANUN KAB.ACEH BESAR No. 3 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip yang dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Wilayah Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran Asuransi, dan Penundaan Pembayaran, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Bahwa dengan semakin meningkat dan berkembangnya kegiatan usaha perikanan dan kelautan di daerah serta dalam upaya untuk menjamin mutu hasil perikanan sekaligus melindungi usaha nelayan/ petani ikan, perlu adanya upaya pengaturan kegiatan usaha perikanan dan kelautan dan untuk menunjang kegiatan tersebut Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengadakan pembinaan, penyuluhan, bimbingan teknis dan pengawasan terhadap kegiatan penangkapan ikan, budidaya, pengumpul dan penyaluran/ pengangkutan ikan, sehingga produksi perikanan serta kesejahteraan nelayan/ petani ikan dapat lebih ditingkatkan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Retribusi Izin usaha Perikanan.
UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 54 Tahun 2002; QANUN PROVINSI NAD No. 16 Tahun 2002; QANUN ACEH No. 3 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Nama,Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip yang dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Kewajiban Memiliki Izin, Tata Cara untuk Memperoleh Izin, Izin dan Masa Berlaku Izin, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Penentuan Pembayaran,Tempat Pembayaran,Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administratif, Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2010.
Dengan telah ditetapkannya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, daerah diberikan kewenangan dibidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang lebih besar sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas Penyelenggaraan Otonomi Daerah. Dalam Undang-undang ini juga mengatur secara terperinci Jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dapat memberi dipungut oleh daerah, untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha. Salah satu jenis pajak yang diatur dalam Undang-undang ini adalah Pajak Hotel dan Pajak Restoran.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 44 Tahun 1999 ; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; QANUN ACEH No. 3 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan,tarif dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa dan Penetapan Pajak, Pemungutan Pajak, Kedaluwarsa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI KOTA LANGSA
2010
Qanun NO. 8, LD.2010/No.8
Qanun tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Kota Langsa
ABSTRAK:
Menara Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur pendukung dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang vital dan memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang udara dalam rangka perluasan cakupan jangkauan sinyal dan kapasitas. Penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan dibidang telekomunikasi dan informatika telah dilimpahkan kepada pemerintah Kota Langsa dan perlu membentuk Qanun Kota Langsa tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; QANUN Kota Langsa No. 3 Tahun 2009; QANUN Kota Langsa No. 4 Tahun 2008; QANUN Aceh No. 3 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip yang dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran Asuransi,Tata Cara Pembayaran,Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi, Pemungutan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat