Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Lalapin Kecamatan Hampang Dengan Desa Cantung Kiri Hilir Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa
ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas
antara Desa Lalapin Kecamatan Hampang dengan
Desa Cantung Kiri Hilir Kecamatan Kelumpang Hulu
Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/455/LLP/X/2019
dan Nomor 146.3/614/KD-CKHR/X/2019 yang telah
difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas
Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa
telah disepakati tarikan garis batas dan titik
koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu
menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Lalapin Kecamatan
Hampang dengan Desa Cantung Kiri Hilir Kecamatan
Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru Kabupaten
Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan
Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai
berikut:
1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Lalapin
Kecamatan Hampang dengan Desa Cantung Kiri Hilir
Kecamatan Kelumpang Hulu, kedua Desa sepakat
dengan tarikan batas administrasi desa dimulai dari
titik 01 dengan titik koordinat X=372634 Y=9669093
(titik berada pada Bayuan Waluh);
2. Dari titik 01 tarik lurus menuju ke titik 02 dengan titik
koordinat X=373681 Y=9668804 (titik koordinat berada
pada Sungai Ringgu);
3. Dari titik 02 tarik lurus menuju ke titik 03 dengan titik
koordinat X=375379 Y=9666539 titik koordinat berada
pada Guntung Senggiringan, Guntung Kihung, Batang
Anglai, dan Sungai Ringgo);
4. Dari titik 03 tarik lurus menuju ke titik 04 dengan titik
koordinat X=377228 Y=9665793 (titik koordinat berada
pada Telaga Lahong);
5. Dari titik 04 tarik lurus menuju ke titik 05 dengan titik
koordinat X=378606 Y=9665457 (titik koordinat berada
pada Baruh Kalahyangan);
6. Dari titik 05 tarik lurus menuju ke titik 06 dengan titik
koordinat X=380421 Y=9665088 (titik koordinat berada
pada Tabuk Mu’i);dan
7. Dari titik 06 tarik lurus menuju ke titik 07 dengan titik
koordinat X=381267 Y=9665362 (titik koordinat berada
pada Gapura Desa).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 123 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Koordinasi Perencanaan Pembangunan Bidang Ekonomi
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam Pelaksanaan Koordinasi Perencanaan Pembangunan Bidang Ekonomi, dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Koordinasi Perencanaan Pembangunan Bidang Ekonomi.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008;Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2011 ;Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Koordinasi Perencanaan Pembangunan Bidang Ekonomi, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Koordinasi Perencanaan Pembangunan Bidang Ekonomi
3.Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 123 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 14 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Pasal 14 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir perlu disusun Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup
3. Jenis Pelayanan Dan Penetapan Lokasi Parkir
4. Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2019.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 123 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib
Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 6 Tahun 1983; UU Nomor 7 Tahun 1983; UU Nomor 8 Tahun 1983; UU Nomor 31 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 91 Tahun 2010; PP Nomor 74 Tahun 2011; PP Nomor 55 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019;
Perpres Nomor 54 Tahun 2018; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permendagri Nomor 112 Tahun 2016; Permendagri Nomor 138 Tahun 2017; Perda Prov. Kalsel Nomor 13 Tahun 2007; Perda Prov. Kalsel Nomor 5 Tahun 2011; Pergub Kalsel Nomor 017
Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Kalsel Nomor 07 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah yang memuat Ketentuan Umum; Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah; Konfirmasi Status Wajib Pajak; Ketentuan Lain-Lain; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2020.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 123 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanaman dan Penebangan Pohon Perindang Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa pemanfaatan ruang tepi jalan untuk penanaman
pohon sebagai tanaman peneduh dan fungsi ruang
terbuka hijau dapat menciptakan suasana lingkungan
sepanjang jalan yang lebih nyaman, indah, dan aman;
b. bahwa dalam kondisi tertentu, pohon di ruang tepi jalan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan
penebangan;
c. bahwa untuk menyelaraskan kegiatan penanaman dan
penebangan pohon perindang jalan, diperlukan pedoman
pelaksanaan penanaman dan penebangan pohon
perindang jalan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penanaman dan Penebangan
Pohon Perindang Jalan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
05/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia
Nomor 05/PRT/M/2012; Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun
2015;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Rekomendasi Teknis; Prosedur Penerbitan Rekomendasi Teknis; Penanaman Pohon Perindang Jalan Pengganti; Tim Teknis; Inventarisasi Barang Persediaan Pohon Perindang Jalan; Pemanfaatan Hasil Penebangan Pohon Perindang Jalan; Larangan dan Sanksi Administratif; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2022.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 123, https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Menugaskan Dr H. Roeslan Abdulgani Segera Berangkat Ke Posnya Sebagai Wakil Tetap Republik Indonesia Pada Peerserikatan Bangsa-Bangsa Di New York
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 1967.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Penataan Kawasan Pusaka Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan, perlu mengatur Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan untuk Kawasan Kota Baubau; b
. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Baubau tentang Rencana Penataan Kawasan Pusaka Kota Baubau.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republiklndonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 2
. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
; 5
. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
; 6
. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059)
; 7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 20
1
0 tentang Cagar Buda ya (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168)
; 8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); 9
. Undang
-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
; 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 11
. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4532)
; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik I
ndonesia Tahun 2006 Nomor 86
, Tambahan Lembaran Negara Republik I
ndonesia Nomor 4655)
; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pernerintah
, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Dae
rah Kabupaten/Kota (Lemba
ran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4743)
; 14
. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Rapublik I
ndonesia Tahun 2012 Nomor 48
, Tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia 5285)
; 15. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2014 tentang RTRW Kota Baubau Tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah K
ota Baubau Tahun 2014 Nomor 4)
; 16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT /M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III BATASAN LOKASI PERENCANAAN
BAB IV PROGRAM BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
BAB V RENCANA UMUM DAN PANDUAN RANCANGAN
BAB VI RENCANA INVESTASI
BAB VII PENGENDALIAN RENCANA
BAB VIII PEDOMAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN KAWASAN
BAB IX KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
33
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 123 Tahun 2015
Pajak dan Retribusi DaerahTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERGUB No. 48 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Air Permukaan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghapusan Piutang Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat