PENANAMAN DAN PENEBANGAN POHON PERINDANG JALAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 123, BD.2022/NO.123
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanaman dan Penebangan Pohon Perindang Jalan
ABSTRAK: |
- a. bahwa pemanfaatan ruang tepi jalan untuk penanaman
pohon sebagai tanaman peneduh dan fungsi ruang
terbuka hijau dapat menciptakan suasana lingkungan
sepanjang jalan yang lebih nyaman, indah, dan aman;
b. bahwa dalam kondisi tertentu, pohon di ruang tepi jalan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan
penebangan;
c. bahwa untuk menyelaraskan kegiatan penanaman dan
penebangan pohon perindang jalan, diperlukan pedoman
pelaksanaan penanaman dan penebangan pohon
perindang jalan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penanaman dan Penebangan
Pohon Perindang Jalan;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
05/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia
Nomor 05/PRT/M/2012; Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun
2015;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Rekomendasi Teknis; Prosedur Penerbitan Rekomendasi Teknis; Penanaman Pohon Perindang Jalan Pengganti; Tim Teknis; Inventarisasi Barang Persediaan Pohon Perindang Jalan; Pemanfaatan Hasil Penebangan Pohon Perindang Jalan; Larangan dan Sanksi Administratif; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2022.
- Jumlah Halaman: 13 HLM; Lampiran: 14 HLM
|