Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi perangkat daerah, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 110 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan masyarakat sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan dan Penetapan Lokasi serta Besaran Dana Desa Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1)
huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 ten tang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu
mengatur tata cara pengalokasian, penggunaan dan
penetapan lokasi serta besaran Dana Desa bagi desa-desa di
wilayah Kabupaten Tegal; bahwa berdasarkan Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan
Dana Desa Provinsi/Kabupaten/Kota Dalam APBN Tahun
Anggaran 2023, Kabupaten Tegal mendapat besaran Dana
Desa sejumlah Rp.300.740.717.000 (Tiga ratus milyar tujuh
ratus empat puluh juta tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan dan
Penetapan Lokasi Serta Besaran Dana Desa Kabupaten Tegal
Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07 /2022; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 15 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tegal Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Bupati Tegal Nomor 80 Tahun 2018; Peraturan Bupati Tegal Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tegal Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Bupati Tegal Nomor 80 Tahun 2021; Peraturan Bupati Tegal Nomor 112 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengalokasian dan Besaran
Bab III Tahapan dan Persyaratan Penyaluran
Bab IV Pengorganisasian
Bab V Prioritas Penggunaan Dana Desa
Bab VI Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Pelaksanaan
Bab VII Pemantauan dan Evaluasi
Bab VIII Penghentian danatau Penundaan Penyaluran Dana Desa
Bab IX Publikasi dan Pelaporan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
40 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 117 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 117, BN.2019/No.154, peraturan.go.id : 9 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pendanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 117 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Persiapan Latung Barat Kecamatan Riung
ABSTRAK:
a. bahwa pada tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Ngada telah melaksanakan kegiatan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi desa di wilayah Kabupaten Ngada; b. bahwa berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa Persiapan Latung Barat, telah diperoleh kesepakatan antar desa terkait dengan batas wilayah administrasinya; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan ditetapkan dengan Peraturan Bupati; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Persiapan Latung Barat Kecamatan Riung
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Peraturan Bupati Ngada No. 46 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Batas Desa; V. Cakupan Wilayah Administrasi; VI. Luas Wilayah; VII. Peta Batas Wilayah; VIII. Ketentuan Lain-Lain; IX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
6 halaman; 2 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 117 Tahun 2020
KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN.
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 117, BD Tahun 2020 Nomor 118
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebaksebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak.
UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016 yg telah diubah dg PP No 72 Th 2019; Permendag No 96 Th 2017; Permen Perindustrian No 17 th 2018; Permendagri No 90 Th 2019; Perda Kab Lebak No 8 Th 2016 yg telah diubah dg Perda Kab Lebak No 5 Th 2020.
1. Ketentuan Umum; 2. Kewenangan; 3. Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; 4. Organisasi; 5. Tata Kerja; 6. Kepegawaian; 7. Pembiayaan; 8. Ketentuan peralihan; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
57 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 117 Tahun 2017
Pangan, Pertanian dan PeternakanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 104 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja DInas Pertanian Kabupaten Cilacap
DINAS PERTANIAN - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 117, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.117
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 104 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja DInas Pertanian Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Cilacap, maka telah ditetapkan Peraturan Bupati Cilacap
Nomor 104 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Pertanian Kabupaten Cilacap;
bahwa dalam rangka untuk menunjang pelaksanaan tugas
agar dapat berjalan dengan tertib, lancar, efektif dan efisien
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
maka Peraturan Bupati Cilacap Nomor 104 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap perlu
ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Cilacap tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Cilacap Nomor 104 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, Pasal 16, penyisipan huruf n.1 Pasal 18, huruf k.1 Pasal 10, peruabahan Pasal 21 Paragraf 2, Pasal 22, penyisipan huruf i.1 Pasal 25, huruf i.1 Pasal 27, perubahan huruf k Pasal 32, huruf k Pasal 34.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 104 Tahun 2016 diubah.
11 hal
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 117 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 117, BN.2017/NO.1763, kemendagri.go.id : 14 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Tata Cara Pengusulan Dan Verifikasi Usulan Program Dan Kegiatan Pembangunan Daerah Melalui Dana Alokasi Khusus Fisik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat