Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pengalokasian dan Besaran Bab III Tahapan dan Persyaratan Penyaluran Bab IV Pengorganisasian Bab V Prioritas Penggunaan Dana Desa Bab VI Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Pelaksanaan Bab VII Pemantauan dan Evaluasi Bab VIII Penghentian danatau Penundaan Penyaluran Dana Desa Bab IX Publikasi dan Pelaporan Bab XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat