Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, Pasal 16, penyisipan huruf n.1 Pasal 18, huruf k.1 Pasal 10, peruabahan Pasal 21 Paragraf 2, Pasal 22, penyisipan huruf i.1 Pasal 25, huruf i.1 Pasal 27, perubahan huruf k Pasal 32, huruf k Pasal 34.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat