PEDOMAN - PELAKSANA - PROGRAM - OPTIMALISASI - RUMAH - MASYARAKAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 115, BD.2021/No 115
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksana Program Optimalisasi Rumah Masyarakat Pro Rakyat Kabupaten
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah : ketentuan pasal 54 ayat (1) UU No 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan pemukiman,perlu memberikan Bantuan Rumah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di kabupaten banyuasin
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah : UU No 6 Tahun 2002;UU No 1 Tahun 2011;UU No 11 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 88 Tahun 2014;PP No 12 Tahun 2019;PP No 2 Tahun 2012;PP No 88 Tahun 2014;PP No 64 Tahun 2016;Perpres No 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 96 Tahun 2015; Permendagri No 77 Tahun 2020;Permendagri No 42 Tahun 2010;Peraturan Menteri Perkerjaan umum dan Perumahan Rakyat No 07/PRT/M/2018;Peraturan Menteri Perkerjaan umum dan Perumahan Rakyat No 8 Tahun 2020;Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaaan Barang/Jasa No 8 Tahun 2018;;Perda No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No 3 Tahun 2020
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : mengatur mengenai Ketentuan Umum ,Jenis Kreteria dan Persyaratan Permohonan,Pelaksanaan Pro rakyat,Tugas dan Tangung jawab pelaksanan ,Sumber dana besar bantuan dan penggunaan dana ,Penetapan dan Pencairan ,Larangan ,Sanksi,kekadaan Kahar,Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2021.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Penyebutan Departement Der Marine Menjadi Biro Perwira Tertinggi Angkatan Laut Kerajaan Belanda Di Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 115 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas, Fungsi Dan Uraian Tugas Dinas Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi kinerja Dinas Ketahanan Pangan perlu perumusan Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Ketahanan Pangan; bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan Peraturan Gubenur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019 tentang kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, menetapkan perlunya perumusan tugas,fungsi dan uraian tugas setiap perangkat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubenur tentang Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Ketahanan Pangan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubenur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019.
Peraturan Gubenur Provinsi Kalimantan Selatan tentang Tugas, fungsi, Dan Uraian Tugs Dinas Ketahanan Pangan berisi tentang : Ketentuan Umum; Tugas, Fungsi Dan Uraian Tugas; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2020.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 115 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 115, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 115
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO
NOMOR 76 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT
KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelarasan dan penyempurnaan
nomenklatur dengan tugas dan fungsi Inspektur Pembantu
pada Inspektorat Kabupaten Bondowoso, dipandang perlu
merubah nomenklatur Inspekur Pembantu sebagaimana
tertuang dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 76
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
Kabupaten Bondowoso sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 46 Tahun 2020.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabu paten Bondowoso; 4. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 76 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Bondowoso sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Bondowoso Nomor 46 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 76 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Bondowoso.
Menambahkan bagian Inspektur Pembantu Investigasi dan Reformasi
Birokrasi dalam susunan organisasi inspektorat dan tugas dan wewenang inspektur pembantu wilayah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
KEPPRES No. 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Departemen
Mengubah :
KEPPRES No. 142 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 Tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 138 Tahun 1998
KEPPRES No. 138 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 Tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 1998
KEPPRES No. 102 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 Tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Departemen
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 Tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 192 Tahun 1998
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 1999.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 115 Tahun 2022
PERBUP Kab. Semarang No. 113 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati Semarang Nomor 81 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri PPN/BAPPENAS
Nomor KEP.10/M.PPN/HK/02/2021 tentang Penetapan
Perluasan Kabupaten/Kota Lokasi Fokus Penurunan
Stunting Tahun 2022, Kabupaten Semarang merupakan
salah satu Kabupaten lokasi fokus intervensi penurunan
stunting sehingga perlu dilakukan langkah untuk
penurunan stunting dengan cara memberikan makanan
tambahan bagi keluarga balita stunting di Daerah;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
134/PMK.07 / 2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka
Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, perlu
memberikan bantuan sosial kepada tukang ojek mangkal
tetapi ada kekurangan anggaran untuk pemberian bantuan
sosial kepada tukang ojek mangkal yang memenuhi syarat
untuk menerima bantuan sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu dilakukan pergeseran
anggaran dalam Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022, disebutkan bahwa pergeseran antar
objek dalam jenis yang sama, antar rincian objek dalam
objek yang sama, dan antar sub rincian objek dalam
rincian objek yang sama dilakukan melalui perubahan
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah pada Sistem Informasi Pembangunan Daerah
untuk selanjutnya dilakukan perubahan Peraturan Kepala
Daerah tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dan/atau perubahan Peraturan Kepala
Daerah tentang perubahan penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 / PMK.07 / 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Bupati Semarang Nomor 81 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Semarang Nomor 81 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2022.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 81 Tahun 2022 diubah.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 115 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Kampung Wisata
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung kegiatan kepariwisataan yang berbasis potensi wilayah baik daya tarik alam, kehidupan sosial masyarakat, seni budaya dan tradisi, kerajinan dan kuliner, maka perlu adanya program dan kegiatan pada Kampung Wisata di wilayah Kota Yogyakarta. Program dan kegiatan pada Kampung Wisata perlu pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat karena kegiatan Kampung Wisata memiliki nilai strategis dan efek ekonomi yang sangat luas.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 , Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2015.
Prinsip penyelenggaraan Kampung Wisata meliputi pembangunan ekonomi, sosial budaya yang berkelanjutan, menjaga kelestarian lingkungan, dan menjaga keunikan, keaslian, kearifan lokal, dan bersifat spesifik. Persayaratan teknis sebagai sebuah Kampung Wisata adalah aktifitas masyarakat berbasis masyarakat Comunity Base Tourism (CBT), memiliki daya tarik sebagai potensi unggulan, ketersediaan tempat sebagai pusat kegiatan masyarakat, dan ketersediaan konsep dan visi misi. Persyaratan administrasi pembentukan Kampung Wisata meliputi warga Kampung setempat mengajukan surat permohonan untuk menjadi Kampung Wisata dengan diketahui oleh Ketua RT, RW dan tokoh masyarakat, menyusun pengurus Kampung Wisata yang disahkan oleh Lurah setempat, profil Kampung Wisata, dan program kerja pengurus Kampung Wisata.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2016.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 115, https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembentukan Komando Proyek Hotel-Hotel
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 1965.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat