Materi pokok dalam peraturan ini adalah : mengatur mengenai Ketentuan Umum ,Jenis Kreteria dan Persyaratan Permohonan,Pelaksanaan Pro rakyat,Tugas dan Tangung jawab pelaksanan ,Sumber dana besar bantuan dan penggunaan dana ,Penetapan dan Pencairan ,Larangan ,Sanksi,kekadaan Kahar,Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat