Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan keten tuan P
asal 6 Peraturan Daerah Kota B
aubau Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
, penetapan besarnya Nilai Jual Objek Pajak dit
e
tapkan oleh Kepala Daerah
; b. bahwa guna k
elancaran pelaksanaan pernungutan P
ajak Bangunan Menara Telekomunikas
i di Kota Baubau, perlu meneta
pkan Nil
a
i Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Me
nara Telekomunikas
i; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pe
raturan Walikota tentang Nilai Ju
al Objek P
ajak Sebagai Dasar Pengenaan P
ajak Bumi dan B
angunan Menara Telekorn
unikasi
1. Undang
-U
ndang Nomo
r 36 Tahun 1999 tentang Tele
komunikasi (
Lembaran N
egara Republik I
ndones
i
a Tahun 1
999 Nomor: 1
54
, T
ambahan Lembaran N
egara Republik Indo
nesia N
omo
r
: 3881); Undang
-
Undang Nomor 1
3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau
-
Bau (
Lembaran N
egara Republik I
ndonesia T
ahun 2001 Norno
r 93, T
arnbahan Lernbaran Neg
ara Republik I
ndones
i
a Nomor 4120)
; 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pe
merintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1
25, Tambahan Lembaran N
egara Republik Indones
i
a Nomo
r 443
7) sebagaimana telah d
i
ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 t
e
ntang Perubahan Ke
dua A
tas Undang- Undang Nomor 32 T
ahun 2004 tentang Pe
merintahan D
aerah (Lernb
aran Negara Republik Indo
nes
i
a T
ahun 2008 Nomor 59
, T
ambahan Lembaran Neg
ara Republik Indonesia Nomor 4844)
; 4. Undang
-Undang Nomor 33 Tahun 2004 t
entang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik I
ndonesia Tahun 2004 Nomor 126)
, Tambahan Lembaran N
egara Republik I
ndonesia Nomor 4438); 5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retrib
us
i Daerah (
Lembaran N
egara Republik I
ndonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik I
ndonesia Nomor 5049); 6
. Undang-Undang Nomor 1
2 Tahun 2011 tentang Pembe
ntukan Pe
raturan Perundang
-
undangan (
Lembaran Negara Repub
l
ik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82
, Tambahan Lembaran Negara R
epublik Indonesia Nomor 5324); 7
. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinas
i Kegiatan Instans
i V
ertikal di Daerah (Lembaran Negara R
epublik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373); 8. Pe
raturan Pemer
intah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Le
mbaran Negara Tahun 2005 Nomor 1
65 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 T
ahun 2007 ten tang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah
, Pemerintahan D
aerah Provinsi
, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/
Kota (
Lembaran N
egara R
epublik I
ndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Le
mbaran Negara R
epublik I
ndonesia Nomor 4737
); 10. Pe
raturan Daerah Kota B
aubau Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Pe
raturan D
aerah Kota B
au
-
Bau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas D
aerah Kota B
aubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 20
11 Nomor 2
); 11. Pe
raturan D
aerah K
ota B
aubau Nomor 3 T
ahun 2011 tentang pe
rubahan atas Pe
raturan Daerah K
ota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2008 tentang O
rganisasi D
an Tata Kerja Lembaga Teknis D
aerah Kata B
aubau (Le
mbaran Daerah Kota B
aubau Tahun 2011 Nomor 3); 12
. Peraturan Daerah K
ota B
aubau Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Pe
rkotaan (
Lembaran D
aerah K
ota Baubau Tahun 2013 Nomor 7
); 13. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomo
r 13 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD
) Kota Baubau Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2013 Nomor 13)
; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 t
entang Pembentukan Produk Hukum Daerah
; 15
. Peraturan Be
rsama Menteri Dalam Negeri
, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikas
i dan Informatika dan Kepala B
adan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 1
8 Tahun 2009, Nomor
: 07 /PRT
/
M
/
2009
, Nomor
: 1
9/ PER
/ M
.
KOMINF0/03
/200
9
, Nomor
: 3/
P
/2
009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi
;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 115 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA LUNJUK KECAMATAN SELUMA BARAT KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 115, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 115
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Lunjuk Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Lunjuk Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Lunjuk secara pasti di Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan Menhut RI No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
merupakan petunjuk pengelolaan keuangan desa
yang dilaksanakan secara terbuka dan
bertanggungjawab untuk kemakmuran rakyat;
bahwa dalam rangka memberikan pedoman dan
arahan bagi pemerintah desa dalam rangka
menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
agar sesuai dengan ketentuan dan prioritas
Pemerintah Kabupaten Tegal; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31
ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20
Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07 /2022; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 15 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tegal Nomor 80 Tahun 2018; Peraturan Bupati Tegal Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tegal Nomor 112 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2023 yang meliputi:
I. Sinkronisasi kebijakan Pemerintahan Kabupaten Tegal dengan kewenangan desa dan RKP Desa.
II. Prinsip Penyusunan APB Desa
III. Kebijakan Penyusunan APB Desa
IV. Teknis Penyusunan APB Desa; dan
V. Hal Khusus lainnya yang rinciannya sebagaiman atercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
36 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 115 Tahun 2018
PERMENDAGRI No. 55 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 2018 Tentang Batas Daerah Kabupaten Sigi Dengan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 115, BN 2019/ NO 1796; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Tapanuli Selatan Dengan Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 115 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 115 Tahun 2019
PENETAPAN , PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA DESA PIASAK HULU KECAMATAN SELIMBAU KABUPATEN KAPUAS HULU
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 115, BD.2021/No.115
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Piasak Hulu Kecamatan Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Piasak Hulu Kecamatan Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu
Keputusan Bersama Kepala Desa Piasak Hulu Kecamatan Selimbau dan Kepala Desa Piasak Hilir Kecamatan Selimbau Nomor : 06 Tahun 2013, Nomor : 04 Tahun 2013, dengan Berita Acara Penelitian Dokumen Batas Desa Nomor : 136/06/PSK-HU/2013, Tanggal 28 Desember 2013
Keputusan Bersama Kepala Desa Piasak Hulu Kecamatan Selimbau dan Kepala Desa Vega Kecamatan Selimbau Nomor : 05 Tahun 2014, Nomor : 04 Tahun 2014 tentang Penentuan dan Penetapan Batas Wilayah antara Desa Piasak Hulu Kecamatan Selimbau dan Desa Vega Kecamatan Selimbau dengan Berita Acara Penelitian Dokumen Batas Desa Nomor : 136/05/PEMDES.A/2014, Tanggal 28 Agustus 2014
Berita Acara Kesepakatan Penetapan dan Penegasan Batas Kecamatan antara Kecamatan Jongkong dengan Kecamatan Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan
Barat Nomor : 135.4/2386/PEM-A, Tanggal 17 Oktober 2019.
Peta Batas Wilayah Desa Piasak Hulu Kecamatan Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu
ketentuan umum, ruang lingkup, penetapan penegasan dan pengesahan batas desa, peta batas wilayah, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat