Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 105, BD.2020/NO.105, LL KOTA PONTIANAK:308 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kapitalisasi dan Penyusutan Barang Milik Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan menyatakan bahwa pemerintah menerapkan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual dimana pencatatan penyusutan merupakan salah satu penanda pemberlakuan basis akrual dalam Standar Akuntansi Pemerintahan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Objek Penyusutan; Nilai Yang Disusutkan; Masa Manfaat; Metode Penyusutan; Penghitungan Dan Pencatatan; Penyajian Dan Pengungkapan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
11 Halaman Peraturan dan 297 Halaman Lampiran
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 105 Tahun 2018
Permen LHK No. 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan RHL, Kegiatan Pendukung RHL, serta pembinaan dan pengendalian kegiatan RHL dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018
Diubah dengan
Permen LHK No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, Serta Pembinaan Dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan
Mencabut
Permen LHK No. 39 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/MENHUT-II/2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung dan Pemberian Insentif Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/Menhut-II/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung dan Pemberian Insentif Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 105, BN 2019/ NO 16; http://jdih.menlhk.co.id/: 52 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, Serta Pembinaan Dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 105 Tahun 2021
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Banjar No. 11 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Dalam Bentuk Tunai Untuk Pemenuhan Kebutuhan Pangan berupa Beras Tahun 2023
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 105, BD 2021/105
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Beras Sejahtera Daerah Di Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa untuk menghadapi masalah kemiskinan dan kerawanan pangan perlu ditanggulangi bersama oleh Pemerintah Daerah Kota Banjar dan Masyarakat dengan pemenuhan hak dan kebutuhan pangan bagi Keluarga Penerima Manfaat yang bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran para Keluarga Penerima Manfaat dalam memenuhi kebutuhan pangan, Dan bahwa sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam pemenuhan salah satu kebutuhan dasar berupa pangan bagi keluarga miskin dan tidak mampu yang belum mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat, perlu dianggarkan oleh Pemerintah Daerah Kota Banjar sesuai kemampuan keuangan daerah, Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjar, menyatakan Pemberian Bantuan Sosial bertujuan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat dan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Beras Sejahtera Daerah di Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2019.
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Sasaran, Mekanisme Pengusulan Dan Penetapan Kpm, Proses Penganggaran, Pengadaan Barang Jasa Dan Distribusi Bantuan, Proses Pencairan Anggaran, Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan, Pendanaan, Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
17 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 105 Tahun 2021
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 147 Tahun 2023 tentang Ketentuan
Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah
Laut
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 11Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pelimpahan kewenangan penggunaan anggaran ditetapkan oleh Kepala Daerah atas usul Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah;
Bahwa untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu mengatur tentang pelimpahan kewenangan penggunaan anggaran;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan ini Tentang Ketentuan Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;
Ketentuan Umum;
Penunjukan KPA;
Kewenangan KPA;
Aturan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2021.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 105 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 105, BD Tahun 2022 Nomor 105
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 100 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 100 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran antar objek belanja dalam satu jenis belanja dan pergeseran rincian objek belanja dalam satu objek belanja, Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 7 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 104 Tahun 2021; Perpres No. 7 Tahun 2022; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Permendagri No. 39 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 17 Tahun 2021; Permendagri No. 27 Tahun 2021; Permendikbudristek No. 2 Tahun 2022; PMK No. 116/PMK.07/2022; PMK No. 127/PMK.07/2022; PMK No. 140/PMK.07/2022; Perda No. 7 Tahun 2010; Perda No. 1 Tahun 2012; Perda No. 5 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2016; Perda No. 1 Tahun 2017; Perda No. 4 Tahun 2021; Perda No. 6 Tahun 2021; Perda No. 8 Tahun 2021; Perda No. 2 Tahun 2022; Perda No. 7 Tahun 2022; Perwal No. 27 Tahun 2022; Perwal No. 100 Tahun 2022
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Perubahan beberapa Lampiran
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2022.
Perwal ini mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 100 Tahun 2022
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 105 Tahun 2021
Dinas - pendidikan - kebudayaan - kedudukan - Organisasi - Tugas - fungsi - tata Kerja
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 105, BD.2021/290
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Birokrasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Instansi Daerah melakukan Penyetaraan Jabatan dan Penyederhanaan Birokrasi. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 4 Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Peraturan Wali Kota No. 23 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota No. 67 Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti. Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan Kota Samarinda sebagaimana telah dibuah dengan Peraturan Peraturan Wali Kota No. 85 Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 8 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian, Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 67 Tahun 2021; serta Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 85 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 105 Tahun 2020
PERBUP Kab. Sumedang No. 46 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Di Perdesaan Melalui Pengembangan Wadah Sampah Perdesaan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Di Perdesaan Melalui Pengembangan Wadah Sampah Perdesaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 105, Berita Daerah Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Makanan Harian Rantang Berkah bagi Lanjut Usia Miskin Sebatangkara pada Kehgiatan Pelaksanaan Pencapaian Target Konsumsi Pangan Perkapita/Tahun Sesuai dengan Angka Kecukupan Gizi
ABSTRAK:
bahwa setiap warga/penduduk Kabupaten Purbalingga yang sudah lanjut usia (lansia) miskin sebatangkara mempunyai hask yang sama untuk mendapatkan kebutuhan pangan agar mereka dapat mewujudkan dan meinmti taraf hidup yang wajar;
bahwa sebagai salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Purbalingga adalah untuk meningkaatkan kesejahteraan sosial lanjut usia miskin sebatang kara guna menjamin pemenuhan kebutuhan dasar hidup sehari-hari;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Makanan Harian Rantang Berkah Bagi Lanjut Usia Miskin Sebatangkat=ra Pada Kegiatan Pelaksanaan Pencapaian Target Konsumsi Pangan Perkapita/Tahun Sesuai dengan Angka Kecukupan Gizi di Kabupaten Purbalingga Tahun 2021;
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 13 Tahun 1998; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 17 tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 18 Tahun 2012; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2004; Perpres Nomor 15 Tahun 2010; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permen sosial Nomor 16 Tahun 2016; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, sasaran, bentuk bantuan, penyediaan dan pembiayaan, pelaksanaan kegiatan, mekanisme penyaluran, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 105 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan untuk Usaha Perorangan Lainnya dikaitkan dengan Penerbitan/ Perpanjangan Surat Keterangan Berusaha (SKB)
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Bupati
Tanah Laut Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan Terhadap Badan Usaha, yang
menyebutkan bahwa Pemungutan Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan dikaitkan dengan
penerbitan/perpanjangan Surat Keterangan Berusaha (SKB)
dimana Surat Keterangan Berusaha (SKB) dimaksud
merupakan pengganti Surat Keterangan Tempat Usaha
(SKTU);bahwa dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Tanah laut
ke-57 dan sebagai upaya untuk memberikan kemudahan
kepada Usaha Perorangan Lainnya dengan cara pembebasan
retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan dikaitkan
dengan penerbitan/perpanjangan Surat Keterangan
Berusaha (SKB);bahwa pembebasan retribusi Pelayanan Persampahan/
Kebersihan untuk Usaha Perorangan Lainnya dikaitkan
dengan Penerbitan/Perpanjangan Surat Keterangan
Berusaha (SKB) dalam rangka memperingati Hari Jadi
Kabupaten Tanah Laut juga merupakan bentuk nyata
perhatian Pemerintah Daerah terhadap pelaku usaha kecil
yang nantinya diharapkan dapat meningkatkan minat para
pelaku usaha perorangan untuk mengurus izin usahanya
dengan harapan mindset bahwa “mengurus izin itu susah“
akan berubah menjadi “mengurus izin itu mudah”. Harapan
kedepannya hal ini akan menarik para pelaku usaha
perorangan untuk berlomba-lomba meningkatkan usahanya;
bahwa penyederhanaan prosedur pelayanan Perizinan dan
Non Perizinan dapat dilakukan salah satunya dengan cara
mengurangi persyaratan Perizinan dan Nonperizinan, yang
dalam hal ini adalah pembebasan retribusi pelayanan
Nonperizinan melalui pembebasan retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan untuk Usaha Perorangan Lainnya
dikaitkan dengan Penerbitan/Perpanjangan Surat
Keterangan Berusaha (SKB);bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembebasan
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan untuk Usaha
Perorangan Lainnya dikaitkan dengan Penerbitan/
Perpanjangan Surat Keterangan Berusaha (SKB);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun
2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan untuk Usaha Perorangan Lainnya dikaitkan dengan Penerbitan/ Perpanjangan Surat Keterangan Berusaha (SKB) dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pembebasan Retribusi; Pelaporan dan Pengendalian; Pertanggungjawaban;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat