Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 105 Tahun 2022

Pembebasan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan untuk Usaha Perorangan Lainnya dikaitkan dengan Penerbitan/ Perpanjangan Surat Keterangan Berusaha (SKB)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan untuk Usaha Perorangan Lainnya dikaitkan dengan Penerbitan/ Perpanjangan Surat Keterangan Berusaha (SKB) dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pembebasan Retribusi; Pelaporan dan Pengendalian; Pertanggungjawaban;Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 105 Tahun 2022 tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan untuk Usaha Perorangan Lainnya dikaitkan dengan Penerbitan/ Perpanjangan Surat Keterangan Berusaha (SKB)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
105
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
26 September 2022
Tanggal Pengundangan
26 September 2022
Tanggal Berlaku
26 September 2022
Sumber
BD.2022/NO.105
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 155 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan