RENCANA STRATEGIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SARAS ADYATMA KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022-2026
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 114, BD.2022/NO.114
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Adyatma Kabupaten Bantul Tahun 2022-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 huruf c
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah dan untuk
menjelaskan strategi penerapan Pola Pengelolaan Keuangan
Badan layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Saras
Adyatma, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Rumah
Sakit Umum Daerah Saras Adyatma Kabupaten Bantul Tahun
2022-2026;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun
2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2010; . Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun
2021; Peraturan Bupati Bantul Nomor 49 Tahun 2022;
Materi Pokok: Pendahuluan; Gambaran Pelayanan Rumah Sakit; Permasalahan dan Isu-Isu Strategis; Tujuan dan Sasaran; Strategi dan Arah Kebijakan; Rencana Program dan Kegiaran serta Pendanaan; Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Jumlah Halaman: 5 HLM; Lampiran: 65 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 114 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 210 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Periode
Kedua Tahun Anggaran 2020, bahwa Kabupaten Tanah Laut merupakan salah satu daerah yang mendapatkan alokasi Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020 periode kedua; bahwa berdasarkan ketentuan butir V.28 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, yang diantaranya menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/ atau mendesak yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan memberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 17 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, diantaranya menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya jika dalam keadaan darurat dan atau mendesak seperti jika terjadi bencana alam, bencana non alam, bencana sosial atau kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, dan atau kerusakan sarana prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik; bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.45/681-KUM/2020 tentang Pembentukan Pos Komando dan Pos Lapangan Serta Penunjukan Personil Satgas Siaga Darurat Bencana Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan Serta Kekeringan di Kabupaten Tanah Laut Tahun 2020, perlu penyediaan dana untuk biaya operasionalnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu penambahan alokasi belanja tidak terduga pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d maka perlu dilakukan penambahan alokasi belanja langsung pada Badan Penanggulangan dan Bencana Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 210 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 210 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, berisi tentang:
(1) Melakukan penambahan alokasi anggaran belanja tidak terduga pada Pejabat Pengelola Keuangan Dalam untuk memenuhi ketentuan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Periode Kedua Tahun
Anggaran 2020.
(2) Melakukan penambahan alokasi anggaran kelompok belanja langsung pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang merupakan hasil pergeseran dari jenis belanja tidak terduga.
(3) Melakukan penyesuaian pada uraian/redaksi/satuan/harga satuan/volume, pergeseran antar rincian objek belanja, antar objek belanja pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah diantaranya untuk memenuhi kekurangan anggaran pada objek belanja gaji, tunjangan, dan tambahan penghasilan.
(4) Penambahan alokasi anggaran kelompok belanja langsung pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang merupakan hasil pergeseran dari jenis belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah untuk menyediakan dana biaya operasional Pos Komando dan Pos Lapangan Satuan Tugas Siaga Darurat Bencana Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Kekeringan di Kabupaten Tanah Laut
Tahun 2020.
(5) Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 210 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran2020 diubah, menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 114 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 10 Tahun 2015 tentang Ketentuan Besaran Penghasilan Pimpinan, Anggota dan Alat-Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Besaran Penghasilan Pimpinan Anggota dan Alat-Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyebutkan bahwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat disediakan masing-masing 1 (satu) rumah dinas beserta beserta perlengkapannya.
Karena rumah jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah diserahkan pengelolaannya pada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut, maka kepada yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan perumahan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta standar harga setempat yang berlaku.
Menghubung surat dari Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 175/530/Set.DPRD/TL/2015 tanggal 19 Agustus 2015 perihal Penyerahan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut dan surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 032/2818/DPPKA/2015 tanggal 18 Nopember 2015 perihal Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Ketentuan Besaran Penghasilan Pimpinan, Anggota dan Alat-Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 21 Tahun 2007;Permendagri Nomor 55 Tahun 2008; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007 ; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2014; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2015; Peraturan DPRD Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2014; Kepgub Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0375/KUM/2014; Keputusan DPRD Kabupaten Tanah Laut Nomor 170/6/Kep/DPRD-TL/2014; Keputusan DPRD Tanah Laut Nomor 170/7/Kep/DPRD-TL/2014; Keputusan DPRD Kabupaten Tanah Laut Nomor 170/8/Kep/DPRD-TL/2014; Keputusan DPRD Tanah Laut Nomor 170/9/Kep/DPRD-TL/2014; Keputusan DPRD Kabupaten Tanah Laut Nomor 170/10/Kep/DPRD-TL/2014.
Ketentuan besaran tunjangan perumahan untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diberikan dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Besaran Penghasilan Pimpinan Anggota dan Alat-Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut
6 halaman; Lampiran 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 114 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan kinerja dan efektifitas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, perlu dilaksanakan penyederhanaan struktur organisasi di lingkungan pemerintah kabupaten Tanah Laut;
bahwa pelaksanaan penyederhanaan struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; . Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut, dengan sistematika ;
Ketentuan Umum;
Susunan Perangkat Daerah;
Kedudukan Perangkat Daerah;
Tugas, Fungsi, Dan Susunan Organisasi;
Staf Ahli;
Uptd Dinas/Badan;
Kelompok Jabatan Fungsional;
Tata Kerja;
Kepegawaian;
Jabatan;
Pembiayaan;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
73 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 114 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Sragen tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sragen;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tugas dan fungsi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 53 Tahun 2016 dicabut.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam menggali dan mengelola potensi retribusi, maka diperlukan adanya insentif sebagai tambahan penghasilan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan retribusi yang mencapai kinerja tertentu
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2013; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2015
Insentif diberikan kepada pejabat dan pegawai BLH, berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besaran tanggungjawab masingmasing penerima insentif dalam mendukung dan melaksanakan pemungutan retribusi.perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. Apabila dalam realisasi pemberian insentif terdapat sisa lebih maka harus disetorkan ke Kas Daerah sebagai penerimaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2016.
6 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 114 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (3) huruf l dan Pasal 7
ayat (3) Peraturan Bupati Bandung Nomor 75 Tahun
2018, tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Dinas
Daerah, dalam rangka melaksanakan Urusan
Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan
Pelayanan Dasar dibentuk Dinas Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah dan Ketentuan lebih lanjut mengenai
tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah diatur dengan Peraturan Bupati
tersendiri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun
2016, Peraturan Bupati Bandung Nomor 75 Tahun 2018
Terdiri dari 26 pasal, bab 6 yaitu ketentuan umum, tugas pokok, fungsi dan sub tugas, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
mengatur mengenai tugas, fungsi, dan tata kerja dinas koperasi dan usaha kecil dan menengah
43 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 114 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Membangun Kabupaten Purbalingga Makin Cakap Digital
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kecakapan digital
pada semua lapisan masyarakat, perlu diterapkan
gerakan membangun Kabupaten Purbalingga makin
cakap digital; bahwa untuk menciptakan budaya literasi digital di
Kabupaten Purbalingga, perlu diterapkan budaya
literasi yang berbasis digital; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Gerakan
Membangun Kabupaten Purbalingga Makin Cakap
Digital;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Sasaran Gerakan Membangun Kabupaten Purbalingga Makin Cakap Digital
Bab IV Peran Pembuat Kebijakan dalam Gerakan Membangun Kabupaten Purbalingga Makin Cakap Digital
Bab V Pemanfaatan Potensi Lokal
Bab VI Penguatan Ideologi Pancasila
Bab VII Keamanan Digital
Bab VIII Penghargaan Kecakapan Digital
Bab IX Pembiayaan
Bab X Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2022.
12 hlm
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 114 Tahun 2015
Permenhub No. 31 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 114 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 114, BN.2015/No.1160, jdih.dephub.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat