Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 210 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, berisi tentang: (1) Melakukan penambahan alokasi anggaran belanja tidak terduga pada Pejabat Pengelola Keuangan Dalam untuk memenuhi ketentuan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Periode Kedua Tahun Anggaran 2020. (2) Melakukan penambahan alokasi anggaran kelompok belanja langsung pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang merupakan hasil pergeseran dari jenis belanja tidak terduga. (3) Melakukan penyesuaian pada uraian/redaksi/satuan/harga satuan/volume, pergeseran antar rincian objek belanja, antar objek belanja pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah diantaranya untuk memenuhi kekurangan anggaran pada objek belanja gaji, tunjangan, dan tambahan penghasilan. (4) Penambahan alokasi anggaran kelompok belanja langsung pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang merupakan hasil pergeseran dari jenis belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah untuk menyediakan dana biaya operasional Pos Komando dan Pos Lapangan Satuan Tugas Siaga Darurat Bencana Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Kekeringan di Kabupaten Tanah Laut Tahun 2020. (5) Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 210 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran2020 diubah, menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat