Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 114 Tahun 2020

Perubahan Kedelapan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 210 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 210 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, berisi tentang: (1) Melakukan penambahan alokasi anggaran belanja tidak terduga pada Pejabat Pengelola Keuangan Dalam untuk memenuhi ketentuan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Periode Kedua Tahun Anggaran 2020. (2) Melakukan penambahan alokasi anggaran kelompok belanja langsung pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang merupakan hasil pergeseran dari jenis belanja tidak terduga. (3) Melakukan penyesuaian pada uraian/redaksi/satuan/harga satuan/volume, pergeseran antar rincian objek belanja, antar objek belanja pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah diantaranya untuk memenuhi kekurangan anggaran pada objek belanja gaji, tunjangan, dan tambahan penghasilan. (4) Penambahan alokasi anggaran kelompok belanja langsung pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang merupakan hasil pergeseran dari jenis belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah untuk menyediakan dana biaya operasional Pos Komando dan Pos Lapangan Satuan Tugas Siaga Darurat Bencana Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Kekeringan di Kabupaten Tanah Laut Tahun 2020. (5) Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 210 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran2020 diubah, menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 114 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 210 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
114
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/NO.114
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 297 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan