PIAGAM AUDIT INTERNAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TELUK WONDAMA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2016 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PIAGAM AUDIT INTERNAL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TELUK WONDAMA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Bupati wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset daerah dan ketaatan terhadap keputusan perundang-undangan;
b. bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang di dalamnya termasuk pengelolaan manajemen risiko dan tata kelola Aparat Pengawas Internal Pemerintah maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Teluk Wondama tentang Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter).
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; Permendagri No. 1 Tahun 2014; dan Perda No. 07 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Piagam Audit Intern; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2016.
-
-
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 12);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 2);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
3. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah agar penyusunan susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
4. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. organisasi Pemerintah Desa;
b. kedudukan, tugas dan fungsi;
c. tata kerja;
d. pembentukan Dusun; dan
e. pembinaan dan pengawasan.
5. Organisasi pemerintah desa;
6. Kedudukan, tugas dan fungsi;
7. tata kerja;
8. Pembentukan dusun;
9. pembinaan dan pengawasan;
10. Ketentuan peralihan;
11. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Modal dan Pendampingan Untuk Koperasi, Lembaga Ekonomi Masyarakat (LEM) Sejahtera, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Wirausaha Pemula di Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangkabmendorong pertumbuhan dan
pemerataan ekonomi daerah yang menjadi salah
satu misi Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe
Utara masa bakti 2016-2021, dipandang perlu
memberdayakan potensi ekonomi lembaga-lembaga
ekonomi masyarakat yang berbentuk koperasi,
lembaga ekonomi masyarakat (LEM) Sejahtera,
usaha mikro kecildanmenengah serta Wirausaha
Pemula;
b. bahwa upaya pemberdayaan potensi ekonomi
lembaga-lembaga ekonomi masyarakat sebagaimana
dimaksud pada huruf a
disadari
membutuhkan
adanya bantuan
dalam bentuk modal dan
pendampingan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penyelenggaraan Program Bantuan
dan
Pendampingan
Dari Pemerintah Daerah Kepada
Koperasi,LEM Sejahtera,Usaha Mikro Kecil dan
Menengah serta Wirausaha Pemula di Kabupaten
Konawe Utara.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik IndonesiaNomor 3504 );
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
13
Tahun
2007
tentang Pembentukan
Kabupaten
Konawe Utara Di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2007
Nomor15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor4689);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5404);
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98
Tahun 2014 tentang Perizinan untuk usaha Mikro
dan Kecil.
7. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan usaha Kecil
dan Menengah Nomor 05/Per/ M.KUKM/ IX/2010
tentangOrganisasi dan Tata Kerja Kementrian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Tujuan, Sasaran dan Peserta Program
BAB III Peruntukan Bantuan
BAB IV Sumber Pembiayaan, Besaran Bantuan, dan Tata Cara Penyaluran Bantuan
BAB V Realisasi Bantuan dan Penggunaannya
BAB VI Seleksi dan Penetapan Penerima Bantuan Serta Kewajiban Peserta Program
BAB VII Pendampingan
BAB VIII Koordinasi Pelaksanaan Program Serta Monitoring dan Evaluasi
BAB IX Pengalihan Peserta Program
BAB X Ketentuan Peralihan
BAB XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 9 Tahun 2016
- PEDOMAN - PENGENDALIAN - GRATIFIKASI - DI LINGKUNGAN PEMERINTAH BUPATI MUARA ENIM-
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, LD.2016/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Bupati Muara Enim
ABSTRAK:
bahwa dalam rargka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, perlu upaya mendorong terwujudnya integritas pengelola dan penyelenggara untuk terwujudnya integritas pengelola danpenyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, pe.lu diatur pengendalian terhadap gratifikasi, berdasarkan ketentuan Pasal 16 Undang-Undalg Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, setiap pegawai negeri atau penj,elenggata negata yang menerima gratilikasi wajib melaporkar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, berdasarkan pertimbangan tersebut maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Muara Enim tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Muara Enim.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959, UU No 28 Tahun 1999, UU No 31 Tahun 1999 , PP Nomor 53 Tahun 2O1O , PP Nomor 79 Tahun 2OO5, PP Nomor 60 Tahun 2008, Permendagri Nomor 25 Tahun 2OO7, Perda Nomor 15 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 5 Tahun 2013 , Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 19 Tahun 2012 .
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : TUJUAN DAN RUANG LINGKUP PENGENDALIAN GRATIPIKASI, KATAGORI GRATIFIKASI, PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN, PELAPORAN, PENGELOLAAN, SANKSI,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Laut No. 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Piagam Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Bupati wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainnya efektifitas dan efesiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan Negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset Negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan; bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan manajemen resiko dan tata kelola Aparat dan Pengawas Internal Pemerintah maka dipandang perlu menetapkan Piagam Audit Internal dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Piagam Audit Internal dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 11 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Piagam Audit Internal yang merupakan peraturan yang di buat dalam rangka meningkatkan efektifitas manajemen resiko dan tata kelola APIP yang di harapkan dapat meningkatkan nilai serta perbaikan, melalui pendekatan yang sistematis dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektifitas manajemen resiko, pengendalian, dan proses dan tata kelola APIP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
5 halaman; Lampiran 9 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Penataan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang kelancaran
pelaksanaan tugas
Satuan Kerja Perangkat
Daerah
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Konawe Utara, perlu pengaturan tentang
pengangkatan, dan pemberhentian
Pegawai
Harian Lepas
di lingkungan Pemerintah
Kabupaten
Konawe Utara
sesuai dengan
kebutuhan Organisasi Pemerintahan;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a
diatas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe Utara
tentang Pedoman Umum Pengangkatan dan
Pemberhentian Pegawai Harian Lepas di
Lingkungan Pemerintah KabupatenKonawe Utara
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
13
Tahun
2007
tentang Pembentukan
Kabupaten
Konawe Utara Di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2007
Nomor15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor4689);
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
5587)
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
6.Peraturan Daerah
Kabupaten
Konawe Utara
Nomor
1
Tahun
2008 tentang Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2008
Nomor 1);
7.Peraturan Daerah
Kabupaten
Konawe Utara
Nomor 3
Tahun
2009
tentang
Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
KabupatenKonawe Utara Tahun 2009 Nomor 8).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Pegawai Harian Lepas
BAB III Jenjang Pendidikan dan Jabatan
BAB IV Penempatan dan Pemberhentian
BAB V Upah
BAB VI Pembiayaan
BAB VII Pembinaan dan Pengawasan
BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DESA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dan mewujudkan akuntabilitas penyelenggaraan pengelolaan dana desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1967);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 12 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 39);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Desa setiap tahun anggaran.
3. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Desa setiap tahun anggaran.;
4. ruang Lingkup peraturan;
5. tata cara penghitungan pembagian dana desa;
6. Penetapan Rincian dana desa;
7. Tahapan mekanisme penyaluran dana desa;
8. Prioritas penggunaan dana desa;
9. Biaya umum belanja pembangunan dan belanja pemberdayaan masyarakat;
10. Laporan realisasi penggunaan dana desa;
11. pertanggungjawaban penggunaan dana desa;
12. Pemantauan dan evaluasi Silpa dana desa;
13. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 28 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 28); dan
b. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 46 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 46), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
33 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 7 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PADA UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Prosedur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mempercepat proses pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan oleh Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dan kelayakan honorarium yang diterima anggota kelompok kerja ULP, perlu menetapkan perubahan Peraturan Bupati Kayong Utara No. 2 Tahun 2016 tentang Prosedur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Unit Layanan Pengadaan Barang/jAsa Pemerintah Kab Kayong Utara
UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, Perpres No. 54 Tahun 2010, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 2 Tahun 2010, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 14 Tahun 2015, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 1 Tahun 2015, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 2 Tahun 2015, Permenpan RB No. 35 Tahun 2012, Perda Kab Kayong Utara No. 1 Tahun 2009, dan Perda Kab Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Perubahan beberapa ketentuan yaitu: Ketentuan Pasal 19 ayat (4) dan ayat (5) diubah; Ketentuan Pasal 23 diubah; dan Ketentuan Pasal 24 ayat (1) diubah dan ayat (5) dihapus
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2016.
Perubahan Peraturan Bupati Kayong Utara No. 2 Tahun 2016 tentang Prosedur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Unit Layanan Pengadaan Barang/jAsa Pemerintah Kab Kayong Utara
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu adanya Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2016.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267); 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indinesia Nomor 5495); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Peraturan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1045); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 03 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2015 Nomor 03);14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 2); 15. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2015 Nomor 29).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ALOKASI DANA DESA (ADD)
BAB III FORMULA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN
BAB IV PENGELOLAAN ADD
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2016.
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat