Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016

Pedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Modal dan Pendampingan Untuk Koperasi, Lembaga Ekonomi Masyarakat (LEM) Sejahtera, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Wirausaha Pemula di Kabupaten Konawe Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum BAB II Tujuan, Sasaran dan Peserta Program BAB III Peruntukan Bantuan BAB IV Sumber Pembiayaan, Besaran Bantuan, dan Tata Cara Penyaluran Bantuan BAB V Realisasi Bantuan dan Penggunaannya BAB VI Seleksi dan Penetapan Penerima Bantuan Serta Kewajiban Peserta Program BAB VII Pendampingan BAB VIII Koordinasi Pelaksanaan Program Serta Monitoring dan Evaluasi BAB IX Pengalihan Peserta Program BAB X Ketentuan Peralihan BAB XI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Modal dan Pendampingan Untuk Koperasi, Lembaga Ekonomi Masyarakat (LEM) Sejahtera, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Wirausaha Pemula di Kabupaten Konawe Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
23 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2016
Tanggal Berlaku
23 Mei 2016
Sumber
BD.2016 / NO.9
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 610 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan