PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PADA UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2016/NO.7, TBD No.7, LL KAB. KAYONG UTARA: 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Prosedur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mempercepat proses pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan oleh Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dan kelayakan honorarium yang diterima anggota kelompok kerja ULP, perlu menetapkan perubahan Peraturan Bupati Kayong Utara No. 2 Tahun 2016 tentang Prosedur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Unit Layanan Pengadaan Barang/jAsa Pemerintah Kab Kayong Utara
- UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, Perpres No. 54 Tahun 2010, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 2 Tahun 2010, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 14 Tahun 2015, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 1 Tahun 2015, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 2 Tahun 2015, Permenpan RB No. 35 Tahun 2012, Perda Kab Kayong Utara No. 1 Tahun 2009, dan Perda Kab Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
- Perubahan beberapa ketentuan yaitu: Ketentuan Pasal 19 ayat (4) dan ayat (5) diubah; Ketentuan Pasal 23 diubah; dan Ketentuan Pasal 24 ayat (1) diubah dan ayat (5) dihapus
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2016.
- Perubahan Peraturan Bupati Kayong Utara No. 2 Tahun 2016 tentang Prosedur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Unit Layanan Pengadaan Barang/jAsa Pemerintah Kab Kayong Utara
- 5
|