Perubahan beberapa ketentuan yaitu: Ketentuan Pasal 19 ayat (4) dan ayat (5) diubah; Ketentuan Pasal 23 diubah; dan Ketentuan Pasal 24 ayat (1) diubah dan ayat (5) dihapus
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat