Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 7 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Prosedur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kayong Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan beberapa ketentuan yaitu: Ketentuan Pasal 19 ayat (4) dan ayat (5) diubah; Ketentuan Pasal 23 diubah; dan Ketentuan Pasal 24 ayat (1) diubah dan ayat (5) dihapus

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Prosedur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
25 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
29 Februari 2016
Tanggal Berlaku
29 Februari 2016
Sumber
BD.2016/NO.7, TBD No.7, LL KAB. KAYONG UTARA: 5 HLM
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 580 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan